Belajar Dari Merger Gojek Dan Tokopedia: Ini Unsur Persaingan Usaha Yang Wajib Diketahui
Smartlegal.id -
“Setelah berhasil melakukan merger seperti yang dilakukan gojek dan tokopedia, perusahaan wajib mematuhi aturan persaingan usaha guna mencegah terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”
Pada 17 Mei 2021 lalu, Gojek Indonesia melalui media sosialnya memperkenalkan Grup GoTo, kolaborasi antara Gojek dan Tokopedia.
Melalui akun Twitter-nya, Gojek menulis ekosistem GoTo hadir untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan harian dan mendorong ekonomi digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa.
Kolaborasi Gojek dan Tokopedia menghasilkan aksi korporasi berupa penggabungan atau merger badan usaha dimana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa milik Gojek menjadi holding company. Dalam merger ini, Gojek memegang total 58% dari jumlah saham, sedangkan 42% dimiliki oleh Tokopedia.
Baca juga: Begini Nasib Karyawan Setelah Perusahaan Berhasil Merger
Lalu, apa sih bedanya penggabungan dan peleburan perusahaan?
Penggabungan atau yang akrab dikenal dengan sebutan merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain. Sehingga aset yang dimiliki perusahaan tersebut melebur pada perusahaan yang menerima penggabungan (existing company).
Merger menyebabkan status hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum (Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 (Perkom 3/2019).
Sedangkan peleburan atau konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru yang memperoleh aset dari badan usaha yang meleburkan diri. Hal ini membuat status perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Pasal 1 angka 3 Perkom 3/2019).
Adakah hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan setelah berhasil merger?
Melakukan notifikasi
Sejak tahun 1999, Indonesia mengakomodir iklim persaingan usaha yang sehat dan anti monopoli. Untuk itu, perusahaan yang telah melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis (notifikasi) kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) setelah mergernya secara hukum berlaku efektif. (Pasal 1 angka 6 Perkom 3/2019).
Perlu diketahui, merger perusahaan berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya perubahan anggaran dasar perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 8 ayat (1) Perkom 3/2019).
Kewajiban notifikasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal merger, perusahaan wajib melakukan notifikasi ke KPPU (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha).
Baca juga: Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Kirim Notifikasi Ke KPPU!
Kewajiban melakukan notifikasi wajib dilakukan oleh (Pasal 3 ayat (1) Perkom 3/2019):
- Pelaku usaha yang menerima penggabungan/merger;
- Pelaku usaha hasil peleburan/konsolidasi;
- Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan/akuisisi; atau
- Pelaku usaha yang menerima atau mengambil aset
Selain itu, kewajiban notifikasi terbatas pada (Pasal 2 Perkom 3/2019):
- Nilai aset perusahaan hasil merger, konsolidasi atau akuisisi saham melebihi Rp2,5 triliun;
- Nilai penjualan perusahaan hasil merger, konsolidasi atau akuisisi saham melebihi Rp5 triliun; atau
- Nilai aset pelaku usaha di bidang perbankan melebihi Rp20 triliun.
Baca juga: Ini Lho Perbedaan Konsultasi Dan Notifikasi Aksi Korporasi
Membuat Program Kepatuhan
Perusahaan membuat program kepatuhan sebagai bentuk kontrol dan mitigasi dari adanya pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha. Selain itu, perusahaan yang mematuhi hukum persaingan usaha dapat mendorong pemeliharaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, demi usaha kompetitif dan inovatif.
Program kepatuhan dibuat secara tertulis berdasarkan analisis proses bisnis perusahaan yang berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha, serta mitigasinya. Perusahaan juga wajib mengkategorikan bidang-bidang yang berpotensi melanggar hukum persaingan usaha, ditinjau dari:
- Sektor kegiatan usaha
- Interaksi pelaku usaha
- Karakteristik dan penguasaan pasar.
Dalam hal ini, KPPU mendukung penyusunan program dengan menerima permintaan konsultasi, diskusi serta pengadaan sosialisasi perusahaan terkait kepatuhan persaingan usaha.
Apa sih isi notifikasi yang wajib dilaporkan ke KPPU?
Terdapat 2 bagian, diantaranya (Lampiran Perkom 3/2019):
- Informasi awal
Informasi awal memuat:- Profil perusahaan yang menerima penggabungan/melakukan peleburan/mengambil alih;
- Profil perusahaan yang menggabungkan diri/melakukan peleburan/yang diambil alih;
- Tentang transaksi dan syarat pemberitahuan (hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 Perkom 3/2019)
- Informasi lanjutan
Informasi lanjutan ini diperlukan berdasarkan permintaan KPPU, isinya:- Tentang perusahaan pesaing;
- Tentang daftar konsumen perusahaan terkait;
- Tentang daftar pemasok perusahaan terkait.
Adakah sanksi bagi perusahaan merger yang melakukan pelanggaran?
Perlu diketahui, perusahaan telah berhasil melakukan merger/konsolidasi/akuisisi, perusahaan wajib melakukan notifikasi paling lambat 30 hari sejak aksi korporasi tersebut berlaku efektif secara hukum (Pasal 7 Perkom 3/2019).
Nah, dalam hal ini KPPU dapat memberikan relaksasi penyampaian notifikasi menjadi paling lambat 60 hari sejak aksi korporasi berlaku efektif secara hukum, dengan memperhatikan ketentuan pada peraturan terkait. (Pasal 7 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020).
Apabila perusahaan melakukan notifikasi kepada KPPU melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan dikenai denda administratif. denda administratif yang dikenakan adalah sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda keseluruhan maksimal Rp25 miliar (Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010).
Apakah kewajiban notifikasi tetap berlaku apabila perusahaan melakukan merger di luar negeri?
Yap! Kewajiban notifikasi tetap mengikat dan mengacu pada ketentuan Perkom 3/2019 apabila:
- Salah satu atau seluruh pihak dari perusahaan yang melakukan aksi korporasi (merger/konsolidasi/akuisisi) melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Indonesia (Pasal 23 ayat (1) Perkom 3/2019);
- Ketentuan penghitungan batas nilai aset sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Perkom 3/2019;
- Bukan merupakan transaksi antar perusahaan yang terafiliasi;
- Terjadi perubahan pengendalian; dan
- Berdampak kepada pasar domestik di Indonesia.
Jika seluruh perusahaan berdomisili di luar negeri, maka perusahaan dapat menunjuk kuasa hukum, dibuktikan dengan surat kuasa asli yang dilegalisir untuk melakukan pelaporan kepada KPPU.
Nah, apabila seluruh perusahaan berdomisili di luar negeri dan anggaran dasarnya hanya tersedia dalam bahasa asing, KPPU mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan ringkasan anggaran dasar dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas perusahan;
- Komposisi pemegang saham;
- Susunan Direksi dan Komisaris; dan
- Kegiatan usaha perusahaan.
Adapun kendala dapat terjadi apabila perusahaan luar negeri tidak memiliki laporan keuangan atau memiliki standar laporan keuangan yang berbeda. Hal ini dapat diatasi dengan cara perusahaan membuat laporan keuangan dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
- Pertimbangan menggunakan ringkasan;
- Nilai aset;
- Nilai penjualan; dan
- Pernyataan dan tanda tangan pengurus/pimpinan perusahaan sebagai bukti kebenaran ringkasan laporan keuangan.
Ingin melakukan merger tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? atau punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Annisaa Azzahra