4 Poin Penting Tentang Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris

Smartlegal.id -
4 Poin Penting Tentang Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris
4 Poin Penting Tentang Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris

“Penetapan gaji Direksi dan Dewan Komisaris dapat dilakukan melalui RUPS” 

Penentuan dan penetapan gaji untuk Direksi dan Dewan Komisaris berbeda dengan gaji untuk karyawan. Ketentuan terkait gaji Direksi dan Dewan Komisari diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Bicara tentang gaji Direksi dan Dewan Komisaris, ada 4 poin yang mesti diketahui bagi pengusaha. Mari perhatikan beberapa poin berikut:

  • Penetapan gaji dan tunjangan Direksi

Perusahaan dapat menetapkan gaji dan tunjangan untuk Direksi melalui keputusan RUPS (Pasal 96 Ayat (1) UUPT). Selain melalui RUPS, gaji Direksi dapat ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Keputusan rapat Dewan Komisaris dapat menetapkan gaji dan tunjangan bagi Direksi apabila kewenangan penetapan gaji melalui RUPS diberikan kepada Dewan Komisaris (Pasal 96 Ayat (3) UUPT). 

Baca juga: Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi

  • Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris

Berbeda dengan penetapan gaji Direksi yang dapat ditetapkan melalui dua keputusan, penetapan gaji Dewan Komisaris hanya dapat ditetapkan melalui RUPS. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUPT

  • Dilaporkan dalam laporan tahunan RUPS

Setiap tahun Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS maksimal 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir (Pasal 66 Ayat (1) UUPT). Menurut Pasal 66 Ayat (2) UUPT, laporan tahunan tersebut harus mencantumkan terkait dengan gaji dan tunjangan bagi Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris tahun sebelumnya.

  • Dimuat dalam rancangan penggabungan (merger)

Perusahaan yang ingin melakukan aksi korporasi berupa merger atau penggabungan harus membuat rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan tersebut disusun oleh Direksi yang akan menggabungkan diri dan Direksi yang menerima penggabungan (Pasal 123 Ayat (1) UUPT). Dalam rancangan penggabungan minimal harus memuat beberapa hal tertentu yang diatur dalam Pasal 123 Ayat (2) UUPT

Salah satu ketentuan yang harus ada dalam rancangan penggabungan adalah nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta gaji, honorarium dan tunjangannya bagi perusahaan yang menerima penggabungan (Pasal 123 Ayat (2) Huruf k UUPT).

Baca juga: Ketahui! Perbedaan Direktur Bukan Karyawan dan Direktur yang Karyawan

Nah, itulah poin-poin yang harus dipahami bagi pengusaha. Direksi dan Dewan Komisaris harus tahu ketentuan mengenai gaji yang bisa diterima olehnya.

Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY