Kenalan Yuk Sama Perusahaan Kelompok (Konglomerasi)!

Smartlegal.id -
Perusahaan Kelompok
Perusahaan Kelompok

“Perusahaan kelompok merupakan bentuk usaha hasil dari penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan”

Anda tentu sudah tidak asing dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki grupnya masing-masing, seperti Sinarmas Group, Lippo Group, Astra, MNC, dan masih banyak lainnya. Dalam praktek bisnis di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut disebut dengan Perusahaan Kelompok (Konglomerasi). Regulasi di Indonesia sendiri tidak mengenai jenis badan usaha ini, sehingga istilah tersebut merupakan istilah yang berkembang dalam praktek.

DEFINISI

Perusahaan kelompok sendiri adalah bentuk usaha yang merupakan penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, baik vertikal maupun horizontal. Berbagai perusahaan tersebut tunduk pada satu pimpinan, yaitu suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral (Danang Wahyu Muhammad, 2018: 112). Dengan demikian, perusahaan kelompok ini tidak terdiri dari hanya 1 (satu) badan usaha saja, melainkan terdiri atas beberapa badan usaha, dengan 1 (satu) badan usaha menjadi induknya. Bisa disebut pula bahwa perusahaan induk tersebut membawahi beberapa anak perusahaan. 

Baca juga: Jurus Menghindari Masalah Hukum Terkait Pengalihan Karyawan Dari Perusahaan Induk Ke Anak Perusahaan

Contoh di Indonesia salah satunya Perusahaan Kelompok Astra. Perusahaan Induk dari Astra Group ini adalah PT. Astra International Tbk. Kemudian Astra International mempunyai total 238 anak perusahaan. Beberapa anak perusahaan dari Astra International diantaranya adalah PT. Astra Sedaya Finance, PT. Astra Agro Lestari Tbk., PT. Astra Graphia Tbk., dan PT. Menara Astra.

 CARA TERJADI

Perusahaan Kelompok dapat terjadi melalui suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum tersebut berupa penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi),  pengambilalihan (akuisisi), dan pemisahan (spin-off). Sehingga, bisa disimpulkan bahwa Perusahaan Kelompok berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berbagai perbuatan hukum tersebut diatur dalam Pasal 122 hingga Pasal 134 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tujuan dilakukannya berbagai perbuatan hukum tersebut adalah demi kemajuan dan keuntungan dari masing-masing perusahaan.

Merger, konsolidasi, akuisisi, dan spin off dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebelum dilakukannya RUPS, Direksi PT harus membuat dan menyusun rancangan merger dan akuisisi (Pasal 123 dan 125 UUPT). RUPS untuk menyetujui merger, konsolidasi, akuisisi, dan spin-off dapat berlangsung jika dalam rapat paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan persetujuan tersebut harus mendapat minimal ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan (Pasal 89 ayat (1) UUPT). Selain harus diputuskan melalui RUPS, merger, konsolidasi, akuisisi, dan spin-off juga harus dituangkan dalam Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT (Pasal 26 UUPT).

Baca juga: Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Notifikasi Ke KPPU!

AKIBAT HUKUM

Meski berada dalam satu kelompok perusahaan, namun perusahan-perusahaan yang ada, khususnya anak perusahaan, merupakan entitas badan hukum tersendiri. Sehingga, perusahaan tersebut mempunyai hak dan kewajiban hukum masing-masing. Mereka tidak dapat ikut bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu perusahaan (Danang Wahyu Muhammad, 2018: 112).

Namun meski begitu, Perusahaan Induk tentunya punya kendali atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Hal ini karena Perusahaan Induk merupakan pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan. Dengan kedudukannya sebagai pemegang saham mayoritas, maka Perusahaan Induk mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan AD, menentukan jajaran Direksi dan Komisaris PT, meminta pertanggungjawaban pengurus berupa laporan tahunan, dan persetujuan atas tindakan merger, konsolidasi, akuisisi, dan spin-off.

 

Anda memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum bisnis Anda lainnya? Ingin melakukan pendirian PT? Tenang saja! Smartlegal.id dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY