Mulai Sekarang, Perhatikan Desain Industri Anda Agar Nilai Produk Meningkat

Smartlegal.id -
desain industri produk
desain industri produk

Sebelum didaftarkan, pastikan desain industri pada suatu produk tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan”

Sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk, seringkali konsumen terlebih dahulu tertarik dengan tampilannya. Dalam artian, desain produk memegang peran penting sebagai salah satu faktor penentu konsumen untuk membeli produk tersebut atau tidak. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha berinovasi membuat produk dengan tampilan unik. 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi. Kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Pada Webinar Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang berjudul “Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi” (webinar DJKI), Pemeriksa Desain Industri, Rizky Harit Maulana menyebutkan desain industri harus berkarakter. Adapun ciri-ciri produk yang berkarakter adalah sederhana, mudah diingat, mengandung nilai/konsep (misalnya, eco-friendly, merakyat, ceria dengan warna yang meriah), dan unik/berbeda.  

Baca: Yuk Simak 3 Aspek Ini Agar Merek Anda Cepat Dikenal

Mengingat desain industri sangat diperlukan bagi pelaku usaha, Rizky Harit Maulana juga menyampaikan manfaat perlindungan desain industri, antara lain: 

  1. Hak eksklusif, membuat pelaku usaha dapat menggunakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuannya (Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri);
  2. Aset bisnis, sebagai bagian dari portofolio kekayaan intelektual (KI) yang dapat meningkatkan nilai aset perusahaan dan nilai pasar produk. Misalnya, ketika proses akuisisi oleh perusahaan lain, maka portofolio itu akan memberikan nilai tambah bahwa perusahaan tersebut inovatif yang dibuktikan dengan sertifikat desain industri atau KI lainnya;
  3. Pengalihan hak dan lisensi, sebagai sumber pendapatan potensial. Misalnya, ada orang yang suka desain namun, tidak mampu memproduksi produk yang didesainnya. Dalam hal ini, pihak tersebut bisa melisensikan hasil karya desainnya kepada pelaku usaha lain dengan membuat perjanjian bagi hasil, royalti, dan semacamnya;
  4. Memperkuat reputasi dan citra perusahaan, hak desain industri dapat membantu pemasaran dan faktor pembeda di pasar
  5. Berkontribusi dalam meraih return on investment (ROI), membantu perusahaan mendapatkan imbal balik atas produk inovatif. Karena ketika membuat desain pasti memerlukan biaya, sehingga ketika desain sudah jadi diharapkan desain tersebut memberikan pemasukan (income) ke perusahaan. 

Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda ke DJKI

Memasuki era digital, tentunya banyak pula pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya. Agar produk sampai dengan aman di tangan konsumen, tentu diperlukan pengemasan yang baik untuk melindungi produk. Selain itu, Direktur Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti dalam webinar DJKI mengungkapkan desain kemasan produk juga berfungsi untuk membangun identitas perusahaan (corporate identity) dan wajah perusahaan (corporate image). 

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh sembarangan membuat kemasan produk karena berdampak pada pandangan konsumen terhadap perusahaannya. Disebut berfungsi pula sebagai silent salesman, silent ambassador, dan branding produk,  membuktikan bahwa kemasan produk juga mempengaruhi minat konsumen untuk membeli produk tersebut. 

Baca juga: Hati-Hati! Pakai Merek Yang Mirip Merek Terkenal Perusahaan Luar Bisa Kena Sanksi

Nah sama seperti KI lainnya, apabila ingin dikomersialisasikan, maka desain industri juga perlu dilindungi nih. Dengan cara didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Namun, sebelum didaftarkan, pastikan desain industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Agar pelaku usaha mendapatkan hak desain industri sehingga desain industri tersebut mendapatkan perlindungan (Pasal 4 UU Desain Industri).

Segera daftarkan desain industri Anda agar terlindungi! Bingung dan kesulitan mengurus pendaftaran merek, desain industri dan kekayaan intelektual lainnya? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY