Ingin Membuka Kantor Cabang Perusahaan? Simak Ketentuan Lengkapnya Berikut!
Smartlegal.id -
“Ketentuan membuka kantor cabang perusahaan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal”
Perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis ke berbagai daerah. Melalui ekspansi ini, terkadang dibutuhkan kantor cabang. Membuka kantor cabang merupakan salah satu cara untuk meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan.
Banyak perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka kantor cabang perusahaannya di berbagai daerah. Membuka kantor cabang dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca juga: Ternyata Bikin PT Itu Cuma Buat Yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar
Ketika akan membuka kantor cabang, sebuah usaha harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:
- Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
- Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Selain itu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk oleh sebuah usaha untuk membuka kantor cabang. Persyaratan itu ada dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017 sebagai berikut:
- Akta dan SK Perusahaan Induk
- NPWP Perusahaan Induk
- Izin Usaha Perusahaan Induk
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
- KTP dan NPWP kepala kantor cabang
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
- Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:
- Izin kantor cabang yang dimiliki
- Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
- Dokumen pendukung perubahan.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut pengusaha dapat mengajukan permohonan membuka kantor cabang. Permohonan membuka kantor cabang dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Selanjutnya, pembukaan kantor cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat itu akan berupa format portable document format (PDF) dan dilengkapi lembar pengesahan.
Baca juga: Dua Perbedaan Anak Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan PT Biasa
Pembukaan kantor cabang akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Permohonan pembukaan kantor cabang dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunujuk membuat surat penolakan paling lama 5 hari kerja.
Tertarik membuka kantor cabang usaha Anda, tapi tidak ada waktu mengurus legalitasnya. Tenang saja, kami dapat membantu mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tomblo dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan