Viral Produk Mengandung Babi Tapi Berlogo Halal, Bagaimana Ketentuan Label Halal
Smartlegal.id -

“Viral produk mengandung babi tapi berlogo halal di media sosial. Kok bisa? Ini penjelasan lengkap soal aturan label halal resmi BPJPH dan ketentuan hukumnya di Indonesia.”
Media sosial kembali dihebohkan dengan video seorang ibu dan anak yang kebingungan di sebuah pusat perbelanjaan. Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @abang_paccarita pada Minggu, 4 Mei 2025, memperlihatkan momen menggelisahkan.
Seorang ibu bersama anaknya tengah berdiri di toko swalayan, melihat sebuah minuman kemasan berlogo “halal” namun di bagian komposisinya tertulis jelas mengandung babi.
Lebih mengejutkan lagi, logo “halal” pada kemasan itu bukan logo resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemasan produk tersebut menggunakan huruf non-Latin dan secara mencolok menampilkan tulisan “mengandung babi” berdampingan dengan lambang halal. Kombinasi yang kontradiktif ini pun langsung menarik perhatian warganet dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana aturan label halal di Indonesia? Apakah logo halal di kemasan tersebut sah dan legal digunakan?
Baca Juga: Benarkah Produk Tidak Memiliki Sertifikat Halal Bisa Dianggap Ilegal?
Mengandung Babi Tapi Berlogo Halal, Apa yang Terjadi?
Dari tampilan video, logo halal di kemasan tidak menyerupai logo resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo tersebut tampak generik hanya bertuliskan “halal” dengan gaya grafis berbeda, tanpa nomor sertifikat dan tanpa identitas “Halal Indonesia”.
Kemasan minuman itu juga menampilkan tulisan dengan huruf non-Latin, diduga berasal dari negara Asia Timur. Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut merupakan produk impor, bukan produksi dalam negeri yang diawasi langsung oleh BPJPH.
Artinya, meski terdapat tulisan “halal”, logo tersebut bukan jaminan kehalalan produk di Indonesia. Terlebih, kemasan justru secara eksplisit mencantumkan “mengandung babi”, yang otomatis menjadikannya tidak halal menurut syariat Islam.
Bagaimana Ketentuan Label Halal di Indonesia?
Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang diedarkan, diperdagangkan, atau diimpor ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: SE BPJPH 7/2025: Bisnis Wajib Post Info Produk Halal di Media Sosial
Selain mengatur kewajiban sertifikasi, UU ini juga menjadi dasar pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang berwenang menyelenggarakan, mengawasi, serta memastikan seluruh proses sertifikasi halal berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ketentuan penting yang berlaku:
1. Logo Halal Resmi Nasional
Sejak 1 Maret 2022, Indonesia telah menetapkan logo halal nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal (Perka BPJPH 40/2022).
Keberadaan logo ini menjadi penanda resmi kehalalan produk di seluruh Indonesia, menggantikan berbagai versi logo halal yang sebelumnya digunakan.
Secara desain, logo halal nasional berbentuk gunungan wayang melambangkan filosofi spiritual dan kebudayaan Nusantara dengan warna dominan ungu dan tosca sebagai identitas visualnya.
Di bawahnya tertera tulisan “Halal Indonesia”, lengkap dengan nomor sertifikat atau nomor registrasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Logo ini wajib dicantumkan pada:
- Kemasan produk,
- Bagian tertentu dari produk, dan/atau
- Tempat tertentu pada produk,
Dengan ketentuan bahwa logo harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Penting untuk dipahami bahwa hanya produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH yang berhak menggunakan logo ini.
Dengan demikian, keberadaan logo halal nasional tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai jaminan kepercayaan bagi konsumen bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi halal sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Penuh
Berdasarkan pengumuman BPJPH, Mulai 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan penuh bagi pelaku usaha menengah dan besar, sementara bagi usaha mikro dan kecil (UMK), aturan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang belum tersertifikasi halal tidak boleh menggunakan logo atau klaim “halal” dalam bentuk apapun (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024)).
Sertifikat Halal hanya dapat diberikan kepada produk yang menggunakan bahan-bahan halal serta telah memenuhi Proses Produk Halal (PPH) secara menyeluruh mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Dengan kata lain, kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga oleh proses produksinya yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keterangan “Tidak Halal” untuk Produk Mengandung Bahan Haram
Produk yang mengandung bahan yang diharamkan secara syariat tidak termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal. Sebagai gantinya, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas pada kemasan agar konsumen tidak salah persepsi (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 42/2024).
Dengan demikian, apabila suatu produk secara eksplisit dinyatakan “mengandung babi”, maka produk tersebut tidak diperbolehkan menampilkan logo halal dalam bentuk apapun, termasuk logo buatan sendiri atau versi yang menyerupai logo resmi.
Baca Juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal dan Cara Cek Secara Online Sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014
4. Sanksi Bagi Pelanggaran Label Halal
Pelaku usaha yang menggunakan label halal tanpa sertifikat sah dapat dikenai (Pasal 170 PP 42/2024):
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
- Hingga proses pidana, jika terbukti menyesatkan konsumen.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara proporsional, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang terjadi, dan dapat diterapkan secara berjenjang, alternatif, maupun kumulatif.
Dalam hal penetapan denda administratif, besaran dan mekanismenya diatur lebih lanjut oleh BPJPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Konsumen Mengecek Keaslian Label Halal
Agar tidak tertipu, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut sebelum membeli produk:
- Cek Logo Halal Resmi BPJPH: Pastikan logo berbentuk gunungan ungu-toska dengan tulisan “Halal Indonesia”. Logo lain (hijau, putih, atau tulisan “halal” biasa) sudah tidak berlaku.
- Cari Nomor Sertifikat Halal: Biasanya tercantum di bawah logo halal. Nomor ini bisa dicek ke situs resmi BPJPH.
- Baca Komposisi Produk: Jika ada tulisan “mengandung babi”, “porcine”, atau bahan turunannya, maka produk otomatis tidak halal, meskipun ada logo halal.
- Perhatikan Asal Produk: Produk impor wajib mencantumkan informasi pendaftaran di Indonesia. Jika tidak ada, patut dicurigai belum melalui verifikasi BPJPH.
- Laporkan ke BPJPH atau Kemenag: Jika menemukan label halal mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui kanal aduan resmi BPJPH untuk ditindaklanjuti.
Kasus produk berlogo halal tapi mengandung babi ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua label “halal” bisa dipercaya begitu saja.
Hanya logo halal resmi BPJPH yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Produk dengan bahan haram wajib mencantumkan “tidak halal” dan dilarang menggunakan simbol halal dalam bentuk apa pun.
Bagi pelaku usaha, kesalahan label bisa berdampak hukum serius dan merusak reputasi merek. Sementara bagi konsumen, kewaspadaan adalah kunci jangan hanya percaya pada tulisan “halal”, tetapi pastikan sertifikatnya benar-benar valid.
Ingin memastikan produk Anda berlabel halal resmi dan sesuai regulasi BPJPH? Jangan tunggu sampai terlambat! Konsultasikan proses sertifikasi halal bersama Smartlegal.id sekarang!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.instagram.com/reel/DJS3rCMSzGH/?igsh=MWZuZ3ljOW5yNnp2NA%3D%3D
https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-kewajiban-sertifikasi-halal-untuk-perlindungan-konsumen-dan-kemudahan-pelaku-usaha
https://bpjph.halal.go.id/detail/masa-penahapan-usai-kewajiban-sertifikasi-halal-berlaku-mulai-18-oktober-2024


























