Kenali 8 Bentuk Aksi Korporasi Bagi Perusahaan Publik

Smartlegal.id -
Kenali 8 Bentuk Aksi Korporasi Bagi Perusahaan Publik
Kenali 8 Bentuk Aksi Korporasi Bagi Perusahaan Publik

Setiap bentuk aksi korporasi memiliki dampak yang berbeda bagi perusahaan maupun pemegang saham.

Dalam perjalanannya, tentu setiap perusahaan memiliki tujuan untuk berkembang dan menjadi besar. Banyak cara dilakukan perusahaan dalam melebarkan bisnisnya, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan aksi korporasi (Corporate Action).

Aksi korporasi merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Dengan tujuan mencapai sasaran tertentu perusahaan dan memberi dampak kepada para pemegang saham. Dengan dilakukannya aksi korporasi, maka akan terdapat pengaruh yang signifikan baik terhadap perusahaan itu sendiri, maupun terhadap para pemangku kepentingan.

Biasanya para pemegang saham akan menantikan aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan publik, hal ini terjadi tentu karena aksi tersebut akan mempengaruhi harga, jumlah, komposisi dari saham perusahaan tersebut dan kepentingan para pemegang saham.

Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering (IPO)

Berikut merupakan beberapa macam bentuk aksi korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Publik, 

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan definisi RUPS sebagai sebuah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
  2. Initial Public Offering (IPO)
    IPO merupakan proses penawaran perdana saham perusahaan kepada masyarakat secara umum di Bursa Efek sesuai dengan tata cara yang berlaku.
  3. Stock Split
    Stock split merupakan tindakan pemecahan nilai saham dengan membagi saham menjadi pecahan yang lebih kecil dengan tujuan meningkatkan likuiditas saham perusahaan.
  4. Buy Back
    Buy back merupakan tindakan pembelian kembali saham yang telah beredar di publik, dengan tujuan menahan penurunan harga saham.
  5. Rights Issue
    Rights issue atau yang biasa dikenal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah tindakan memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan.
  6. Spin Off
    Spin off merupakan tindakan pemisahan perseroan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih kepada satu atau lebih perseroan yang menerima peralihan.
  7. Tender Offer
    Tender offer merupakan tindakan penawaran pembelian saham suatu perusahaan melalui media massa, biasanya bertujuan untuk memperoleh efek dalam jumlah besar yang bersifat ekuitas.
  8. Dividen
    Dividen adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Baca juga : Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY