Persiapan Pendirian PT PMA yang Perlu Anda Ketahui (2)
Smartlegal.id -
Dalam artikel sebelumnya telah dibahas apa saja yang harus dilakukan dalam pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) mengenai melakukan riset dan mempersiapkan persyaratan. Berikut adalah lanjutannya.
- Membuat Akta Pendirian di Depan Notaris
- Domisili Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha dan Izin Operasional/ Izin Komersial
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Akta pendirian dibuat di depan Notaris. Notaris tak perlu satu wilayah dengan wilayah domisili perusahaan, yang penting terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jangan lupa serahkan data yang sudah dipersiapkan sebelumnya beserta dokumen pendukung kepada Notaris.
Notaris memasukkan data melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang juga terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pengesahan keluar dari Kemenkumham, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga secara otomatis keluar.
Tentu domisili perusahaan Anda perlu dibuktikan melalui suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, yakni kelurahan. Anda dapat meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kepada kelurahan tempat perusahaan anda berdomisili.
Akan tetapi kabarnya sejak tahun 2018, khususnya di DKI Jakarta, SKDP sudah tak diperlukan lagi. Perusahaan hanya diminta mengisi surat keterangan kegiatan. Yang terpenting, perusahaan melakukan kegiatan usaha sesuai zonasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Namun, alangkah lebih baik jika SKDP tetap diurus agar ada sewaktu-waktu dibutuhkan.
Prolegal bekerja sama dengan Legalo menawarkan layanan serviced office sebagai alternatif alamat domisili perusahaan yang bonafide. Anda dapat mengurus segala keperluan pendirian perusahaan, termasuk soal domisili perusahaan, di Legalo. Lebih lanjut terkait penawaran kami, silahkan klik tautan berikut ini.
NIB didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitar Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Importir (API). Jadi, anda tidak perlu bolak balik mengurus identitas-identitas tersebut. NIB juga digunakan untuk anda mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) untuk registrasi National Single Window for Investment (NSWI) untuk pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Prolegal dapat membantu anda untuk mendapatkan NIB. Anda dapat memilih untuk NIB yang khusus hanya berlaku sebagai TDP atau yang juga berlaku sebagai NIK dan API. Untuk lebih jelasnya, maka silahkan klik tautan berikut ini.
Tentu sebelum anda melakukan operasi usaha, maka anda harus mendapatkan izin usaha. Selain itu, anda juga memperlukan izin operasional/ izin komersial. Prolegal dapat membantu anda dalam mengurus izin usaha dan izin operasional/ izin komersial yang dibutuhkan tergantung pada jenis bidang usaha yang dijalankan.
Baru saja muncul aturan bahwa setiap pengusaha penanaman modal asing dengan nilai investasi di setiap cabang bidang usaha perusahaan yang bersangkutan minimal Rp 500 juta untuk membuat laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk lebih jelasnya mengenai LKPM, silahkan klik tautan berikut ini dan ini.
Segera dirikan PT PMA-mu! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0813 1515 8719 atau email [email protected].
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah