Mau Usaha Katering? Ini Izin Yang Perlu Diurus!

Smartlegal.id -
Usaha Katering
Usaha Katering

“Usaha katering ternyata tidak sekedar masak tapi ada izin usaha yang perlu diurus biar usahanya legal.”

Salah satu ‘hobi yang dibayar’ atau ‘bisnis dari hobi’ adalah usaha katering. Usaha katering biasanya dimulai dari seseorang yang hobi membuat atau mengolah masakan, bisa karena ada pesanan atau hanya sekedar untuk masakin keluarganya. 

Hobi tersebut bisa saja menjadi ladang bisnis karena usaha katering saat ini juga sedang menjamur. Target market nya bisa ke perusahaan dan orang rumahan. 

Namun, bisnis tetaplah bisnis dimana untuk memulainya wajib mengurus legalitas berupa perizinan berusaha agar usaha katering yang dijalankan sah secara hukum atau legal. 

Bagaimana cara mendapatkan legalitas usaha dan apa saja legalitas usaha katering?

KBLI untuk Katering

Sebelum mengetahui perizinan berusaha apa saja yang harus diurus, pahami lebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) daru usaha katering. KBLI adalah kode untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang ada di Indonesia. 

Baca juga: Ingat 2024 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Ada dua jenis KBLI yang bisa dipilih untuk usaha katering, yaitu:

KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering))

KBLI ini untuk usaha katering yang menyediakan jasa makanan atas kontrak perjanjian dengan pelanggannya, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk event tertentu. 

Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan dari:

  • Kantor;
  • Perayaan;
  • Pesta;
  • Seminar;
  • Rapat;
  • Dan sejenisnya

Biasanya makanan saji diantar ke tempat-tempat yang disebut di atas disertai dengan pramusajinya selama acara atau kegiatan berlangsung.

KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu)

KBLI ini untuk usaha katering yang dilakukan atas kontrak perjanjian dengan pelanggan dalam periode waktu tertentu. 

Kegiatan yang mencakup KBLI 56290, antara lain:

  • Kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi);
  • Jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah);
  • Jasa katering atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga; dan/atau
  • Jasa katering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, dan jasa angkutan.

Beda antara Jasa Boga Event Tertentu dan Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

Mungkin Anda masih bingung perbedaan antara kedua KBLI tersebut. Adapun perbedaan antara keduanya sebagai berikut (Permenparekraf 4/2021)

  1. Usaha jasa boga event tertentu (KBLI 56210):
    • Untuk skala usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar.
    • Proses memasaknya di tempat usaha.
  2. Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu (KBLI 56290):
    • Untuk skala usaha kecil, menengah, dan besar (usaha mikro tidak dapat memiliki penyediaan jasa boga periode tertentu).
    • Proses memasaknya bisa di tempat usaha dan memasak di tempat pemesan.

Baca juga: Bisnis Ghost Kitchen Makin Untung, Perlu Izin Dan Sertifikat Halal?

Perizinan Berusaha Usaha Katering 

Berdasarkan kedua KBLI tersebut, keduanya termasuk kedalam tingkat risiko usaha menengah tinggi. 

Sebagai informasi, saat ini pengurusan perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha yang dijalankan. 

Sehingga kedua KBLI tersebut memiliki kewajiban mengurus perizinan berusaha yang sama, yaitu (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar, yang telah diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.

Persyaratan Khusus bagi Pelaku Usaha Katering

Kemudian sebagai usaha katering juga wajib memiliki beberapa sertifikat berikut (Permenparekraf 4/2021

  1. KBLI 56210
    • Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata.
    • Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi.
  2. KBLI 56290
    • Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu, yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
    • Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi.

Perizinan Khusus Usaha Katering (PB UMKU)

Ada juga perizinan khusus berupa Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang juga perlu diurus untuk menjalankan usaha katering, yaitu:

  1. Sertifikat laik higiene sanitasi – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara; atau
  2. Sertifikat laik higiene sanitasi – di wilayah.

Kemudian untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha katering, diantaranya:

  1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
    • Nama pengusaha.
    • Jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum, dan sebagainya.
    • Nama TPP.
    • Alamat TPP.
    • Jumlah penjamah pangan.
    • Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
  2. Persyaratan Teknis
    • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP.
    • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan.
  3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  4. Formulir inspeksi kesehatan lingkungan
    • Pilih salah satu, yaitu Jasa Boga/Katering.
  5. Persyaratan perpanjangan:
    • Sertifikat laik higiene sehat yang masih berlaku.

Baca juga: Tips Bisnis Kuliner Pemula: Cara Menjaga Resep Rahasia

Sementara itu, pelaku usaha juga memiliki beberapa kewajiban berikut, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Standar laik higiene sanitasi;
  2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP;
  3. Sertifikat penjamah pakan; dan
  4. Melakukan self-assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya.

Mau usaha katering tapi gak mau pusing ngurus izin usahanya? Hubungi saja Smartlegal.id bisa bantuin Anda ngurus izin usaha sampai selesai. Anda bisa fokus bikin srategi bisnis, masalah izin usaha kami yang bantu!

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY