Salah Kaprah dalam Proses Perceraian yang Harus Diketahui
Smartlegal.id -
Perceraian merupakan jalan terakhir yang tidak dapat dihindari untuk menyelesaikan masalah dalam suatu hubungan perkawinan. Seringkali dalam proses perceraian terdapat banyak salah kaprah yang malah dianggap benar oleh banyak orang, sehingga menyebabkan proses perceraian tidak berjalan lancar karena ada kendala-kendala tersebut. Apa sajakah salah kaprah tersebut? Mari simak pembahasan berikut.
- Gugatan cerai hanya dapat diterima apabila dalam berkas persyaratan dilengkapi dengan buku nikah suami dan istri
Pada dasarnya, kelengkapan berkas berupa buku nikah suami dan istri bukan merupakan suatu syarat suatu gugatan perceraian dapat diterima, melainkan hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi. Sesuai dengan UU Perkawinan, syarat utama untuk melakukan perceraian adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.Dalam banyak kasus, terkadang pihak suami, istri, atau pihak lainnya menahan buku nikah milik suami dan/atau istri untuk menghindari gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak pasutri. Namun pada praktiknya, KUA dapat menerbitkan buku nikah duplikat apabila diminta dengan alasan yang jelas oleh salah satu dari pasutri dengan menyebutkan tanggal, bulan, atau tahun menikah pasutri tersebut agar KUA dapat mencari data pernikahan tersebut dalam arsip KUA.
- Gugatan cerai bagi pasangan suami istri yang beragama Islam hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama
Banyak orang yang berpendapat bahwa pasangan suami istri yang beragama Islam hanya dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Namun, perlu kita ketahui bahwa yang dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bukan terbatas bagi pasutri yang beragama Islam saja, melainkan pasutri yang mendaftarkan perkawinannya di KUA.Dengan demikian, perkawinan antar keduanya dilaksanakan dengan aturan Hukum Islam. Pendaftaran perkawinan di KUA untuk pasutri yang beragama Islam bukan merupakan suatu kewajiban. Pasangan tersebut dapat mendaftarkan perkawinannya di Kantor Dukcapil apabila perkawinan tersebut ingin dilaksanakan dengan aturan Hukum Perdata Barat. Apabila pasangan tersebut ingin menggugat cerai, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Gugatan cerai dan gugatan harta bersama merupakan satu gugatan yang sama
Satu hal yang perlu kita ingat bahwa apabila perkawinan didasarkan atas Hukum Perdata Barat, gugatan cerai dan gugatan harta bersama bukan merupakan satu gugatan yang sama. Pada gugatan cerai, yang diputus adalah menyatakan bahwa perkawinan antara pasutri telah putus karena perceraian. Oleh karena itu, gugatan cerai dan gugatan bersama tidak dapat digabung dalam satu sidang yang sama.Namun perlu dicatat bahwa apabila perkawinan dilaksanakan menurut Hukum Islam, UU Peradilan Agama memberikan pilihan bagi pasutri untuk dapat mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai dengan gugatan harta bersama, sehingga proses persidangan dilakukan bersamaan.
- Gugatan cerai harus diwakilkan oleh pengacara sebagai kuasa hukum
Adanya pengacara sebagai kuasa hukum yang mewakili suami dan istri yang akan bercerai bukan merupakan suatu kewajiban yang diharuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan merupakan suatu pilihan untuk mempermudah proses perceraian.Tugas pengacara selain untuk mewakili para pihak dalam proses persidangan juga untuk membantu proses perundingan bagi para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan hal yang akan dicapai setelah perceraian, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal lainnya.
- Perceraian sama dengan pembatalan perkawinan
Perceraian dan pembatalan perkawinan merupakan suatu hal yang berbeda. Walaupun hasil dari kedua proses tersebut akan terlihat sama, namun terdapat perbedaan atas hasil dari perceraian dan pembatalan perkawinan.Pada perceraian, perkawinan tersebut tetap dianggap pernah ada, namun sudah terputus. Sedangkan pada pembatalan perkawinan, perkawinan dan akibat dari perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun akibat dari pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan, perbuatan hukum suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, dan pihak ketiga lainnya yang melakukan perbuatan hukum dengan beritikad baik sebelum putusan pembatalan perkawinan berkekuatan hukum tetap.
Demikian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Author: Amanda Lauza Putri
Editor: Hasyry Agustin
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai perceraian, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau menghubungi +62 812 9797 0522
– KantorPengacara