Cara Daftar NPWP Badan Usaha Di Coretax dan Persyaratannya Secara Online

Smartlegal.id -
Cara Daftar NPWP Badan Usaha Di Coretax
Freepik/author/macrovector

“Ini dia cara daftar NPWP Badan Usaha di Coretax mulai dari registrasi online, persyaratan dokumen, serta ketentuan terbaru mengenai format NPWP 16 digit sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.”

Sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan Sistem Coretax, platform digital terpadu yang mempermudah pendaftaran dan pengelolaan data perpajakan secara online. Sistem ini mendukung transparansi, efisiensi, dan integrasi layanan pajak melalui satu basis data nasional.

Dengan hadirnya Coretax, proses pendaftaran NPWP Badan Usaha kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Pemahaman atas tata cara dan persyaratannya menjadi penting agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cara Penghapusan/Penonaktifan NPWP Badan: Syarat, Langkah-langkah, dan Lama Proses Penghapusan Diterbitkan

Mengapa NPWP Badan Usaha Wajib Dimiliki?

NPWP Badan Usaha merupakan identitas resmi perusahaan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha Anda terdaftar secara legal sebagai wajib pajak dan berhak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)).

NPWP Badan juga menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan bisnis, seperti:

  1. Mengurus izin usaha dan legalitas lainnya
  2. Membuka rekening bank perusahaan
  3. Mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta
  4. Melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan
  5. Menjalankan transaksi bisnis resmi dengan pihak ketiga

Tanpa NPWP, perusahaan akan mengalami kendala administratif, bahkan berpotensi terkena sanksi perpajakan. Karena itu, pendaftaran NPWP Badan sebaiknya dilakukan segera setelah perusahaan terbentuk secara hukum.

Mengenal Coretax: Sistem Perpajakan Terpadu DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang mengimplementasikan Sistem Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan pajak bagi wajib pajak.

Sistem ini mereformasi proses bisnis DJP agar lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Dalam hal registrasi NPWP, Coretax membawa lima pembaruan utama yang membuat proses pendaftaran badan usaha menjadi lebih cepat dan praktis.

Berikut lima pembaruan utama yang dihadirkan Coretax:

1. Format Baru NPWP 16 Digit

DJP memperkenalkan NPWP berformat 16 digit. Untuk badan usaha, instansi pemerintah, dan wajib pajak non-penduduk yang masih menggunakan NPWP lama (15 digit), cukup menambahkan angka “0” di depan nomor lama (Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah).

2. Penerapan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)

Coretax menggantikan konsep NPWP Cabang dengan NITKU, yang berfungsi sebagai identitas lokasi kegiatan usaha di bawah satu NPWP pusat.

Sistem ini menyederhanakan pelaporan pajak bagi perusahaan dengan banyak cabang, memudahkan konsolidasi data keuangan, serta meningkatkan efisiensi pengawasan oleh DJP.

Baca  Juga: Cara Mendapatkan NITKU untuk Cabang Usaha dan Contoh Nomornya sebagai Pengganti NPWP

3. Akses Digital Terintegrasi

Sebelumnya, pendaftaran NPWP, aktivasi layanan elektronik, dan pembuatan akun PKP dilakukan secara terpisah.

Melalui Coretax, seluruh tahapan tersebut digabung menjadi satu proses pendaftaran digital terpadu, sehingga wajib pajak langsung mendapatkan akses ke semua layanan DJP Online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

4. Reset Kata Sandi Tanpa EFIN

Coretax menghapus penggunaan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika lupa kata sandi, wajib pajak cukup memasukkan NPWP dan email terdaftar untuk menerima tautan pemulihan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dan instan tanpa perlu menghubungi petugas pajak.

5. Pembaruan Data Pajak Mandiri

Melalui Coretax, wajib pajak dapat memperbarui data perusahaan seperti alamat, kontak, kode KBLI, dan nomor rekening bank secara online.

Fitur ini mendukung layanan yang lebih cepat, termasuk dalam proses restitusi pajak, karena DJP dapat langsung memverifikasi data yang tersimpan dalam sistem.

Persyaratan Daftar NPWP Badan Usaha di Coretax

Sebelum mendaftar NPWP secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar dan SK Kemenkumham untuk badan usaha berbadan hukum
  2. Data Pengurus Perusahaan: Fotokopi KTP Direktur/Pengurus utama dan NIK, alamat email, dan nomor kontak aktif pengurus
  3. Bukti Alamat Usaha: Surat sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha dan Dokumen pendukung alamat yang sesuai dengan akta
  4. Data Kegiatan Usaha: Kode KBLI sesuai bidang usaha (cek di situs BPS)
  5. Kontak Perusahaan: Nomor telepon dan email aktif untuk komunikasi dengan DJP
  6. Dokumen Tambahan: NIK Notaris/PPAT yang mengesahkan pendirian badan usaha
  7. Formulir Pendaftaran Online: Isi formulir pendaftaran NPWP Badan secara digital melalui sistem Coretax DJP dan unggah seluruh dokumen yang diminta.

Baca Juga: NPWP PT Perorangan Tidak Keluar? Tenang Ini Penyebab Dan Solusinya

Cara Daftar NPWP Badan Usaha di Coretax Secara Online

Proses pendaftaran NPWP Badan Usaha kini dapat dilakukan secara mudah melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Akses Portal Coretax DJP

Buka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai proses pendaftaran.

2. Pilih Menu Pendaftaran Baru

Pada halaman utama, klik menu “Pendaftaran Baru” (New Registration). Selanjutnya, pilih kategori “Corporate” atau “Badan” jika Anda mendaftarkan NPWP untuk entitas usaha.

3. Tentukan Jenis Pendaftaran

Pilih jenis pendaftaran wajib pajak badan yang sesuai dengan bentuk dan kategori perusahaan Anda.

4. Isi Data Kuasa (Jika Diperlukan)

Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan atau kuasa wajib pajak, centang opsi “Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan isi data kuasa sesuai petunjuk. Jika pendaftaran dilakukan langsung oleh wajib pajak, lewati bagian ini.

5. Lengkapi Identitas Wajib Pajak

Masukkan data identitas perusahaan pada bagian “Detail Identitas Wajib Pajak” (Taxpayer’s Identity Details) secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya” (Next).

6. Verifikasi Kontak Perusahaan

Isi dan verifikasi data kontak, seperti alamat email dan nomor telepon aktif. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor telepon untuk validasi, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.

7. Tambahkan Pihak Terkait (Jika Ada)

Anda dapat menambahkan data pihak terkait dengan memilih ikon “Tambah (+)”, lalu isi informasi sesuai ketentuan. Setelah selesai, klik “Simpan” (Save).

8. Isi Data Ekonomi dan Alamat Usaha

Lengkapi informasi mengenai kegiatan usaha, termasuk Kode KBLI (Klasifikasi Lapangan Usaha), data ekonomi, serta alamat lengkap tempat kegiatan usaha. Setelah data benar, klik “Selanjutnya” (Next).

9. Unggah Dokumen Pendukung

Lampirkan seluruh dokumen persyaratan seperti akta pendirian, identitas pengurus, dan bukti alamat perusahaan dalam format yang diminta sistem.

10. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

Baca pernyataan (disclaimer) yang muncul di layar, lalu centang sebagai tanda persetujuan. Setelah itu, klik “Kirim Pengajuan” (Submit Application) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah pengajuan dikirim, sistem akan memproses verifikasi data dan mengeluarkan NPWP bagi badan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. 

Dengan Coretax, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan sepenuhnya online, mendukung efisiensi administrasi perpajakan modern di Indonesia.

Pastikan seluruh aspek legalitas bisnis Anda terpenuhi agar kegiatan usaha berjalan optimal.

Konsultasikan kebutuhan pendirian, perizinan, hingga pendaftaran NPWP badan usaha di Coretax bersama Smartlegal.id sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-registrasi 
https://prolegal.id/cek-ketentuan-baru-npwp-badan-dan-kaitannya-dengan-sistem-oss/
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8038285/cara-pendaftaran-npwp-badan-2025-lengkap-dengan-link-dan-syarat-daftarnya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY