Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama?
Smartlegal.id -
“Peraturan Perusahaan dan PKB dibuat sebagai rujukan bagi perusahaan dan karyawan untuk menjaga kepentingan para pihak sehubungan dengan hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan.”
Dalam menjalankan bisnis, perusahaan akan berhadapan dengan karyawan dengan berbagai latar belakang pendidikan, karakter hingga suku yang berbeda. Sehingga cara pandang dan pemahaman mereka terhadap peraturan yang berlaku di perusahaan dapat berbeda.
Oleh karena itu, negara sudah mengaturnya dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan turunannya untuk menjaga kepentingan perusahaan dan karyawannya. Disinilah urgensi bagi perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan (PP). Tujuannya, agar semua karyawan dapat memiliki rujukan dan panduan mengenai ketentuan dalam bekerja di perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga dapat membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan karyawan, untuk menentukan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kenapa harus Membuat PP?
- Memberikan Kepastian mengenai Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan
Setiap pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, berdasarkan norma-norma yang diatur. Sehingga apabila ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh keduanya, maka pihak yang haknya tidak dipenuhi dapat menuntut pemenuhan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai upah, waktu istirahat, cuti, libur, jaminan kesehatan, dana pensiun, dapat diatur dalam PP. - Perusahaan jadi tertib
Perusahaan dalam menjalankan kegiatannya tidak dapat dipungkiri ada kemungkinan karyawan melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma. Bahkan karyawan bisa saja melakukan tindakan yang menyalahi hukum. PP mengatur tata tertib dalam perusahaan yang harus dipatuhi semua dan bisa memberikan ketentuan sanksi, sehingga meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan dan menerapkan sanksi hukum sesuai yang telah ditetapkan. - Mengetahui keinginan karyawan
Pengusaha bertanggung jawab dalam menyusun PP. Namun, pengusaha bisa mendengarkan pertimbangan dan saran dari karyawan yang disampaikan melalui wakilnya. Hal ini akan memberikan pandangan kepada pengusaha apa yang diinginkan oleh karyawannya. Karena bentuknya pertimbangan, maka tidak wajib dilaksanakan. Sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan perusahaan. - Terhindar dari sanksi
Membuat PP hukumnya wajib bagi pengusaha yang memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) karyawan. Jika tidak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
Artikel Terkait : Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?
Perlu diperhatikan juga, PP harus disahkan oleh dinas tenaga kerja setempat. Masa berlakunya PP paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui lagi.
Namun, jika perusahaan sudah memiliki PKB, maka kewajiban membuat PP menjadi tidak berlaku. Pentingnya membuat PKB sebagai berikut:
- Sarana kesepakatan baru
Selain PP, adanya PKB sebagai sarana untuk membuat kesepakatan baru antara serikat pekerja dengan pengusaha. Isinya kurang lebih sama dengan apa yang ada dalam PP. Akan tetapi, PKB lebih memberi kesan adil, karena klausul-klausulnya ditentukan bersama-sama. Dalam hal karyawan banyak yang tidak sepakat dengan PP dan akibatnya operasional perusahaan lesu, maka PKB bisa jadi solusi. - Mengikat seluruh karyawan
PP memang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan. Tapi PKB memberikan keleluasaan karyawan menentukan hak dan kewajiban antara keduanya dan mengikat semuanya. Hanya ada 1 (satu) PKB yang berlaku bagi semua karyawan, termasuk perusahaan cabang. Namun anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri harus merundingkan PKB masing-masing.
Perlu diingat, ketentuan dalam PP atau PKB tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. PKB harus didaftarkan kepada dinas tenaga kerja setempat. Masa berlaku PKB 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
Sudah paham pentingnya PP dan PKB? konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis, silahkan hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro