Pembubaran Perusahaan Karena Keputusan RUPS? Perhatikan Ketentuan RUPS nya!
Smartlegal.id -
“Pembubaran Perusahaan karena keputusan RUPS tentu harus melalui persetujuan RUPS. Jika kuorum tidak terpenuhi dalam RUPS pertama, maka bisa diselenggarakan RUPS kedua”
Salah satu penyebab terjadinya pembubaran suatu perusahaan adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam keputusan RUPS, yang dapat mengusulkan pembubaran perusahaan adalah Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham baik satu atau lebih yang mewakili minimal 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 144 Ayat (1) UUPT). Selain dari pihak yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat mengajukan pembubaran dalam RUPS.
Baca juga: Mau Membubarkan PT? Ini Prosedurnya
Kemudian berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPT, RUPS yang diselenggarakan untuk membahas pembubaran perusahaan harus dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Selain memperhatikan ketentuan kehadiran, ada juga ketentuan agar keputusan RUPS mengenai pembubaran menjadi sah. Keputusan harus disetujui oleh minimal ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali ditentukan lain jumlah suara yang lebih besar dalam Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan harus disetujui oleh minimal kehadiran sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Akan tetapi, ada RUPS kedua yang bisa dilakukan jika kuorum pada RUPS pertama tidak tercapai. Pasal 89 Ayat (3) UUPT menjelaskan RUPS kedua harus dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Agar keputusan pembubaran menjadi sah juga harus disetujui oleh minimal ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Tapi jika Anggaran Dasar Perusahaan menentukan lain kuorum yang lebih besar, maka sahnya keputusan pembubaran harus sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melaksanakan RUPS?
Namun, sangat disarankan untuk melakukan RUPS mengenai likuidasi dengan dihadiri 100% pemegang saham. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari konflik atau sengketa antara pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan aksi likuidasi perusahaan. Selain melalui RUPS, likuidasi juga dapat dilakukan melalui keputusan sirkuler pemegang saham secara tertulis dengan syarat persetujuan 100% pemegang saham (Pasal 91 UUPT).
Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro