Ingin Melakukan Perubahan Nama PT? Lakukan Perubahan Anggaran Dasar Dulu

Smartlegal.id -
Melakukan Perubahan Nama PT
Melakukan Perubahan Nama PT

“Perubahan nama PT dapat dilakukan disertai dengan mengubah anggaran dasar”

Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) salah satu yang harus dipersiapkan para pendiri adalah nama PT. Hal itu dikarenakan nama PT menjadi syarat paling awal sebelum menentukan struktur pemegang saham, modal, bidang usaha, dan lainnya.

Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Nama PT

Pendiri PT tentunya harus mempersiapkan nama PT-nya dengan sebaik mungkin. Biasanya nama PT yang diberikan memiliki harapan, doa, dan filosofis. Nah ketika PT berdiri dan berjalan udah lama, bukan tidak mungkin pendiri PT menemukan harapan, doa, dan filosofis nama yang lebih sesuai untuk PT-nya. Sehingga pendiri PT mengubah nama PT menjadi nama PT yang baru. 

Perlu diketahui mengubah nama PT, maka turut mengubah anggaran dasar PT. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebutkan:

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal
  6. ditempatkan dan disetor; dan/atau
  7. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Nama PT turut mengubah anggaran dasar secara eksplisit disebutkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PT. Oleh karena itu, perubahan nama PT harus melewati Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu

Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU PT, RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Nantinya, perubahan anggaran dasar ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan. Perubahaan anggaran dasar itu dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris menggunakan Bahasa Indonesia.. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar dapat ditolak apabila (Pasal 27 UU PT):

  1. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
  2. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
  3. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Oleh karena itu, apabila ingin mengubah nama PT harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku agar tidak ditolak. Selain UU PT, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah nama PT.

Apakah Anda ingin mengubah nama PT Anda? Tetapi masih bingung? Atau ingin mengkonsultasikan permasalahan Anda yang lain? Segera konsultasikan ke Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY