Wajibkah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?
Smartlegal.id -
WNA dilarang menjabatan posisi tertentu.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah. Menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), jumlah TKA sampai akhir 2018 lalu mencapai 95.335 orang. Bagi perusahaan, masuknya TKA akan sangat menguntungkan karena dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal dan dapat membantu meningkatkan teknologi di Indonesia. Namun, terdapat ketentuan dimana TKA dilarang untuk menduduki posisi tertentu di perusahaan. Misalnya, TKA dilarang menduduki posisi komisaris di PT PMDN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 35/2015”). Lalu, bagaimana jika di PT PMA? Apakah wajib ada Direktur WNI dalam PT PMA?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus merujuk kepada Pasal 93 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur mengenai persyaratan pengangkatan anggota direksi PT. Anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit;
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan.
Kemudian, di dalam Pasal 93 Ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan persyaratan tersebut tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Maka dengan melihat pasal tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa suatu PT PMA tidak mengatur keharusan atau kewajiban untuk mengangkat seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Namun kemudian yang harus diperhatikan adalah Pasal 93 Ayat 2 UU PT memberikan kesempatan atau peluang bagi peraturan perundang-undangan lain untuk dapat mengatur mengenai pengangkatan Direksi maupun mengenai persyaratan tambahan.
Apakah ada peraturan perundang-undangan lain terkait hal tersebut? Pasal 46 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) menyatakan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Hal tersebut juga ditekankan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua peraturan tersebut mengatur secara tegas melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh TKA. Dengan begitu, jika terdapat PT PMA yang ingin mengangkat seorang direktur personalia, direktur personalia tersebut haruslah WNI atau yang berkewarganegaraan Indonesia.
Author: Dita Aqila Salsabila
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].