Aspek Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Smartlegal.id -
Legalitas Bitcoin
Legalitas Bitcoin

“Legalitas bitcoin di Indonesia masih rancu dimana Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin, tapi Kementerian Perdagangan justru melegalkannya.

Perbincangan tentang Bitcoin terus ramai mendapat tanggapan akhir-akhir ini. Hal ini tidak lain karena harganya yang terus melambung tinggi. Bayangkan saja, awalnya harga 1 Bitcoin di tahun 2010 adalah Rp. 14.000. Coba lihat harganya per bulan ini, 1 Bitcoin telah menyentuh angka Rp. 696.000.000.

Mengetahui hal tersebut, mungkin Anda terbesit pikiran untuk membeli dan bertransaksi dengan Bitcoin. Tapi sebelum itu, cek dulu fakta-fakta legalitas tentang Bitcoin berikut ini:

BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Bitcoin sendiri merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrency) yang ada. Selayaknya mata uang, Bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang atau jasa di internet. Lalu apakah Bitcoin bisa digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di Indonesia?

Untuk dapat digunakan dalam transaksi pembayaran, Bitcoin harus diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), uang merupakan alat pembayaran yang sah. Sementara Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang mendefinisikan “Mata Uang” sebagai uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama, mata uang resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah Rupiah.

Bitcoin bukan merupakan mata uang resmi di Indonesia. Sementara alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia adalah mata uang yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu Rupiah. Karena Bitcoin tidak dikeluarkan oleh Pemerintah, maka Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • Transaksi keuangan lainnya

yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi jelas ya, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena bukan mata uang resmi. Bahkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Peraturan BI 18/2016), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang digital. Sehingga LinkAja, OVO, DANA, dan kawannya tidak bisa memproses pembayaran dengan Bitcoin.

Baca juga: Bolehkah Mengganti Uang Kembalian dengan Permen?

BITCOIN SEBAGAI KOMODITI INVESTASI

Berbeda halnya dengan BI, Bitcoin dilegalkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bitcoin, atau secara umum mata uang digital, menjadi jenis komoditi yang dapat diperdagangkan dalam Bursa Berjangka. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Bitcoin yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka harus:

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  3. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
  4. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
  5. Memiliki manfaat ekonomi; dan
  6. Telah dilakukan penilaian resikonya.

Meski dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Bursa Berjangka, Menurut aspek legalitas Bitcoin tetap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran ya.

Anda pastinya tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY