PP 56/2021 Sah! Menggunakan Lagu Untuk Komersial Wajib Bayar Royalti

Smartlegal.id -
Royalti Lagu
Royalti Lagu

“Penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait”

Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak cipta terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, Presiden Joko widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

PP 56/2021 mengatur mengenai mekanisme pengelolaan royalti lagu dan/atau musik untuk penggunaan layanan publik yang bersifat komersial. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 56/2021 pengelolaan royalti yang dimaksudkan adalah kegiatan penarikan dan penghimpunan royalti dari pengguna dan selanjutnya untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak, atau pemilik hak terkait.

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) PP 56/2021 memberikan ketentuan penggunaan layanan publik yang bersifat komersial sebagai berikut:

  1. Pertunjukan ciptaan;
  2. Pengumuman ciptaan; dan
  3. Komunikasi ciptaan.

Menurut Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menyatakan, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersial dan wajib membayar royalti tersebut, sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021)

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karoke.  

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis “Bioskop Rumahan” Bisa Melanggar Hak Cipta

Selanjutnya, agar dapat memperoleh pelayanan dari LMKN, setiap pencipta, pemegang hak, atau pemilik hak terkait wajib melakukan pencatatan, baik secara pribadi atau melalui kuasanya kepada Menteri. Permohonan pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik.

Sesudah didaftarkan, lagu dan/atau musik tersebut akan dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik (Pasal 5 PP 56/2021). Lagu dan/atau musik yang terdapat dalam pusat data, akan ditinjau secara berkala (3 bulan atau sewaktu-waktu) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam rangka mengawasi pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak, atau pemilik hak terkait, setiap LKMN wajib membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik atau SILM (Pasal 22 PP 56/2021).

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY