Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Smartlegal.id -
Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi
Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi dilakukan sebagai strategi pengembangan bisnis bahkan alternatif “survival-mode” saat COVID-19.

Masa pandemi Covid- 19 memberikan banyak dampak pada dunia bisnis. Banyak bisnis yang akhirnya tutup karena tidak mampu bertahan di kondisi saat ini. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pelaku usaha ialah dengan melakukan aksi korporasi (Corporate action) agar bisnisnya bisa bertahan dan bisa kembali ekspansi pasca pandemi.

Terdapat berbagai macam bentuk aksi korporasi yang dapat dilakukan, beberapa yang sering diberitakan adalah terkait Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham, atau biasa disebut dengan istilah Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi.

Baca juga : Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off

Namun pada pelaksanaannya, proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham tidak hanya berhenti ketika proses tersebut telah selesai. Tetapi masih ada beberapa tahap yang harus dilakukan setelah terjadinya proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan tersebut. 

Adapun beberapa tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut,

  1. Pengumuman Hasil Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Direksi perusahaan yang mengalami penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan wajib mengumumkan hasil akuisisi, merger, dan konsolidasi perusahaan dalam satu surat kabar atau lebih, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya hasil akuisisi, merger, dan konsolidasi secara yuridis atau setelah disahkan oleh menteri.

  1. Penyampaian Notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Pasal 7 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 3 Tahun 2019 (Peraturan KPPU 3/2019) mensyaratkan bahwa, setiap perusahaan harus menyampaikan notifikasi akuisisi, merger, dan konsolidasi kepada KPPU dalam kurun waktu 30 hari kerja dari mulai berlakunya hasil akuisisi, merger, dan konsolidasi secara yuridis.

Perusahaan wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU apabila memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPPU 3/2019 sebagai berikut,

  1. Nilai Aset Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
  2. Nilai Penjualan Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan di atas, maka Perusahaan wajib melakukan penyampaian Notifikasi kepada KPPU secara tertulis dengan mengisi formulir yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia bersamaan dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua Komisi dan wajib dilampiri dokumen pendukung.

Adapun Notifikasi wajib disampaikan oleh pihak yang bersangkutan sebagai berikut,

  1.   Pelaku Usaha yang menerima Merger;
  2.   Pelaku Usaha hasil Konsolidasi;
  3.   Pelaku Usaha yang melakukan Akuisisi;
  4.   Pelaku Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY