Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya

Smartlegal.id -
Pemalsuan Merek Berujung Sengketa
Freepik/author/Freepik

“Perusahaan mesin di Pakis terlibat pemalsuan merek berujung sengketa. Nama Pioneer CNC Indonesia yang sudah terdaftar diduga dipalsukan. Simak penyelesaiannya dan sanksi hukum.”

Di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebuah sengketa merek yang cukup serius tengah bergulir. Pemilik resmi merek Pioneer CNC Indonesia, yakni ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Freddy Nasution, melaporkan ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Syaiful Adhim atas dugaan pemalsuan merek tersebut. 

Merek yang sudah terdaftar di ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Kementerian Hukum dan HAM RI diklaim digunakan secara ilegal oleh pihak terdakwa hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 4 miliar bagi pemilik resmi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemilik resmi, ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Syaiful telah menggunakan merek tersebut di area pabrik, gudang, seragam karyawan, hingga baliho iklan semua bertuliskan Pioneer CNC Indonesia meskipun ia tidak memiliki hak merek terdaftar untuk itu. 

Proses hukum kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dan terdakwa telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Sengketa Merek GBRacing, Bagaimana Jika Merek Terkenal Sudah Didaftarkan Pihak Lain?

Kronologi Pemalsuan Merek Berujung Sengketa

Kasus sengketa merek ini bermula ketika pemilik resmi merek Pioneer CNC Indonesia, Freddy Nasution, memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bukti sah pendaftaran merek miliknya. 

Namun, merek tersebut diduga digunakan secara tanpa hak oleh Syaiful Adhim hingga pertengahan tahun 2025. Menurut keterangan kuasa hukum Freddy, terdakwa terbukti tetap menggunakan merek itu sampai pertengahan tahun, meskipun tidak memiliki hak atasnya. 

Penggunaan merek dilakukan secara luas, mulai dari pintu pabrik, mesin-mesin produksi, seragam karyawan, hingga baliho iklan yang seluruhnya menampilkan nama Pioneer CNC Indonesia. Akibat perbuatan tersebut, Freddy mengklaim mengalami kerugian materil yang mencapai Rp 4 miliar. 

Kini, perkara ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan Syaiful Adhim telah berstatus sebagai terdakwa serta tahanan kota selama proses hukum berlangsung.

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Merek?

Dalam kasus sengketa merek seperti yang terjadi pada Pioneer CNC Indonesia, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu gugatan perdata dan tindakan pidana, disertai beberapa langkah praktis untuk memperkuat posisi hukum pemilik merek.

1. Gugatan Perdata

Jalur ini ditempuh apabila pemilik merek ingin menuntut ganti rugi dan penghentian penggunaan merek secara tanpa izin. Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi berhak menggugat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar (Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Gugatan ini diajukan ke pengadilan niaga, dan menjadi upaya hukum yang lazim ditempuh untuk memulihkan kerugian finansial serta menjaga reputasi merek.

Baca Juga: Sengketa Merek GBRacing: Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek

2. Tuntutan Pidana

Penggunaan merek tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian bagi pemilik sahnya. 

Pelanggaran merek juga dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 100 UU Merek):

  • Penggunaan merek yang sama secara keseluruhan tanpa hak untuk barang/jasa sejenis dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
  • Penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa hak dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
  • Jika pelanggaran menyebabkan gangguan kesehatan, lingkungan, atau kematian manusia, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar

Lebih lanjut, Pasal 103 UU Merek menegaskan bahwa tindak pidana merek merupakan delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan dalam kasus ini, pemilik merek terdaftar.

Dalam kasus ini, pemilik merek, Freddy Nasution, telah melaporkan dugaan penggunaan ilegal tersebut kepada aparat, sehingga jalur pidana dapat dijalankan bersamaan dengan gugatan perdata.

Langkah Praktis Penyelesaian Sengketa Merek

Selain jalur hukum formal, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemilik merek untuk memperkuat pembuktian dan posisi hukumnya:

  • Mengumpulkan bukti-bukti seperti sertifikat merek terdaftar, foto penggunaan merek pada pabrik, mesin, seragam, dan media promosi.
  • Melakukan pemanggilan atau somasi terhadap pihak pelanggar agar segera menghentikan penggunaan merek tanpa izin.
  • Menempuh mediasi atau negosiasi sebelum mengajukan gugatan formal, guna menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.
  • Mengajukan gugatan perdata sekaligus laporan pidana, apabila pelanggaran terbukti secara jelas dan merugikan.
  • Meminta penyitaan atau pemusnahan barang produksi yang menggunakan merek tanpa hak.
  • Mempertimbangkan penyelesaian di luar pengadilan, seperti arbitrase atau mediasi hukum, sesuai ketentuan Pasal 93 UU Merek, apabila kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Pemilik merek memiliki opsi yang jelas untuk mempertahankan hak eksklusifnya sekaligus menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul. 

Jalur penyelesaian ini juga menunjukkan bahwa hukum merek di Indonesia memberikan perlindungan menyeluruh bagi pemilik merek terdaftar, baik melalui upaya perdata maupun pidana.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Joyko vs Joyco, Bagaimana Mekanisme Gugatan Merek?

Potensi Sanksi dan Dampak Hukum

Pelanggaran merek dapat menimbulkan dampak berikut:

  • Sanksi Pidana: Penjara hingga 5 tahun atau lebih jika menimbulkan dampak berbahaya dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
  • Sanksi Perdata: Pemilik merek dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil melalui pengadilan niaga.
  • Penghentian Kegiatan Usaha: Pengadilan dapat memerintahkan penghentian penggunaan merek tanpa izin, termasuk pelabelan, iklan, dan distribusi produk.
  • Penyitaan atau Pemusnahan Barang: Produk yang menggunakan merek tanpa hak dapat disita atau dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
  • Kerugian Reputasi dan Kepercayaan Publik: Pelanggaran merek dapat mengganggu pangsa pasar, menurunkan kepercayaan konsumen, dan melemahkan nilai merek.

Kasus penggunaan merek Pioneer CNC Indonesia yang terdaftar namun diduga dipakai tanpa izin oleh pihak lain di Kabupaten Malang adalah contoh konkret bagaimana hak merek bisa dilanggar dan menimbulkan kerugian serius bagi pemilik sahnya. 

Hukum Indonesia memberikan dua jalur utama penyelesaian gugatan perdata untuk ganti rugi dan penghentian dan jalur pidana untuk pelanggaran Hak Atas Merek.

“Pemalsuan merek bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap integritas dan keberlanjutan usaha. Daftarkan dan lindungi merek Anda sejak dini, agar reputasi serta kepercayaan publik tetap terjaga.”

Pastikan merek bisnis Anda terdaftar dan sah secara hukum. Melalui Smartlegal.id, Anda dapat memperoleh pendampingan profesional dalam proses pemeriksaan, pendaftaran, hingga perlindungan merek dagang secara aman dan terpercaya.

Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnismu sekarang di Smartlegal.id

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://tugumalang.id/perusahaan-mesin-di-pakis-terlibat-sengketa-merek/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY