KBLI Frozen Food Pakai yang Mana? dan Langkah Mengurus Izin di Sistem OSS

Smartlegal.id -
KBLI Frozen Food
Freepik/author/Freepik

Menentukan KBLI Frozen Food yang tepat sangat penting bagi pelaku usaha, karena menjadi dasar penerbitan NIB dan izin tambahan di OSS, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.”

Makanan beku atau frozen food menjadi solusi praktis bagi konsumen yang ingin menyajikan hidangan cepat tanpa mengurangi kualitas. Produk seperti nugget, sosis, sayuran beku, dan pizza siap saji memudahkan penyimpanan sekaligus memberikan peluang bisnis menarik bagi pelaku usaha.

Permintaan yang terus meningkat membuat banyak pengusaha tertarik untuk mengembangkan bisnis frozen food melalui berbagai saluran distribusi. Namun, sebelum menjalankan usaha, ada satu hal penting yang harus diperhatikan agar bisnis berjalan legal dan aman.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk dan kegiatan usaha. 

Pemilihan KBLI ini menjadi bagian dari proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, yang akan memudahkan pengurusan izin usaha berikutnya.

Mengetahui KBLI yang tepat dan memahami langkah pengurusan izin di OSS menjadi kunci agar usaha frozen food bisa berjalan lancar. Lantas, kode KBLI mana yang sesuai dan bagaimana cara mengurus izin di OSS? Simak pembahasannya di bawah ini.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Memahami KBLI Sebelum Memulai Usaha Frozen Food

KBLI merupakan klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis aktivitas ekonomi di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar proses perizinan berjalan tepat dan usaha memiliki dasar legal yang jelas.

Pemilihan KBLI menjadi tahap penting dalam pengurusan NIB melalui sistem OSS. Saat mendaftar di OSS, pelaku usaha diminta memilih KBLI yang paling menggambarkan kegiatan usahanya, seperti produksi, distribusi, atau penjualan produk beku.

KBLI yang dipilih akan menentukan jenis izin usaha yang harus dipenuhi tergantung pada tingkat risiko usaha. Oleh karena itu, memilih KBLI yang tepat membantu memastikan usaha frozen food berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari kendala administratif.

Dengan memahami KBLI sejak awal, pelaku usaha dapat menyusun rencana bisnis dengan lebih terarah dan menyesuaikan kegiatan produksinya sesuai klasifikasi yang berlaku. Langkah ini menjadi dasar penting sebelum melangkah ke tahap perizinan usaha di OSS.

Baca juga: KBLI Makanan dan Minuman Ringan, Pakai yang Mana? Pemilik F&B Wajib Tahu Ini

Beberapa KBLI Frozen Food

Setiap usaha frozen food wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan utamanya. KBLI menjadi acuan untuk menentukan jenis usaha sekaligus jenis izin yang perlu dipenuhi melalui sistem OSS.

Pilihan KBLI berbeda tergantung jenis produk frozen food yang dihasilkan, antara lain:

  1. 10130 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas: Cocok untuk produk berbahan daging atau unggas beku, misalnya nugget, sosis, dan bakso beku.
  2. 10314 – Industri Pembekuan Buah dan Sayuran: Cocok untuk produk berbahan buah atau sayuran beku, seperti sayur beku atau buah beku.
  3. 10531 – Industri Pengolahan Es Krim: Cocok untuk usaha yang memproduksi es krim beku atau produk sejenis.
  4. 10750 – Industri Makanan dan Masakan Olahan: Cocok usaha yang memproduksi makanan siap saji beku umum, seperti pizza atau masakan beku dalam kemasan.
  5. 10293 – Produksi makanan laut beku selain ikan: Cocok untuk usaha yang memproduksi makanan laut beku siap olah. 

Selain produksi, kegiatan distribusi atau penjualan frozen food juga memiliki KBLI tersendiri:

  1. 46339 – Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya: Untuk usaha grosir atau distribusi besar frozen food.
  2. 47992 – Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman, atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan: Untuk usaha ritel keliling atau penjualan makanan/minuman beku eceran.

Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting agar usaha terdaftar legal, memudahkan pengurusan NIB, dan memastikan izin usaha di OSS sesuai. 

Baca juga: Bisnis Frozen Food Gak Punya Izin Edar, Awas! Sanksi Pidana

Langkah Mengurus Izin Usaha Frozen Food di OSS

1. Daftar akun OSS

Kunjungi portal resmi OSS melalui website https://oss.go.id dan buat akun menggunakan data diri yang valid. Akun ini menjadi pintu utama untuk seluruh proses perizinan usaha, sehingga data yang dimasukkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Isi data usaha sesuai kegiatan dan KBLI yang dipilih

Setelah akun aktif, pelaku usaha harus melengkapi data usaha mulai dari jenis usaha, alamat, modal, hingga skema distribusi. Pilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha frozen food yang dijalankan. Pemilihan KBLI yang tepat akan memudahkan OSS dalam menentukan kategori risiko usaha, dan dokumen tambahan yang diperlukan.

3. Dapatkan NIB 

Setelah semua data lengkap, OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas resmi usaha. NIB menjadi dasar untuk mengurus izin tambahan, termasuk izin edar dan sertifikat terkait, serta menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar secara sah.

4. Penuhi izin tambahan sesuai tingkat risiko usaha

Berdasarkan kategori risiko usaha, pelaku usaha frozen food perlu memenuhi beberapa izin tambahan untuk memastikan legalitas produk dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan:

Izin Edar BPOM

Izin edar merupakan persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan BPOM (Pasal 1 angka 8 Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 7/2021)).

Izin edar BPOM ini wajib dimiliki bagi setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun produk yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan ecer (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 7/2021)

Produk frozen food yang diproduksi secara massal atau memiliki masa simpan lebih dari 7 hari seperti es krim, nugget, sosis, otak-otak ikan dan lainnya wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Pendaftaran izin edar dilakukan melalui website https://ereg-rba.pom.go.id/ yang terintegrasi dengan OSS, sehingga proses administrasi lebih mudah dan transparan.

Masa berlaku Izin Edar BPOM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang (Pasal 79 ayat (1) Peraturan BPOM 7/2021)

SPP-IRT

SPP-IRT merupakan legalitas yang diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan produksi IRTP (PIRT) (Pasal 1 angka 10 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 4/2024)).

Setiap usaha rumahan atau produk frozen food dengan risiko rendah dan masa simpan kurang dari 7 hari wajib memiliki SPP-IRT (Pasal 3 Peraturan BPOM 4/2024). Penerbitan SPP-IRT melalui sistem OSS. 

Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 22 Peraturan BPOM 4/2024).  

Sertifikat Halal 

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dikeluarkan oleh MUI (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU JPH)).

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia (Pasal 4 UU JPH). Produk frozen food yang menggunakan bahan hewani seperti daging, ayam, atau olahan seafood wajib memiliki sertifikat halal apabila ditujukan untuk pasar yang mengutamakan kehalalan produk.

Namun, tidak semua frozen food wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung bahan non halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Sebelumnya, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun. Namun, setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, kini sertifikat halal tidak memiliki batas waktu selama tidak ada perubahan bahan atau proses produk halal (PPH).

Ingin menjalankan usaha frozen food tapi masih bingung menentukan KBLI yang sesuai? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses perizinan usaha Anda agar berjalan mudah dan sesuai ketentuan. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/izin-edar-frozen-food-pentingnya-memiliki-agar-tidak-dibui/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY