Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Smartlegal.id -
hak paten
hak paten

“Perbedaan antara hal cipta dan hak paten yaitu dari Sistem perlindungan, Ruang lingkup objek, Hak dan Kewajiban Pemegang HKI, dan Jangka waktu perlindungan”

Hak Cipta dan Hak Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Keduanya merupakan bentuk HKI yang berbeda, sehingga diatur pada peraturan perundang-undangan yang berbeda pula. Hak Cipta diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Sementara Hak Paten diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Perbedaan antara keduanya mulai dari Sistem perlindungan, Ruang lingkup objek, Hak dan Kewajiban Pemegang HKI, dan Jangka waktu perlindungan.

SISTEM PERLINDUNGAN

Sistem perlindungan pada Hak Cipta menganut sistem deklaratif (first to announce). Artinya, siapa yang pertama kali mempublikasikan suatu karya ke masyarakat, maka otomatis ia menjadi Pencipta dan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diatur langsung pada Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif…” 

Sedangkan Hak Paten, perlindungan hukum tidak bersifat otomatis. Untuk mendapatkan perlindungan berupa hak eksklusif atas invensinya, Inventor harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini karena Hak Paten berlaku sistem konstitutif (first to file).

 Baca juga: Hati-hati! Bagi Startup Aplikasi Bisa Menjadi Milik Karyawannya

RUANG LINGKUP OBJEK

Hak Cipta diperuntukkan bagi berbagai ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Namun untuk sebuah ide tidak termasuk dalam karya cipta yang dilindungi. Untuk itu, Hak Cipta hanya melindungi karya cipta yang telah terbentuk, dan bukan sesuatu yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 41 UU Hak Cipta).

Lain dari Hak Cipta, objek perlindungan Hak Paten adalah suatu produk atau proses di bidang teknologi, atau penyempurnaan/pengembangan dari produk atau proses. Oleh karena itu, Hak Paten merupakan hak khusus bagi penemuan di bidang teknologi.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HKI

Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral hanya dimiliki oleh Pencipta, berupa pencantuman nama pada setiap penggunaan Hak Cipta. Sementara hak ekonomi adalah hak yang melekat bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial.

Tidak seperti Hak Cipta, Hak Paten tidak dibagi-bagi menjadi hak moral dan hak ekonomi. Hak Paten memberi hak kepada Pemegangnya untuk menggunakan invensinya dan melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyediakan invensi tanpa persetujuannya.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

Jangka waktu perlindungan Hak Cipta dibagi berdasarkan bentuk haknya. Untuk hak moral, perlindungan berlaku selamanya. Untuk Hak Ekonomi, terdapat bentuk ciptaan yang dilindungi hingga 70 tahun setelah kematian Penciptanya. Ada juga yang hanya dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 

Nah untuk Hak Paten, suatu Invensi hanya dilindungi untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 UU Paten). Setelah itu, invensi menjadi milik umum, sehingga dapat dikembangkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

 Baca juga: Ini Lho Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

TENTANG PROGRAM KOMPUTER

Yang menarik dari Hak Cipta dan Hak Paten adalah, keduanya sama-sama dapat melindungi program komputer sebagai salah satu objeknya. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta menyebutkan bahwa program komputer sebagai salah satu hak Ciptaan yang dilindungi. Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai “…seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”

Sedangkan pada Hak Paten, karena memang objeknya adalah teknologi, maka program komputer termasuk di dalam objek perlindungan. Namun, ada syaratnya nih. Program komputer yang dapat didaftarkan paten jika program komputer yang mempunyai karakter (instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten).  

Jadi perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten untuk program komputer adalah:

  • Pada Hak Cipta, segala program yang ditujukan agar komputer melakukan hal tertentu dapat didaftarkan sebagai Ciptaan. (Contohnya seperti program komputer berupa video games, atau platform-platform hiburan seperti Spotify dan Youtube.)
  • Pada Hak Paten, program yang dapat didaftarkan sebagai invensi adalah program komputer yang dapat menyelesaikan suatu masalah, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.(Contohnya seperti program komputer berupa aplikasi GOJEK, memberikan suatu inovasi yang baru di bidang teknologi. Inovasi tersebut bisa menyelesaikan suatu masalah yakni, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan transportasi secara online dan transaksi-transaksi yang lainnya)

Demikianlah perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Paten. Pahami perbedaan keduanya, sehingga Anda dapat menentukan langkah hukum yang harus diambil terhadap suatu ciptaan atau invensi Anda.

Sudah paham ya bedanya? Anda ingin mendaftarkan Hak Cipta atau Hak Paten, atau Merek bisnis Anda? Biarkan kami memberikan kemudahan untuk Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Farhan Izzatul Ulya  

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY