KPPA Juga Wajib Memiliki NIB dan Pendaftaran KPPA

Smartlegal.id -
KPPA Wajib Memiliki NIB dan Pendaftaran KPPA
KPPA Wajib Memiliki NIB dan Pendaftaran KPPA

“Apabila KPPA terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka NIB dan pendaftaran KPPA tersebut akan dicabut.”

Mulai tanggal 1 April 2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran KPPA. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBKPM 1/2020)

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PBKPM 1/2020 memberikan batasan kegiatan kepada KPPA, sebagai berikut:

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia;
  3. Berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Pada Kantor Perwakilan

KPPA sebagai kantor perwakilan PMA tidak dapat melakukan kegiatan usaha apapun. Namun, BKPM tetap mewajibkan KPPA untuk memiliki NIB dan pendaftaran KPPA yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

NIB KPPA tersebut diterbitkan dalam rangka pendaftaran KPPA agar dapat melaksanakan kegiatannya di Indonesia. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai identitas KPPA yang dimaksud dan sebagai pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Dengan masa berlakunya adalah selama KPPA tersebut menjalankan kegiatannya di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila KPPA terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka NIB dan pendaftaran KPPA tersebut akan dicabut.

Dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia, KPPA dilarang mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia. Selain itu kepala KPPA tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala KPPA lain dan/atau Pimpinan Perusahaan. Dan KPPA wajib menyampaikan laporan berkala kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM.

Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat dilihat bahwa terdapat beberapa pembatasan kegiatan KPPA di Indonesia. Dan agar dapat melaksanakan kegiatannya tersebut, KPPA wajib memiliki NIB dan pendaftaran KPPA. 

Baca juga: PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A

Anda mengalami kesulitan dalam mengurus NIB usaha Anda? kami dapat membantu Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Rahardika Putra Triawan/Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY