3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

Smartlegal.id -
3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut
3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

“Perbedaan pailit dan bangkrut yang paling terlihat jelas adalah pada kondisi perusahaan yang mengalaminya”

Bagi para pengusaha pailit dan bankrut merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga mereka. Namun sayangnya, masih banyak yang beranggapan pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama. Padahal dari segi terminologi hukum, pailit dan bangkrut merupakan dua hal yang berbeda. Untuk mengetahui perbedaan pailit dan bangkrut simak penjelasan berikut.

Berdasarkan Pengertian

Ketentuan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).  Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan,

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekeyaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. 

Baca juga: Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan

Sedangkan, kebangkrutan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur, baik secara umum maupun khusus. Pengertian bangkrut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kondisi suatu perusahaan mengalami kerugian besar hingga membuat habisnya harta perusahaan. 

Menurut Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan (hlm 54), Kebangkrutan adalah kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaan dengan baik. 

Berdasarkan Faktor Penyebabnya

Suatu perusahaan baru dianggap pailit jika perusahaan (Debitor) telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagai berikut (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan):

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  3. Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. 

Baca juga: Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase

Berdasarkan dari ketentuan persyaratan pailit tersebut, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika telah ada putusan Pengadilan Niaga. Permohonan pailit dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun satu atau lebih kreditor. 

Sedangkan kebangkrutan dapat terjadi karena disebabkan oleh dua faktor, yaitu:

  1. Faktor internal
    Kebangkrutan karena faktor internal dapat terjadi karena terjadinya kesalahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen atau terjadinya mismanagement.
  2. Faktor eksternal
    Menurut Putusan MK di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan karena faktor eksternal dapat terjadi karena terjadi perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan. Seperti kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mendorong Pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak kepada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

Berdasarkan Kondisi Perusahaan

Perbedaan pailit dan bangkrut yang paling terlihat jelas adalah pada kondisi perusahaan yang mengalaminya. Suatu perusahan yang mengalami kebangkrutan sudah pasti kondisi keuangan perusahaan itu sedang bermasalah. Sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaan dengan baik.

Sedangkan, perusahaan yang terkena pailit belum tentu memiliki kondisi keuangan yang bermasalah. Namun tak jarang juga pailit berujung pada kebangkrutan, karena aset perusahaan yang digunakan untuk membayar kewajiban tidak mencukupi.

Perusahaan Anda mengalami masalah terkait PKPU dan kepailitan? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk kemudahan urusan pailit Anda melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY