Ini Yang Harus Dilakukan Sebelum Menjual Snack Import
Smartlegal.id -
Selain dunia fashion, hal yang selalu mengikuti trend perkembangan dari luar negeri adalah makanan. Maraknya jasa-jasa titip (jastip) dari berbagai negara, membuat orang semakin penasaran dengan rasa sebuah makanan atau snack yang sedang laris di negara tersebut. Akhirnya para pelaku usaha melakukan impor terhadap snack tersebut untuk memenuhi kenginan pasar. Pertanyaan yang timbul adalah apakah camilan-camilan tersebut telah mendapat legalitas berupa izin edar? Lalu bagaimana prosedur izin edar untuk snack import?
Peraturan BKPM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan mendefinisikan izin edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap makanan yang diedarkan di Indonesia wajib untuk memiliki izin edar.
Izin edar dibutuhkan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa snack tersebut sepenuhnya layak dan memenuhi standar kesehatan untuk diedarkan. Maka dari itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfasilitasi hal tersebut, tentu saja tujuannya adalah untuk melindungi kita para konsumen dari mengonsumsi hal-hal yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Ada dua hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengedarkan camilan impor adalah memiliki izin edar dan Surat Keterangan Impor (SKI) kedua hal tersebut merupakan wewenang dari BPOM.
Persyaratan Izin Edar Pangan Olahan Impor
Persyaratan dokumen administrasi:
- hasil audit sarana distribusi;
- sertifikat good manufacturing practice/ HACCP/ ISO 22000/Piagam Program Manajemen Risiko/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh Lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat;
- surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor; dan
- sertifikat kesehatan (health certificate) atau sertifikat bebas jual (certificate of free sale).
Persyaratan Dokumen Teknis:
- komposisi atau daftar bahan yang digunakan;
- proses produksi;
- hasil uji produk akhir atau certificate of analysis untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
- informasi tentang masa simpan;
- informasi tentang kode produksi;
- rancangan label;
- foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca; dan
- terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
Persyaratan lainnya:
- sertifikat merek;
- sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia;
- sertifikat organik;
- keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism);
- keterangan iradiasi pangan;
- sertifikat halal; dan
- data pendukung lain.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Keterangan Impor
Setelah memperoleh izin edar pangan olahan impor, maka pelaku usaha harus mengajukan pendaftaran Surat Keterangan Impor secara online melalui https://e-bpom.pom.go.id/. Adapun syarat-syarat diperlukan saat mendaftar adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan
- SIUP
- NPWP
- NIB
- KTP/Tanda Pengenal Penanggung Jawab Layanan Ekspor Impor Badan POM
- Surat Pernyataan Penanggung Jawab Layanan Ekspor Impor Badan POM
- HS Code barang yang diimpor;
- Surat perjanjian Akta Notaris untuk perusahaan QQ (apabila perusahaa QQ);
- Faktur (Invoice);
- Persetujuan Izin Edar;
- Sertifikat Analisis;
- Surat keterangan dari produsen negara asal apabila eksportir berbeda dengan produsen;
- Surat keterangan rekomendasi pemasukan dari kementerian pertanian untuk pangan olahan asal hewan.
Author: Andi Akhirah Khairunnisa
Editor : Hasyry Agustin
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected] atau +62 821 1234 1235