Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!
Smartlegal.id -
“Perbedaan IMB dan PBG ini wajib diketahui karena peran IMB saat ini telah digantikan oleh PBG sebagai izin mendirikan gedung”
Seiring dengan perkembangan kota dan peningkatan kehidupan masyarakat, semakin banyak bangunan yang didirikan sebagai fasilitas pendukung. Proses pendirian bangunan tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.
Sebelumnya, izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini, perizinan pendirian bangunan telah mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di setiap daerah kepada pemilik bangunan gedung.
Izin ini memungkinkan pemilik bangunan gedung untuk melakukan kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku (PP Nomor 36 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung).
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Namun, setelah berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, istilah IMB diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Maka, sangat penting untuk memahami perbedaan-perbedaan antara IMB dan PBG. Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan tersebut.
Perbedaan IMB dan PBG
Cara Permohonan
Perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada saat dan cara permohonan izin. IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, dengan melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan izin.
Sementara itu, PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
Hal-Hal Yang Perlu Dilaporkan
IMB mengharuskan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mengharuskan pelaporan yang lebih kompleks terkait dengan fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku.
Baca juga: Gerai Mie Gacoan Terancam Dibongkar Karena Tak Punya Izin Bangunan
Jika suatu bangunan gedung telah dibangun dan belum memiliki PBG, maka diperlukan proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan PBG (Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021).
SLF diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi syarat pelaporan sebelum gedung tersebut dapat digunakan.
Persyaratan Permohonan
Dalam persyaratan IMB, pemilik bangunan diharuskan memenuhi beberapa syarat seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan.
Di sisi lain, PBG mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Dengan persyaratan yang diperlukan diantaranya seperti:
- data pemohon/pemilik.
- data bangunan gedung.
- dokumen rencana teknis.
- dokumen rencana pertelaan.
Sanksi
Apabila pemilik bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung, maka akan mendapatkan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Pasal 115 ayat (1) dan (2) PP 36/2005 menyebutkan bahwa sanksi administratif yang didapat berupa perintah pembongkaran dan juga penghentian sementara hingga pemilik bangunan memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.
Sedangkan, apabila pendirian gedung tanpa disertai oleh izin PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung yang berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
- Pembekuan SLF bangunan gedung;
- Pencabutan SLF fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Bagi Anda yang telah memperoleh izin IMB sebelum PP 16/2021 diberlakukan, tidak perlu khawatir. Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021 menyatakan bahwa izin IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelumnya tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
Jika Anda mengalami kebingungan dan kesulitan dalam mengurus perizinan untuk bisnis Anda, Anda tidak perlu khawatir. Smartlegal.id siap membantu Anda agar bisnis Anda menjadi legal. Segera hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio