Apakah CV Bisa Membuka Cabang? Ini Prosedur, Ketentuan dan Dasar Hukumnya
Smartlegal.id -

“Ketahui apakah CV bisa membuka cabang menurut hukum. Temukan alasan mengapa bentuk usaha PT memberikan keunggulan lebih dalam ekspansi bisnis berkelanjutan.”
Kebutuhan untuk memperluas jangkauan usaha menjadi hal yang tak terhindarkan. Banyak pelaku usaha di Indonesia memulai perjalanan bisnisnya melalui Commanditaire Vennootschap (CV) karena proses pendiriannya sederhana.
CV merupakan bentuk badan usaha persekutuan komanditer yang terdiri atas dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif, yang bertugas mengelola dan menjalankan kegiatan usaha, serta sekutu pasif, yang berperan sebagai penanam modal tanpa turut serta dalam pengurusan (Pasal 19 KUHD).
Bentuk usaha CV memang ideal bagi pelaku usaha pemula yang baru merintis dan ingin fokus pada operasional. Namun, tantangan muncul ketika bisnis mulai berkembang pesat. Permintaan pelanggan meningkat di luar daerah, jaringan distribusi perlu diperluas, dan manajemen operasional menuntut sistem yang lebih kompleks.
Meskipun CV dapat membuka cabang secara administratif, secara yuridis terdapat batasan struktural dan tanggung jawab hukum yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Karena itu, memahami prosedur, ketentuan hukum, dan risiko pembukaan cabang CV menjadi hal krusial bagi pengusaha yang ingin memastikan ekspansinya tetap legal dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Pada CV, Cek Syarat dan Prosedur
Apakah CV Bisa Membuka Cabang? Ketentuan dan Dasar Hukum
Sebelum membuka cabang, penting bagi pemilik CV untuk memahami dasar hukum yang mengatur hal ini. Kantor cabang administrasi merupakan bagian dari perusahaan induk yang dapat berlokasi di tempat berbeda dan bersifat administratif.
Secara hukum, pembentukan cabang CV diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Aturan ini menegaskan bahwa setiap badan usaha yang membuka kantor cabang tetap wajib mencatatkan keberadaannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran melalui OSS ini penting agar cabang tercatat secara resmi sebagai bagian dari CV induk. Selain itu keberadaan cabang tetap harus menjamin legalitas dan kepatuhan administrasi perusahaan.
Prosedur Membuka Cabang CV
Pembukaan cabang CV tidak hanya membutuhkan niat ekspansi, tetapi juga harus melalui proses hukum yang jelas. Berikut prosedur umumnya:
1. Pembuatan Akta Pendirian Cabang CV
Cabang CV harus memiliki Akta Pendirian Cabang yang dapat dibuat di tempat berdirinya cabang atau di kantor pusat. Akta ini disusun dan disahkan oleh Notaris yang berwenang.
Penandatanganan akta dilakukan oleh sekutu aktif (direktur CV) dengan persetujuan sekutu pasif (komanditer). Tanpa persetujuan tersebut, akta cabang tidak sah secara hukum.
2. Penyesuaian Nama dan Kegiatan Usaha
Cabang CV harus menggunakan nama yang sama dengan induknya, disertai penambahan lokasi cabang.
Selain itu, kegiatan usaha cabang harus sama dengan kegiatan CV induk sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Jika CV induk bergerak di bidang katering, maka cabang hanya boleh menjalankan usaha katering.
3. Pengurusan Dokumen Administratif
Setelah akta cabang selesai, CV wajib mengurus dokumen administratif berikut:
- Surat Keterangan Domisili Cabang dari kelurahan atau kecamatan setempat.
- Pendaftaran OSS untuk cabang, agar keberadaannya tercatat secara resmi.
- Pendaftaran SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) melalui SIUP induk.
- Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Perdagangan di lokasi cabang.
Langkah ini penting agar cabang CV diakui oleh instansi pemerintah dan memiliki legitimasi hukum yang sama dengan kantor pusatnya.
Baca Juga: Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun? Berikut Penjelasannya
Keterbatasan CV dalam Ekspansi Usaha
Meskipun CV dapat membuka cabang, ada sejumlah batasan struktural dan hukum yang perlu diperhatikan, terutama ketika bisnis tumbuh lebih besar:
- Tidak memiliki status badan hukum: CV bukan subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan, termasuk cabangnya.
- Terbatas dalam pembiayaan dan investasi: Investor dan lembaga keuangan cenderung lebih berhati-hati memberikan pendanaan kepada CV karena tidak memiliki struktur kepemilikan yang jelas serta tidak ada pemisahan aset antara pribadi dan usaha.
- Pengembangan cabang yang rumit: Karena seluruh aktivitas cabang tetap terikat pada CV induk, setiap keputusan hukum cabang harus mendapat persetujuan pusat. Ini bisa memperlambat pengambilan keputusan dan menghambat ekspansi cepat.
- Kredibilitas hukum yang terbatas: Dalam kerja sama dengan perusahaan besar atau lembaga formal, bentuk CV sering kali dianggap kurang representatif dibanding PT yang berbadan hukum.
Baca Juga: Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha, Apakah Boleh? Ini Ketentuannya
Mengapa Lebih Menguntungkan Menggunakan PT untuk Ekspansi?
Meskipun CV diperbolehkan membuka cabang, bentuk usaha ini memiliki keterbatasan hukum terutama dalam hal pertanggungjawaban dan akses permodalan.
Berbeda dengan CV, PT memiliki keunggulan signifikan:
- Status badan hukum yang diakui negara, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor.
- Lebih dipercaya investor dan lembaga keuangan, memudahkan akses pendanaan.
- Lebih fleksibel untuk ekspansi, karena bisa membuka cabang di berbagai kota bahkan luar negeri dengan struktur hukum yang sama.
- Perlindungan aset pribadi, karena pemisahan jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi pemegang saham.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, beralih dari CV ke PT menjadi langkah strategis bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk pendirian PT atau perubahan status dari CV ke PT, segera konsultasikan dengan tim hukum bisnis Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan legal yang cepat dan terpercaya!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://legalo.id/apakah-bisa-cv-mendirikan-cabang/
https://kontrakhukum.com/article/cv-punya-lebih-dari-satu-cabang-ini-cara-mengurus-pajaknya/


























