Punya Bisnis Kosmetika? Segera Urus Notifikasi, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Punya Bisnis Kosmetika Segera Urus Notifikasi, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

Pelaku usaha bisnis kosmetika wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.

Tanpa disadari produk kosmetika telah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Mulai dari mandi sampai mau tidur lagi masyarakat tidak lepas dari penggunaan kosmetika. Selain itu, saat ini penggunaan kosmetika tidak hanya digunakan oleh perempuan dewasa saja, tetapi perempuan remaja, pria, bahkan bayi masih balita pun juga menggunakan produk kosmetika. Penggunaan produk kosmetika itu dapat berupa minyak bayi, krim malam, krim siang, dan lain-lain.

Baca juga: Hati-Hati! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipidana

Tidak heran saat ini bisnis kosmetika menjadi salah satu peluang bisnis yang dapat dipertimbangankan oleh pelaku usaha. Karena melihat kebutuhan terhadap produk-produk kosmetika yang semakin besar.

Menjalankan bisnis kosmetika harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Semua kriteria itu harus terpenuhi sebelum pelaku usaha mengedarkan produk kosmetiknya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik wajib memiliki izin edar berupa notifikasi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) yang berbunyi:

Untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi”

Kewajiban notifikasi kosmetika tersebut berlaku untuk kosmetika yang diproduksi di dalam negeri dan kosmetika impor. Sedangkan untuk permohonan notifikasi kosmetika dapat diajukan oleh (Pasal 6 PBPOM No. 12/2020): 

  1. Industri kosmetik yang berada di Indonesia;
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia;
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetika.

Baca juga: Awas Jual Obat Secara Online Dapat Dipidana

Bagi pelaku usaha yang nekat mengedarkan kosmetika tidak memiliki izin edar tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 PBPOM No. 12/2020):

  1. Peringatan tertulis
  2. Pencabutan notifikasi;
  3. Penutupan akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun;
  4. Penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 tahun.

Sehingga pelaku usaha yang mengedarkan kosmetika wajib segera mengurus notifikasi dari produk kosmetika yang diedarkannya. Pengurusan notifikasi kosmetika dapat dilakukan melalui website notifkos.pom.go.id. 

Mau mengurus izin edar BPOM tapi ga ada waktu? Tenang kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY