Sekarang CV Sudah Bisa Memperoleh Hak Guna Bangunan

Smartlegal.id -
CV-Bisa-Mengajukan-HGB

Angin segar kembali hadir untuk pelaku usaha, pasalnya pemerintah (Menteri Agraria dan Tata Ruang) Juni lalu mengeluarkan Surat Edaran No 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer CV). Surat edaran ini memberikan peluang kepada CV untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur HGB hanya bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ini artinya hanya badan usaha berbentuk PT yang dapat memperoleh HGB. Namun kemudian dikeluarkan SE Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 membuat badan usaha berbentuk CV kini dapat melakukan permohonan hak atas tanah berupa HGB. Lalu apa saja syarat yang harus di penuhi oleh CV agar memperoleh HGB?

Pengajuan permohonan HGB dapat dilakukan oleh anggota komanditer, komplementer, atau kuasanya. Jika diwakilkan oleh pihak ketiga maka ia harus membawa serta surat kuasa yang menyatakan ia bertindak untuk dan atas nama serta atas persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer. Permohonan dapat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional. Persyaratan permohonan yang harus dipenuhi untuk memperoleh HGB, diantaranya :

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Izin lokasi atau izin penunjukan penggunaan tanah;
  4. Izin usaha dari instansi yang bersangkutan;
  5. Peta bidang tanah;
  6. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang dalam bentuk proposal;
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat bahwa tanah yang bersangkutan tidak dalam sengketa, luas tanah, jenis tanah, status tanah yang telah dimiliki, dan bersedua melepaskan hak atas tanah jika akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  8. Risalah panitia pemeriksaan tanah;
  9. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan; dan
  10. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Selain syarat di atas, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh CV, yaitu melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Untuk pencatatan pendaftaran HGB untuk CV dilakukan atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam CV atau salah satu anggota komanditer dan kompalmenter dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan kompelmenter yang ada di dalam CV tersebut.

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY