Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)

Smartlegal.id -
Mengenal-Nomor-Induk-Berusaha-(NIB)

Sejak berlakunya online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya. Apa sebenarnya NIB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Berapa lama jangka waktu berlakunya NIB?
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal:

  • Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  • dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam melakukan pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu yang cepat sekitar 30 menit.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Bagaimana cara mendapatkan NIB?
Para pelaku usaha melakukan pengurusan terhadap pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau Commanditaire Vennootschap (CV) dengan membuat akta pendirian perusahaan di Notaris lengkap dengan mendapatkan NPWP.

Setelah mendirikan badan usaha, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):

Langkah memperoleh NIB:

    1. Log-in pada sistem OSS

Langkah pertama adalah log-in pada Sistem OSS dengan menggunakan User ID dan Password.

    1. Mengisi data-data yang diperlukan,

Data-data yang diperlukan seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.

    • Pelaku Usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi Daftar Negatif Investasi (DNI).
    • Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha akan menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.
  1. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
    • Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS.
  2. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  3. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha Jika diperlukan, Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB.
    • Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
    • Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai

Demikian artikel mengenai OSS. Semoga bermanfaat

Author: Safira Ayudia

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY