Wajib Tau, Perubahan PT Menjadi PT PMA, Jika Lakukan Hal Ini!
Smartlegal.id -
“Perubahan PT menjadi PT PMA yang sudah berdiri di Indonesia dapat dilakukan dengan pemindahan sebagian atau seluruh sahamnya oleh entitas asing.”
Investasi asing memainkan peran penting dalam perekonomian global, bagi perusahaan, investasi asing dapat menjadi kunci keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Perubahan status dari Perusahaan Terbatas (PT) Biasa menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah langkah strategis yang dapat membawa berbagai manfaat bagi perusahaan, seperti akses modal yang lebih luas, transfer teknologi, dan ekspansi pasar internasional.
Perubahan status ini bukan hanya sebatas tentang label saja, namun juga memberikan sejumlah implikasi hukum yang harus diikuti oleh PT pasca perubahan menjadi PT PMA.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Lantas bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya!
Baca juga: Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS
Perubahan PT Ditinjau Dari Kepemilikan Saham Entitas Asing
Sebuah PT terdiri atas sejumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tellah diubang dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT “orang” yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat berupa orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PT yang telah berdiri di Indonesia atas kepemilikannya dapat seluruhnya atau sebagian sahamnya dimiliki oleh entitas asing baik individu ataupun badan hukum asing.
Adapun syarat kepemilikan oleh entitas asing diatur lebih lanjut dalam diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dcngan penanam modal dalam negeri.
Berikut ketentuan spesifik untuk PT PMA diantaranya:
- Dilakukan terhadap usaha besar (tidak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah);
- dilakukan terhadap kegiatan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing;
- Badan usaha yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, yaitu total investasi lebih besar dari Rp 10 miliar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan) (Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM 4/2021).
- PMA dilakukan dengan ketentuan modal ditempatkan atau disetor minimal Rp10 miliar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan) (Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021).
Baca juga: 6 Kesalahan Umum yang Harus Dijauhi Jika Ingin Mendirikan PT PMA
Perubahan Status Dari PT ke PT PMA
Perubahan status menjadi PT PMA dilakukan dengan cara pemutakhiran data pelaku usaha pada sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 57 ayat (4) Peraturan BKPM 4/2021). Berikut cara kewajiban PT yang berubah menjadi PT PMA, yaitu:
Baca juga: Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini
Perubahan Anggaran Dasar
Munculnya entitas asing sebagai pemegang saham, maka PT perlu melakukan perubahan anggaran dasar, untuk menyesuaikan kebaruan. Dilakukan dengan cara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar PT.
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (Pasal 91 UU PT).
Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU PT, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan anggaran dasar PT.
Melaporkan Pada Sistem OSS
Setelah terjadi perubahan menjadi PT PMA maka Langkah selanjutnya perlu dilaporkan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data perusahaan dan izin usaha sesuai dengan ketentuan perizinan PT PMA di Indonesia.
Tahapan ini juga melibatkan pembaharuan profil PT, permodalan PT, data pengurus dan pemegang saham PT, serta perubahan pada maksud dan tujuan PT
Perusahaan Anda memerlukan konsultasi hukum perusahaan, terkait legalitas bisnis, pendirian badan hukum, atau perubahan status perusahaan? segera hubungi Smartlegal.id. Kami siap membantu dengan konsultasi hukum terbaik, Klik tombol dibawah ini!
Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana