Pengusaha Wajib Ketahui Perbedaan PMA VS PMDN

Smartlegal.id -
Pengusaha-Wajib-Ketahui-Perbedaan-PMA-VS-PMDN

“Penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Artinya adalah dilihat dari subjek (penanam modal) dan objek (modal), terdapat perbedaan antara PMDN dan PMA.”

Sudahkah Anda mengetahui apa itu PT PMA dan PMDN? PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing, sedangkan PMDN adalah Penanaman Modal Dalam Negeri. Dilihat dari pengertian singkat tersebut, secara eksplisit perbedaan antar keduanya sudah dapat diketahui. Penjelasan lanjut mengenai PMA dan PMDN sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 pada UU tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sedangkan penanaman modal asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kegiatan penanaman modal berupa PMA atau PMDN memiliki kesamaan tujuan, yakni keduanya harus ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional. Namun, tentu ada perbedaan di antara keduanya. Apa saja perbedaan lebih lanjut di antara PT PMA dan PMDN? Simak ulasannya berikut ini.

1. Subyek Penanam Modal

Penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat berupa investasi langsung maupun skema lainnya.

2. Kewajiban Ketenagakerjaan dan Alih Teknologi

Pada asasnya, setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk meningkatkan kemampuan dari yang bersangkutan. Peningkatan kemampuan tersebut nanti akan berguna bagi diri karyawan dan perusahaan itu sendiri. Hanya saja terdapat kewajiban khusus bagi PMA.

PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

3. Pembatasan Sektor Investasi

Pada dasarnya semua jenis bidang atau jenis usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Namun dapat terjadi pengecualian bidang usaha jika diatur oleh undang-undang. Pengecualian ini dapat dilihat pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terbaru terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Perusahaan PMA misalnya, dilarang menanamkan modalnya untuk bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA dan PMDN selanjutnya diatur oleh Peraturan Presiden.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa bidang usaha yang tertutup tersebut berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

Namun Pemerintah membuka seluas-luasnya bagi PMA dan PMDN bidang usaha untuk kepentingan nasional, seperti perlindungan sumber daya alam, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.

4. Fasilitas Tambahan Dalam Hal Keimigrasian

PMA memiliki fasilitas tambahan dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian tentang perizinan tinggal, PMA diberikan fasilitas, yaitu:

  1. pemberian izin tinggal terbatas selama dua tahun;
  2. pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut;
  3. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  4. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  5. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan;

Pemberian izin tinggal terbatas bagi PMA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Demikianlah pembahasan mengenai PMA dan PMDN dalam hal perbedaan dan persamaannya sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang. Kesimpulan umum terkait perbedaan antara PMA dengan PMDN adalah terletak pada subjek dan objek serta fasilitas yang didapatkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun meskipun berbeda, baik PMA maupun PMDN keduanya memiliki peran penting dalam membantu menggerakan roda perekonomian Nasional.

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY