Siapa yang Wajib Mendaftar PSE, Perusahaanmu Termasuk? Cek Kategorinya
Smartlegal.id -

“Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Pelajari kriterianya dan cek apakah platform bisnismu perlu segera melakukan pendaftaran.”
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha digital di Indonesia. Di tengah berkembangnya berbagai layanan berbasis teknologi, masih banyak perusahaan yang belum memahami apakah sistem elektronik yang mereka operasikan termasuk kategori wajib daftar PSE.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 10/2021), pemerintah menegaskan bahwa bahwa seluruh layanan digital yang mengolah, menyimpan, atau memproses data pengguna harus didaftarkan secara resmi.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan data, transparansi layanan, dan kepatuhan terhadap standar operasional sistem elektronik di Indonesia.
Memahami aturan tersebut menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk menilai apakah platform digital yang mereka kelola, baik berupa situs, aplikasi, marketplace, layanan komunikasi, maupun sistem internal berbasis elektronik, masuk dalam kategori yang wajib melakukan pendaftaran PSE.
Baca Juga: Cara Daftar PSE Kominfo, Ini Prosedur, Dasar Hukum dan Persyaratannya
Memahami Apa Itu PSE
PSE mencakup setiap orang atau badan usaha yang menyediakan atau mengoperasikan sistem elektronik untuk diri sendiri maupun pihak lain. Dalam hal ini, hampir semua layanan berbasis website atau aplikasi dapat termasuk dalam kategori PSE. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019))
Terdapat dua kategori utama PSE (Pasal 1 angka 5 dan 6 P 71/2019):
- PSE Lingkup Publik: Merupakan penyelenggara sistem elektronik yang dikelola oleh instansi penyelenggara negara atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
- PSE Lingkup Privat: Merupakan penyelenggara sistem elektronik yang dijalankan oleh perorangan, badan usaha, atau masyarakat.
Karena aktivitas digital semakin masif, pemerintah menekankan perlindungan data pribadi dan transparansi penyelenggaraan layanan digital. Inilah mengapa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftar ke Kominfo (sekarang Komdigi), terutama jika layanan tersebut mengumpulkan, menyimpan, atau memproses data pengguna.
Mengapa Pendaftaran PSE Menjadi Kewajiban?
Seiring meningkatnya aktivitas digital, penggunaan data pribadi juga semakin luas. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap platform digital beroperasi secara transparan dan aman, terutama dalam hal perlindungan data pengguna.
Melalui pendaftaran PSE, Kominfo dapat memetakan penyelenggara layanan digital dan memastikan mereka memenuhi standar keamanan serta kepatuhan hukum yang berlaku.
Selain itu, memastikan status PSE terdaftar menjadi hal yang penting karena memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
- Menghindari pemutusan akses: Kominfo dapat melakukan pemblokiran terhadap PSE yang tidak terdaftar.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: PSE terdaftar menandakan bahwa perusahaan memahami pentingnya perlindungan data.
- Memenuhi persyaratan mitra bisnis: Banyak institusi perbankan, payment gateway, atau korporasi mensyaratkan status PSE sebagai bagian dari due diligence.
- Kepatuhan hukum: Bagi bisnis yang ingin tumbuh, memiliki legalitas digital yang lengkap adalah keharusan.
Dengan demikian, pendaftaran PSE bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas bisnis di tengah persaingan digital yang semakin ketat.
Baca Juga: Cara Cek Status PSE Terdaftar di Komdigi Atau Tidak? Ini Langkah-Langkahnya
Siapa yang Wajib Mendaftar PSE?
Berdasarkan Pasal 2 Permenkominfo 10/2021 secara tegas menyebutkan enam jenis PSE yang wajib mendaftar. Regulasi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah sistem elektronik yang dijalankan sebuah perusahaan tergolong wajib daftar. Enam jenis PSE tersebut meliputi:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Termasuk marketplace, ecommerce, aplikasi pemesanan jasa, katalog online, hingga sistem booking.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Mulai dari payment gateway, dompet digital, aplikasi keuangan, hingga sistem pembayaran internal yang diakses pengguna eksternal.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar. Baik melalui unduhan di situs atau portal, pengiriman via email, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi digital. Seperti layanan pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, email, platform komunitas, jejaring sosial, dan media sosial.
- Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik. Termasuk tulisan, gambar, animasi, musik, video, film, permainan, atau kombinasi konten digital lainnya.
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional. Terutama jika terkait dengan aktivitas transaksi elektronik atau pelayanan digital kepada masyarakat.
Jika suatu perusahaan memenuhi salah satu dari enam kategori di atas, maka perusahaan tersebut wajib melakukan pendaftaran PSE.
Kewajiban pendaftaran PSE diberlakukan bagi semua penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Aturan ini juga berlaku bagi PSE asing selama layanan mereka diakses, digunakan, atau ditujukan untuk pengguna di Indonesia.
PSE asing dinyatakan wajib mendaftar apabila mereka:
- Menyediakan layanan yang digunakan oleh pengguna di Indonesia
- Melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia
- Menawarkan sistem elektronik yang menyasar pengguna di Indonesia.
Dengan demikian, setiap layanan digital terlepas dari lokasi operasional perusahaannya wajib memastikan kepatuhan pendaftaran PSE untuk menjamin transparansi, perlindungan data, serta legalitas operasional di Indonesia.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Pengawasan Pemerintah terhadap Kepatuhan PSE
Pemerintah memegang tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan mendorong inovasi. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, pemerintah berwenang memerintahkan PSE untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem elektronik yang mereka gunakan atau mengambil tindakan tertentu demi menjaga keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi.
Setiap PSE wajib melaksanakan perintah tersebut. Apabila PSE tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, yang dapat berupa (Pasal 40A ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024)):
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Penghentian sementara layanan; dan/atau
- Pemutusan akses terhadap sistem elektronik
Dengan demikian, kepatuhan PSE menjadi bagian penting dalam menjaga agar layanan digital tetap aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah tahu kategori PSE Anda? Segera pastikan kewajiban pendaftarannya dan amankan legalitas bisnis Anda sekarang.
Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pse.komdigi.go.id/panduan/kriteria-pendaftaran-pse-lingkup-privat
























