Apa Saja Perbedaan Holding Company dan Sister Company?

Smartlegal.id -
Holding Company

“Berbagai struktur perusahaan dapat dipilih sesuai kebutuhan seperti holding company (perusahaan induk) dan sister company (perusahaan saudara).”

Seiring perkembangan bisnis pengusaha mulai melakukan ekspansi dan inovasi bisnisnya. Oleh karena itu dibutuhkan berbagai jenis badan hukum yang mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan bisnis sesuai dengan strategi bisnis yang dijalankan. 

Holding Company dan Sister Company muncul sebagai jawaban atas gencarnya inovasi bisnis tersebut. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal struktur, fungsi, dan hubungan antar perusahaan. 

Lantas apa saja perbedaan antara holding company dan sister company? Simak selengkapnya!

Baca juga: Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant,  Dari Kasus Tutupnya Zenius

Pengertian Holding Company dan Sister Company

Peraturan Indonesia tidak menjelaskan secara eksplisit pengertian keduanya. Holding company adalah perusahaan yang memiliki saham pengendali di satu atau lebih perusahaan lain.

Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis” holding company merupakan suatu perusahaan yang memiliki tujuan untuk mempunyai saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.

Sedangkan sister company adalah adalah dua atau lebih perusahaan yang dimiliki oleh entitas induk yang sama dan terpisah secara kelembagaan. Mereka beroperasi secara independen satu sama lain meskipun berada di bawah kepemilikan yang sama.

Baca juga: Belajar soal Merger Perusahaan dari “Bergabungnya” Smartfren dan XL

Pembentukan Holding dan Sister Company

Pembentukannya kedua entitas ini mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT)

Berikut adalah tahapan dalam mendirikan holding company dan sister company (Pasal 7 UU PT) Persyaratan dasar pembentukan yang meliputi:

  1. Pendiri: Minimal 2 orang dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Saham: Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian.
  3. Badan Hukum: Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Sebelum mengurus perizinan pada umumnya pembentukan suatu Holding Company harus melewati beberapa proses berikut:

  1. Proses Residu: Perusahaan asal dipecah sesuai sektor usaha. Sisanya dikonversi menjadi holding company yang memegang saham di perusahaan pecahan.
  2. Proses Prosedur Penuh: Holding company dibentuk sebagai perusahaan independen, dari perusahaan yang sudah ada atau diakuisisi.
  3. Proses Prosedur Terprogram: Pembentukan holding company direncanakan sejak awal bisnis. Perusahaan pertama dalam grup menjadi perusahaan induk.

Baca juga: Multi Brand Ala Honda: Punya 2 Logo Berbeda Di Satu Perusahaan

Ciri-Ciri Keduanya

Berikut adalah beberapa ciri-ciri perusahaan holding company:

  1. Kepemilikan Saham: biasanya memiliki sebagian besar saham (lebih dari 50%) dari perusahaan yang dimilikinya, yang dikenal sebagai anak perusahaan.
  2. Kontrol dan Pengawasan: memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan strategis dan operasional dari anak perusahaan.
  3. Diversifikasi Risiko: Dengan memiliki berbagai anak perusahaan di berbagai sektor, holding company dapat mengurangi risiko bisnisnya melalui diversifikasi.

Sedangkan berikut adalah ciri-ciri  sister company:

  1. Kepemilikan Bersama: sister company dimiliki oleh induk perusahaan yang sama, tetapi tidak memiliki saham satu sama lain.
  2. Operasi Independen: meskipun dimiliki oleh entitas yang sama, sister company beroperasi secara terpisah dan sering kali di industri yang berbeda.
  3. Sumber Daya Bersama: dalam beberapa kasus, sister company dapat berbagi sumber daya seperti teknologi, keahlian, atau infrastruktur untuk mencapai sinergi dan efisiensi.

Baca juga: Pembukaan Cabang Baru Perusahaan, Ini Legalitas Yang Wajib Diurus!

Contoh Perusahaan

Contoh perusahaan yang termasuk dalam perusahaan induk adalah:

  1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, mengelola beberapa anak perusahaan di industri semen.
  2. PT Pupuk Indonesia (Persero), menaungi PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, dan lainnya.
  3. PT Astra International Tbk, menaungi berbagai anak perusahaan di berbagai sektor seperti otomotif, jasa keuangan, alat berat, agribisnis, infrastruktur, dan logistik.

Contoh perusahaan yang termasuk dalam perusahaan sister company adalah:

  1. Telkomsel dan IndiHome, kedua perusahaan ini berada di bawah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) sebagai induk perusahaan.
  2. Garuda Indonesia dan Citilink, kedua maskapai ini berada di bawah PT Garuda Indonesia sebagai induk perusahaan.

Terlalu sibuk dengan bisnis dan tidak sempat mengurus pendirian badan usaha? Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY