Cara Cek Status PSE Terdaftar di Komdigi Atau Tidak? Ini Langkah-Langkahnya
Smartlegal.id -

“Mengetahui cara cek status PSE terdaftar di Komdigi atau tidak, membantu penyelenggara memastikan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ini panduan lengkapnya.”
Perkembangan layanan digital mendorong pemerintah untuk memastikan setiap platform beroperasi sesuai standar yang berlaku. Salah satu instrumen yang diterapkan adalah kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kewajiban ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pengguna layanan digital. Melalui pendaftaran, setiap platform memiliki kejelasan status dalam penyelenggaraan layanannya.
Namun, dalam praktiknya masih banyak penyelenggara yang belum mengetahui apakah platform mereka sudah tercatat sebagai PSE di Kominfo (sekarang Komdigi). Minimnya pemahaman mengenai proses pengecekan sering membuat status ini terabaikan.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami cara memastikan status PSE secara mandiri. Dengan melakukan pengecekan yang benar, penyelenggara dapat memastikan platformnya telah memenuhi ketentuan dan terhindar dari risiko regulasi.
Baca juga: Cara Daftar TD-PSE Komdigi-Cek Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Kewajiban Pendaftaran PSE di Indonesia
Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kominfo sebelum digunakan oleh publik (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)).
Pendaftaran ini penting agar platform dapat beroperasi secara sah. Platform yang terdaftar akan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) sebagai bukti legalitas.
Penyelenggara sistem elektronik terbagi menjadi dua lingkup, dengan karakteristik yang berbeda (Pasal 2 PP 71/2019):
- Lingkup Publik: Dijalankan oleh instansi pemerintah untuk layanan berbasis digital bagi masyarakat.
- Lingkup Privat: Dijalankan oleh badan usaha atau individu yang menyediakan layanan digital, seperti e-commerce, fintech, transportasi daring, atau penyedia cloud service.
Kewajiban pendaftaran berlaku untuk semua penyelenggara sistem elektronik, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta. Termasuk juga penyelenggara yang berasal dari luar negeri, selama sistem mereka beroperasi di Indonesia atau menargetkan pengguna di Indonesia.
Proses pendaftaran dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kominfo, sehingga mempermudah pemantauan dan verifikasi data penyelenggara.
Selain melakukan pendaftran, penyelenggara juga wajib memperbarui data pendaftaran apabila terjadi perubahan informasi, seperti nama domain, URL aplikasi, model bisnis, jenis data pribadi yang diproses, lokasi server, jumlah pengguna, atau identitas perusahaan (Pasal 5 Permenkominfo 5/2020). Pembaruan data ini menjaga informasi selalu akurat, mutakhir, dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Baca juga: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Cara Cek Status PSE Terdaftar di Komdigi Atau Tidak
Mengecek status PSE sangat penting untuk memastikan platform digital telah terdaftar secara resmi dan memperoleh TD-PSE. Langkah ini membantu penyelenggara mematuhi ketentuan Kominfo, menjaga kepatuhan hukum, dan mencegah risiko pemblokiran layanan.
Langkah-langkah pengecekan status PSE:
- Kunjungi situs resmi Kominfo: Akses situs resmi Kominfo di https://pse.kominfo.go.id/. Situs ini merupakan portal resmi yang memuat daftar semua penyelenggara sistem elektronik yang telah terdaftar, baik lingkup publik maupun privat.
- Pilih menu pencarian PSE: Klik menu atau tombol “Cek PSE” pada halaman utama untuk memulai proses pengecekan.
- Masukkan data platform digital: Ketik nama domain, URL aplikasi, atau nama perusahaan penyelenggara yang ingin dicek. Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian akurat.
- Tinjau hasil pencarian: Jika platform telah terdaftar, informasi yang muncul mencakup nama penyelenggara, status PSE, lingkup (publik/privat), dan nomor TD-PSE. Jika tidak muncul, platform belum terdaftar dan perlu segera didaftarkan agar operasionalnya sah.
- Simpan bukti pengecekan: Catat hasil atau ambil screenshot sebagai referensi internal. Ini bisa berguna untuk audit, kepatuhan internal, atau bukti jika diperlukan di masa mendatang.
Melakukan pengecekan status PSE secara rutin membantu penyelenggara memastikan layanan digital tetap legal, aman, dan terpercaya bagi pengguna. Selain itu, langkah ini juga mempermudah penyelenggara dalam melakukan pembaruan data jika ada perubahan pada sistem elektronik.
Baca juga: Cara Daftar PSE Kominfo, Ini Prosedur, Dasar Hukum dan Persyaratannya
Apa yang Harus Dilakukan Jika PSE Belum Terdaftar?
PSE yang belum terdaftar wajib segera melakukan pendaftaran melalui OSS. Langkah ini penting agar platform dapat memperoleh TD-PSE sehingga dapat beroperasi secara sah. Proses pendaftaran mengikuti tahapan berikut:
1. Persiapkan Dokumen dan Legalitas
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen lengkap, antara lain:
- Identitas pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.
- Data domisili atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation).
- Jumlah pengguna platform dari Indonesia dan
- Nilai transaksi yang dilakukan dari atau di Indonesia.
2. Registrasi Melalui OSS
Akses OSS dan pilih formulir “Pendaftaran PSE Lingkup Privat”. Pemohon wajib mengisi formulir dengan informasi yang benar mencakup (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.
- Komitmen pemenuhan keamanan informasi.
- Komitmen perlindungan data pribadi.
- Kewajiban uji kelaikan sistem elektronik untuk memastikan keandalan layanan.
3. Verifikasi dan Penilaian Kominfo
Kominfo akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Pada tahap ini, penyelenggara harus menyediakan data teknis rinci seperti (Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):
- Nama sistem elektronik.
- Sektor atau kategori sistem elektronik.
- Alamat URL situs web.
- Domain name system (DNS) dan/atau alamat IP server.
- Deskripsi model bisnis.
- Fungsi dan proses bisnis sistem elektronik.
- Jenis dan kategori data pribadi yang diproses.
- Lokasi pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan sistem dan data elektronik.
- Pernyataan kesediaan memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk pengawasan.
4. Penerbitan Tanda Daftar (TD-PSE)
Jika semua persyaratan lengkap, Kominfo menerbitkan TD-PSE sebagai bukti sah platform terdaftar (Pasal 6 Permenkominfo 5/2020). Dokumen dapat diunduh melalui OSS setelah menerima email konfirmasi.
5. Publikasi
Platform yang telah terdaftar akan dicantumkan dalam daftar resmi PSE Kominfo di situs pemerintah, sehingga publik dapat memverifikasi legalitas layanan. Dengan mengikuti prosedur ini, penyelenggara memastikan platform digital legal, aman, dan terpercaya, sekaligus mematuhi ketentuan Kominfo.
6. Pembaruan Data
Penyelenggara wajib memperbarui data pendaftaran jika terdapat perubahan informasi, seperti nama domain, URL aplikasi, model bisnis, jenis data pribadi yang diproses, lokasi server, jumlah pengguna, atau identitas perusahaan (Pasal 5 Permenkominfo 5/2020). Pembaruan rutin memastikan data selalu akurat dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga.
Baca juga: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Risiko Jika PSE Tidak Terdaftar
PSE yang belum mendaftar menghadapi risiko serius terkait legalitas operasional platform. Tanpa TD-PSE, sistem elektronik dianggap tidak sah secara hukum untuk beroperasi di Indonesia. Akibatnya, Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap platform tersebut (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020).
Pemutusan akses ini berarti seluruh layanan digital yang diberikan platform akan dihentikan sementara atau sepenuhnya, sehingga pengguna tidak dapat mengakses sistem. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua layanan digital yang tersedia bagi publik telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh Kominfo.
Jika penyelenggara kemudian melakukan pendaftaran, Kominfo dapat melakukan normalisasi dan membuka kembali akses sistem yang sebelumnya diblokir (Pasal 7 ayat (4) Permenkominfo 5/2020). Namun, sampai proses pendaftaran selesai, platform tetap tidak dapat beroperasi secara sah, sehingga kewajiban pendaftaran menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh semua PSE.
Masih bingung bagaimana cara cek status PSE terdaftar di Kominfo atau belum? Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk panduan lengkap dan pastikan sistem elektronik Anda tercatat dan patuh hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pse.komdigi.go.id/home
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-cek-aplikasi-dan-platform-yang-terdaftar-pse-kominfo
























