Prosedur Penurunan Modal Perusahaan

Smartlegal.id -
austin-distel-744oGeqpxPQ-unsplash

Perubahan situasi yang cepat di dunia bisnis memungkinkan perusahaan untuk melakukan beberapa perubahan. Untuk perusahaan seperti PT (Perseroan Terbatas) perubahan nama, bidang usaha, penambahan atau penurunan modal, perubahan pemegang saham, pergantian Direksi dan Dewan Komisaris, dan perubahan lainnya merupakan hal yang biasa. Untuk melakukan perubahan tersebut, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan. Dalam artikel ini akan diulas lebih lanjut mengenai prosedur perubahan dalam PT, khususnya pengurangan modal PT.

Pada penjelasan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pengurangan modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor. Perubahan modal termasuk dalam perubahan anggaran dasar tertentu, sehingga perubahan tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

Modal dasar, menurut penjelasan Yahya Harahap, adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar (AD). Sedangkan modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar. Modal disetor adalah saham yang telah dilunasi setelah diambil dari modal ditempatkan.

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan apabila ingin melakukan penurunan modal :

  1. Dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mata acara pengurangan modal PT.
    • Keputusan pengurangan modal Perseroan sah apabila RUPS memenuhi ketentuan kuorum 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
    • Keputusan sah apabila disetujui minimal 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
    • Jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.
  2. Perubahan anggaran dasar dinyatakan dalam akta notaris yang berbahasa Indonesia.
    • Perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS;
    • Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas 30 hari.
  3. Keputusan RUPS terkait pengurangan modal wajib diberitahukan oleh Direksi kepada semua kreditor.
    • Pengumuman dilakukan melalui satu atau lebih surat kabar;
    • Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS;
    • Kreditor dapat mengajukan keberatan terhitung 60 hari sejak tanggal pengumuman keputusan RUPS.
  4. Apabila ada kreditor yang mengajukan keberatan secara tertulis atas penurunan modal PT, maka Perseroan wajib memberi jawaban tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari.
    • Dalam hal Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam waktu 30 hari terhitung sejak jawaban Perseroan diterima; atau
    • Tidak memberi tanggapan dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke PN yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Perseroan.
  5. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penurunan modal diajukan kepada Menteri.
    • Permohonan diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar;
    • Setelah lewat batas waktu 30 hari, persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
  6. Persetujuan Menteri terkait penurunan modal diberikan apabila:
    • Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari;
    • Telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
    • Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Author : Chrissie Margareta Ginting
    Editor : Hasyry Agustin

    Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected] atau 0821-1234-1235.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY