Ingat! Peraturan Perusahaan Anda Harus Disahkan Agar Memiliki Kekuatan Hukum
Smartlegal.id -
“Peraturan Perusahaan yang tidak disahkan, maka tidak mempunyai kekuatan hukum”
Tahukah Anda? Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan. Apabila tidak, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta karena termasuk tindak pidana pelanggaran (Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK)). PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Menurut Pasal 111 UUK, Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya PP.
Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama?
Ketentuan dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pembuatan PP tidak wajib bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PP mulai berlaku setelah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang ditunjuk. Pengesahan PP oleh Kemenaker yang ditunjuk harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah Peraturan Perusahaan diterima.
Apabila Peraturan Perusahaan telah sesuai, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sudah terlampaui dan PP belum disahkan oleh Kemenaker yang ditunjuk, maka PP dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Tidak hanya di UUK, pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014). Dalam Permenaker 28/2014, pengesahan PP dilakukan oleh:
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi, yang dapat didelegasikan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.
Permohonan pengesahan dilengkapi dengan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Kemenaker harus melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan materi Peraturan Perusahaan. Materi Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Penelitian terhadap materi PP dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja.
Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kemenaker akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Peraturan Perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diperbaiki kepada Kemenaker. Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali PP, maka proses pengesahan dimulai dari awal. Sedangkan, jika Peraturan Perusahaan telah memenuhi persyaratan, Kemenaker wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan, yang dilakukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Lalu, bagaimana apabila Peraturan Perusahaan tidak disahkan oleh Kemenaker yang ditunjuk? Peraturan Perusahaan yang tidak disahkan atau tidak mengajukan pengesahan, Peraturan Perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak berlaku. Hal ini juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan. Oleh karena itu, Peraturan Perusahaan sangat penting dalam berjalannya suatu perusahaan.
Apakah Anda sudah paham akibat apabila PP jika tidak disahkan? Apakah Anda mempunyai permasalahan mengenai PP atau yang lain? Segera konsultasikan permasalahan Anda bersama Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Angela Esterline Panjaitan