5 Jenis Pajak yang Bisa Dikenakan Terhadap Perusahaan

Smartlegal.id -
jenis pajak
jenis pajak

“Pengusaha tidak paham pajak bisa berakibat tidak dilaksanakannya kewajiban pajak sesuai aktivitas bisnis pada perusahaan. Maka kenalilah jenis pajak yang terdapat dibawah ini”

Pengusaha sudah semestinya melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Dalam konteks perusahaan, pengusaha harus memahami perusahaannya mengenai pajak apa saja yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui jenis dan besaran pajak apa saja yang dibebankan kepada perusahaan, mari simak beberapa penjelasan berikut ini.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pembebanan pajak PPh 21 dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)). Perusahaan pasti memiliki karyawan yang bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Sehingga gaji bagi karyawan tersebut harus dipotong PPh 21.

Menurut Pasal 17 Ayat (1) UU PPh, besaran PPh bergantung kepada besarnya penghasilan atau gaji yang didapatkan karyawan. Tarif pajaknya sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
< Rp 50.000.000 s/d Rp 50.000.000/tahun5%
Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000/tahun15%
Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000/tahun25%
> Rp 500.000.000/tahun30%

Baca juga: Karena 5 Hal Ini Bisnis Anda Dikecualikan dari Lapor Pajak

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 merupakan pajak yang dikenakan untuk barang mewah. Perusahaan yang menjual barang-barang mewah kepada konsumen harus membayar pajak PPh 22 (Pasal 22 Ayat (1) Huruf c UU PPh). Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK. 03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembelian atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah (PMK 90/PMK 03/2015), barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:

    1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
    3. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari 5 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 400m2;
    4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari 5 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 150m2;
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari 2 miliar rupiah atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
    6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari 300 juta rupiah atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

PPh 23 yang bisa dikenakan dalam perusahaan adalah mengenai pajak dividen bagi badan usaha yang memiliki saham pada perusahaan. Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh menjelaskan salah satu objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan sisa hasil usaha koperasi. Karena itu, pemegang saham badan dalam suatu perusahaan selain berhak menerima dividen perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dividen. Besaran pajak dividen adalah 15 % (lima belas persen) (Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 UU PPh).

Baca juga: Legal Story: Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah

  1. Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

PPh Final bisa dikenakan pada dividen yang diterima oleh orang pribadi. Para pemegang saham dalam perusahaan selain berhak menerima keuntungan berupa dividen juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajaknya. Pajak dividen bagi orang pribadi termasuk dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh yang tarifnya sebesar 10%.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPn merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang, pribadi, badan dan pemerintah. PPN dibebankan pada transaksi jual beli barang atau jasa. PPN tersebut wajib dibayar oleh konsumen kepada perusahaan. Kemudian kewajiban memungut dan melaporkan PPN ada pada perusahaan.

Menurut Pasal 7 UU 42/2009, tarif PPn adalah sebagai berikut:

    1. Tarif PPn adalah 10%
    2. Tarif PPn sebesar 0% diterapkan atas
      1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
      2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
      3. Ekspor Jasa Kena Pajak.
    3. Tarif PPn 10% tersebut dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: HATI-HATI! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti

Nah, itulah beberapa jenis pajak yang bisa dikenakan terhadap perusahaan. Tentunya pengenaan jenis pajak tersebut tergantung aktivitas bisnis atau kegiatan yang dilakukan perusahaan. Maka dari itu, pengusaha harus paham jenis pajak yang bisa dibebankan pada perusahaannya.

Minat konsultasi mengenai Pajak dan Hukum Perusahaan? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY