Ini Lho Kriteria yang Bisa Dianggap Merek Terkenal

Smartlegal.id -
Kriteria Merek Terkenal
Kriteria Merek Terkenal

“Merek terkenal harus memenuhi kriteria agar dapat dilindungi. Merek terkenal dilihat dari reputasi merek, pendaftaran di berbagai Negara hingga pengakuan masyarakat”.

Merek terkenal mendapat perlindungan meski belum terdaftar di Indonesia menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Namun, suatu merek harus memenuhi kriteria agar dapat disebut sebagai merek terkenal.

Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permen Merek), penentuan merek terkenal dilakukan dengan  memperhatikan  pengetahuan  umum masyarakat di bidang usaha yang bersangkutan.

Masyarakat yang dimaksud adalah konsumen yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan produk merek tersebut. Selain konsumen, bisa juga masyarakat umum yang memiliki hubungan dengan produk merek tersebut.

Menurut Pasal 18 ayat (3) Permen Merek, penentuan merek terkenal harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

  1. Pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek di bidang usahanya.
  2. Volume penjualan produk dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek.
  3. Pangsa pasar yang dikuasai.
  4. Jangkauan daerah penggunaan merek.
  5. Jangka waktu penggunaan merek.
  6. Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi untuk promosi.
  7. Pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek di negara lain.
  8. Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengakuan sebagai  merek  terkenal  oleh lembaga yang berwenang.
  9. Nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas produk.

Selain itu, kriteria merek terkenal juga terdapat di Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Rl Nomor 022 K/HaKI/2002 tanggal 20 Desember 2002. Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim memberi kriteria merek terkenal sebagai berikut:

  1. Tingginya pengetahuan masyarakat umum mengenai merek dalam bidang usaha yang bersangkutan.
  2. Tingginya reputasi merek yang diperoleh dari promosi yang gencar atau besar-besaran, dan investasi di berbagai negara yang dilakukan oleh pemilik merek.
  3. Adanya bukti pendaftaran merek tersebut di berbagai Negara.

Baca juga: Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Kalau kalian pernah dengan brand kuliner Geprek Bensu, tentu kalian tahu pemilik bisnis tersebut adalah seorang selebriti, Ruben Onsu. Menurut Ruben, nama Bensu sangat kental melekat pada dirinya. Ruben mengatakan, bahwa nama itu sudah ia sematkan sejak awal karir 1997. Maka dari itu, dia pun sempat melayangkan gugatan terhadap merek dagang Bengkel Susu (Bensu) yang sudah didaftarkan mereknya sejak 2015. 

Namun, gugatannya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Ruben tidak dapat diterima. Gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Onsu ini terdaftar di bawah No: 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi dari tergugat, Jessy Handalim. Perkara ini berakhir pada perdamaian dan menurut pemberitaan telah tercapai kesepakatan antara mereka. 

Tapi dalam penelusuran perkara, saat ini masih berjalan sengketa merek antara PT. Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu melawan Ruben Onsu. 

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui Telpon/WA 081315158719 atau email [email protected].

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY