Merger dan Akuisisi Pahamin Bedanya Agar Bisnis Gak Salah langkah
Smartlegal.id -
“Merger dan akuisisi sering dilakukan perusahaan namun keduanya memiliki arti dan tujuan yang berbeda”
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, perusahaan sering menggunakan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi untuk mengembangkan pangsa pasar mereka dan meningkatkan efisiensi operasional.
Merger dan akuisisi sebenarnya adalah strategi bisnis yang berbeda, masing-masing dengan implikasi dan tujuan yang berbeda.
Keduanya memiliki persamaan dalam hal penggabungan 2 (dua) entitas, sedangkan perbedaan mendasar terletak struktur, tujuan, dan proses membuat keduanya memiliki implikasi yang berbeda bagi perusahaan yang terlibat.
Bagi perusahaan, memahami perbedaan antara merger dan akuisisi sangat penting jika suatu saat akan melibatkan kedua praktik bisnis tersebut. Lantas, apa saja perbedaan merger dan akuisisi? Simak selengkapnya!
Penjelasan Merger dan Akuisisi
Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara merger dan akuisisi penting bagi para pemimpin bisnis yang ingin menggunakan strategi ini secara efektif dalam mengelola pertumbuhan dan perkembangan perusahaan mereka.
Baca juga: Bisakah CV Merger ke PT? Ini Penjelasannya!
Merger dan akuisisi sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Merger
Pasal 109 angka 1 UU/2023 merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Merger merupakan gabungan (2) dua perusahaan yang membentuk badan hukum baru di bawah satu nama perusahaan. Prosedur merger memerlukan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya.
Dalam merger, perusahaan asal biasanya tidak lagi ada, dan entitas baru yang terbentuk menggabungkan sumber daya, teknologi, dan keahlian dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Akuisisi
Sedangkan akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut (Pasal 109 angka 1 UU/2023).
Akuisisi adalah proses dimana satu perusahaan atau entitas membeli mayoritas saham, aset, atau kendali atas perusahaan atau entitas lain. Dalam konteks bisnis, akuisisi mengacu pada pembelian mayoritas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang melakukan akuisisi.
Baca juga: Akuisisi Perusahaan Oleh Asing, Bagaimana Ketentuannya?
Perusahaan yang melakukan akuisisi, yang disebut sebagai “pembeli” atau “akuisitor,” akan mengendalikan perusahaan target dengan memiliki mayoritas saham atau pengendalian atas keputusan strategis.
Tujuan Akuisisi Dan Merger
Merger perusahaan bisa terjadi karena beragam motif, seperti alasan strategis, pertumbuhan bisnis, peningkatan efisiensi operasional, atau konsolidasi di industri tertentu.
Fokus utama dari merger adalah untuk membentuk entitas yang lebih besar, lebih kuat, atau lebih efisien, dengan harapan untuk mencapai keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi secara terpisah.
Merger dapat memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya operasional dengan menggabungkan operasi, infrastruktur, atau rantai pasokan dari kedua perusahaan. Penghematan biaya ini dapat meningkatkan margin keuntungan perusahaan dan membuatnya lebih kompetitif di pasar.
Sedangkan tujuan akuisisi sangat bervariasi. Beberapa akuisisi dilakukan untuk mengakses teknologi baru, memperluas lini produk, atau bahkan menghilangkan pesaing.
Akuisisi juga bisa menjadi strategi pertumbuhan yang cepat bagi perusahaan pembeli, memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke pasar baru atau memperkuat posisi mereka di pasar yang sudah ada.
Akuisisi juga dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi operasional dengan mengintegrasikan operasi, sistem, atau infrastruktur dari perusahaan target. Dengan melakukan integrasi yang efektif, perusahaan pembeli dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan produktivitas.
Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana