Hati-Hati! Mengambil Dividen Perusahaan Tanpa RUPS Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Mengambil Dividen Perusahaan Tanpa RUPS Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati! Mengambil Dividen Perusahaan Tanpa RUPS Bisa Kena Sanksi

“Penentuan pembagian dividen dilakukan setelah melihat neraca keuangan perusahaan apakah ada laba positif atau justru malah negatif”

Keuntungan adalah salah satu yang diinginkan dari seluruh pemegang saham. Semakin perusahaan punya untung yang besar, semakin besar pula keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemegang saham. Maka dari itu, pemegang saham yang berbagi peran baik menjadi direksi maupun komisaris melakukan segala upaya agar perusahaan untung terus menerus. Tentunya upaya tersebut berdasarkan tugas masing-masing peran dari organ Perseroan Terbatas (PT).

Karena PT dijalankan oleh organ PT yang memiliki tugas dan peran yang berbeda, sehingga organ PT tidak dapat sesuka hati dalam melakukan sesuatu yang berhubungan dengan PT. Termasuk mengambil keuntungan perusahaan secara sepihak. Pemegang saham tidak boleh mengambil keuntungan perusahaan tanpa melalui keputusan RUPS. Mengapa? Karena penentuan pembagian dividen itu dilakukan setelah melihat neraca keuangan perusahaan. Hal itu untuk melihat apakah ada laba positif atau justru malah negatif.

Baca juga : Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Dalam RUPS

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan kewajiban kepada perusahaan. Jika perusahaan punya laba positif, wajib menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih setiap tahun buku sebagai cadangan perusahaan. Setelah itu, jika dana yang dicadangkan minimal sudah mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, maka sisa dana keuntungan bisa menjadi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. 

Penggunaan laba bersih dan penentuan jumlah penyisihan itu diputuskan melalui RUPS. Dalam penjelasan pasal, yang dimaksud dari laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perusahaan dari tahun buku sebelumnya. 

Selain itu, dividen hanya boleh dibagikan jika ada saldo laba yang positif. Sehingga, pembagian dividen harus melalui RUPS. Hal itu karena harus melihat banyak pertimbangan yang dibahas melalui RUPS. Mulai dari penyisihan cadangan, menutup kerugian tahun sebelumnya, hingga ada laba positif atau tidak pada perusahaan.

Pasal 71 Ayat (3) UUPT berbunyi

Dividen sebagaimana di maksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif”.

Kemudian melihat Ayat (2) dalam pasal yang sama berbunyi,

Seluruh laba bersih setelah dikurang penyisihan untuk cadangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 70 Ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

Lalu Pasal 70 Ayat (1) menjelaskan,

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan”.

Setelah itu kita lihat bunyi Pasal 71 Ayat (1),

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 70 Ayat (1) diputuskan oleh RUPS

Baca juga : Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melaksanakan RUPS?

Sehingga, apabila pemegang saham tetap kukuh mengambil keuntungan atau dividen secara sepihak tanpa melalui RUPS, maka sudah menyalahi ketentuan UUPT. Karena harus ada saldo laba positif dari laba bersih setelah penyisihan dana untuk cadangan yang penggunaan laba bersih itu harus diputuskan oleh RUPS.

Mengambil keuntungan atau dividen sepihak juga berpotensi merugikan karena tidak melihat kondisi keuangan perusahaan terlebih dahulu. Kalau ternyata tidak ada laba positif, maka perusahaan tentu jadi rugi. Selain itu, pemegang saham tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Kalau Anda pemegang saham perusahaan, jangan sampai ambil keuntungan perusahaan tanpa RUPS ya. Selain merugikan perusahaan sendiri, sanksi pidana juga akan menghampiri jika pemegang saham lainnya merasa dirugikan. 

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY