Ini Cara Pemenuhan Komitmen TDUP untuk Usaha MICE di Surabaya
Smartlegal.id -
MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition yang berarti usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Mengacu pada data Global Bussiness Travel Association (GBTA) 2014, posisi MICE sangat kompetitif. Sebab, minimal 50% dari transaksi wisata dunia USD 1,18 Triliun adalah perjalanan bisnis. Porsi menjanjikan pun dimiliki Asia Pasifik dengan porsi transaksi MICE mencapai 40% dari slot tersebut. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan prospek bisnis MICE sangat bagus, setidaknya ada lima kota besar di Indonesia yang diandalkan untuk bisnis MICE salah satunya di kota Surabaya.
Bidang usaha MICE wajib untuk mengurus legalitas perizinan agar tidak terhambat dalam menjalankan usahanya. Dalam proses perizinan jenis usaha MICE ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf h UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (“UU Kepariwisataan”) menyatakan bahwa usaha MICE termasuk dalam usaha pariwisata dan memiliki izin yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selanjutnya Pasal 15 UU Kepariwisataan menyatakan bahwa pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal bidang usaha MICE, pelaku usaha wajib untuk mendirikan perusahaan yang berbadan hukum (PT) sesuai Pasal 10 Peraturan Walikota Surabaya No. 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (“Perwali Kepariwisataan”). Setelah legalitas terkait badan hukum sudah lengkap, maka hal yang harus diurus yaitu terkait dengan pemenuhan TDUP yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Mari kita simak bagaimana cara untuk pemenuhan komitmen TDUP di Surabaya:
Pertama, Lengkapi dokumen-dokumen persyaratan administrasi yang terdiri dari:
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata;
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi NPWP Pemohon dan Badan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
- Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (jika ada);
- Fotokopi SK Kemenkumham;
- Fotokopi Perubahan SK Kemenkumham (jika ada);
- Fotokopi sertipikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan tempat usaha, apabila:
- Milik sendiri dibuktikan dengan sertipikat penguasaan tanah;
- apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat;
- apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung
- Apabila di ruko, dibuktikan dengan Surat Pernyataan RT/RW tentang Domisili Badan Hukum
- Dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Pendaftaran Usaha Pariwisata;
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi denda administrasi.
Kedua, melakukan permohonan usaha pariwisata dapat dilakukan melalui elektronik ke situs http://ssw.surabaya.go.id atau dapat langsung melakukan permohonan langsung ke UPTSA Surabaya.
Ketiga, setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon baik melalui elektronik atau secara manual ke UPTSA selanjutnya pejabat struktural akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data berkas permohonan serta melakukan survey lapangan. Berdasarkan hasil survey tersebut apabila permohonan telah lengkap dan sesuai maka Kepala Dinas akan mencantumkan pendaftaran usaha pariwisata dimaksud ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. Selanjutnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan TDUP dan disampaikan kepada UPTSA untuk diteruskan kepada Pemohon.
Author : Indah Dwi Miftachul Jannah
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].