Ingin Mengajukan Permohonan Pailit? Begini Prosedurnya!

Smartlegal.id -
Permohonan Pailit
Permohonan Pailit

“Permohonan pailit dapat diajukan oleh salah satu kreditur atau secara bersama-sama dengan debitur (secara volunteer)”

Pandemi Covid-19 sangat berimbas pada kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor perekonomian. Banyak kerugian yang dialami oleh para pelaku usaha yang mana hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu kepailitan karena tidak adanya pemasukan untuk melunasi utang yang dimilikinya. 

Baca Juga: Pahami Perbedaan Pailit Dengan PKPU

Selain itu, kenaikan angka permohonan pernyataan pailit juga dipicu oleh mudahnya syarat untuk mengajukan permohonan pailit tersebut ke Pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya angka permohonan pernyataan pailit yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Semarang Kota dan Makassar pada tahun 2020. Tercatat 96 permohonan yang telah diajukan, dimana pada tahun 2019 hanya tercatat 85 permohonan. Hal ini sesuai dengan data yang telah dipublikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP-PN) dari masing masing wilayah tersebut. 

Ketentuan Kepailitan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Pailit). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 Angka 1 UU Pailit). Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Angka 2 UU Pailit). Sedangkan debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Angka 3 UU Pailit)

Secara umum, permohonan pailit dapat diajukan oleh salah satu kreditur atau secara bersama-sama dengan debitur (secara volunteer). Permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum dapat diajukan oleh Kejaksaan dan untuk beberapa jenis perusahaan tertentu diajukan oleh instansi terkait (Pasal 2 UU Pailit).  Untuk mengajukan permohonan pailit, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dimana debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat (1) UU Pailit).

Baca Juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Mudahnya pengajuan permohonan pailit didukung pula dengan, apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana (sumir) bahwa kedua syarat tersebut telah terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan (Pasal 8 ayat (4) UU Pailit).

Berikut prosedur mengajukan permohonan pailit berdasarkan UU Pailit

  1. Mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga; (Pasal 6 ayat (1))
  2. Panitera memproses permohonan pernyataan pailit, paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran; (Pasal 6 ayat (4))
  3. Penetapan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari sejak didaftarkan; (Pasal 6 ayat (5))
  4. Pemanggilan pihak terkait untuk menghadiri sidang; (Pasal 8 ayat (2))
  5. Pelaksanaan sidang, paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan; (Pasal 6 ayat (6))
  6. Pembacaan putusan Permohonan Pailit, paling lambat 60 hari sejak didaftarkan; (Pasal 8 ayat (5))
  7. Penyampaian salinan putusan, paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan diucapkan. (Pasal 9)

Berdasarkan pendapat A.A. Gede Agung Dharma Kusuma, salah satu dosen Hukum Kepailitan Universitas Udayana, sebelum mengajukan permohonan pailit terdapat hal dan dokumen pendukung yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  1. Melampirkan daftar bukti yang relevan dengan permohonan pailit yang dilegalisir terlebih dahulu di panitera pengadilan (dinazegelen);
  2. Pemohon pailit harus memiliki inisiatif untuk menghadirkan kreditur lain yang bersangkutan.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Authors: Fahriza Berliana/Ika Madani/Yuly Marsella-ALSA UNUD

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY