Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Smartlegal.id -
“Penting untuk memahami apa saja kelebihan dan kekurangan mendirikan CV dan PT terkait badan usaha yang cocok untuk UMKM.”
Dalam memulai atau mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memilih badan usaha yang cocok untuk UMKM yang tepat menjadi salah satu keputusan krusial yang dapat memengaruhi kelangsungan dan perkembangan bisnis.
Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pelaku UMKM adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas).
UMKM telah mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Meskipun PT dan CV memiliki tujuan yang sama, yakni untuk menjalankan usaha secara legal dan terorganisir, keduanya menawarkan keuntungan dan tantangan yang berbeda.
Bagi banyak pengusaha, terutama yang baru memulai, memilih antara mendirikan CV atau PT sering kali membingungkan.
Untuk itu, dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing badan usaha, serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh pengusaha UMKM dalam memilih antara CV atau PT.
Setiap pilihan tentu memiliki pertimbangan yang harus disesuaikan dengan tujuan bisnis, risiko, serta kebutuhan jangka panjang usaha yang dijalankan.
Ketahui juga beberapa contoh perusahaan CV dalam artikel 5 Contoh Perusahaan CV yang Terkenal di Indonesia dari Berbagai Bidang.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Dasar hukum pendirian CV serta syarat mendirikan CV saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Dalam Permenkumham 17/2018 diterangkan cara pendaftaran CV, persekutuan firma, dan persekutuan perdata secara online maupun offline.
Kelebihan CV:
- Proses Pendirian yang Relatif Mudah
Pendirian CV lebih sederhana dibandingkan PT. Proses administrasi dan dokumen yang diperlukan pun tidak terlalu rumit, sehingga bisa lebih cepat dan hemat biaya untuk memulai usaha.
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Biaya Pendirian Lebih Murah
Dibandingkan dengan PT, biaya pendirian CV jauh lebih rendah. Tidak ada kewajiban modal minimal seperti pada PT, sehingga cocok untuk pengusaha dengan modal terbatas.
- Fleksibilitas dalam Pengelolaan
Dalam CV, pengelolaannya lebih fleksibel. Para pengurus (atau sekutu aktif) memiliki kontrol lebih besar atas operasional dan keputusan bisnis tanpa terlalu banyak campur tangan dari pihak luar.
- Tidak Ada Pemisahan Aset Pribadi dan Usaha
Meskipun ini juga menjadi kelemahan, bagi sebagian pengusaha yang tidak memerlukan struktur hukum yang rumit, hal ini bisa dianggap sebagai keuntungan. Pengusaha bisa lebih mudah mengakses dana pribadi dan usaha tanpa formalitas yang ketat.
- Cocok untuk Bisnis Kecil dan Menengah
CV ideal untuk bisnis yang masih dalam tahap pengembangan atau yang tidak memerlukan modal besar dan struktur perusahaan yang rumit. CV seringkali digunakan oleh pengusaha kecil yang fokus pada pasar lokal atau skala terbatas.
Kekurangan CV:
- Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Salah satu kelemahan utama CV adalah tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas. Artinya, jika bisnis mengalami kerugian atau masalah hukum, aset pribadi sekutu aktif dapat disita untuk menutupi kewajiban perusahaan.
- Keterbatasan dalam Akses Modal
CV sulit menarik investor besar karena tidak ada kepemilikan saham yang bisa diperdagangkan. Hal ini membuat CV kurang cocok untuk bisnis yang membutuhkan modal besar atau ingin berkembang pesat.
- Tidak Dapat Mengajukan IPO atau Saham
CV tidak dapat mengeluarkan saham atau melakukan penawaran umum (IPO), sehingga tidak memiliki potensi untuk mengumpulkan dana publik seperti halnya PT.
- Risiko Perselisihan antara Sekutu
Karena CV melibatkan lebih dari satu pihak, perselisihan antar sekutu bisa menjadi masalah serius. Perjanjian antara sekutu aktif dan pasif harus jelas untuk menghindari konflik yang dapat merugikan bisnis.
- Keterbatasan dalam Pertumbuhan
Struktur dan manajemen CV cenderung lebih sederhana dan tidak cocok untuk pengembangan usaha besar atau yang ingin menembus pasar internasional. Oleh karena itu, jika bisnis berkembang pesat, pemilik CV mungkin harus mempertimbangkan untuk beralih ke PT.
Baca juga: Perbedaan UD dan CV beserta Kelebihan dan Kekurangannya, Pilih Mana?
Secara keseluruhan, CV lebih cocok untuk bisnis kecil hingga menengah yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan modal terbatas.
Namun, jika tujuan Anda adalah untuk mengembangkan usaha yang lebih besar dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, CV mungkin bukan pilihan terbaik.
Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM: Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan PT:
- Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik
Salah satu keuntungan terbesar dari mendirikan PT adalah adanya pemisahan antara aset pribadi pemilik dan aset perusahaan.
Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang dimiliki, sehingga aset pribadi (seperti rumah atau kendaraan) tidak akan terancam jika perusahaan menghadapi masalah hukum atau kebangkrutan.
- Kemampuan untuk Menarik Investor
PT lebih mudah untuk menarik investor, baik dalam bentuk modal ventura atau penerbitan saham. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana yang lebih besar dan lebih mudah berkembang, terutama untuk ekspansi atau proyek besar.
- Mudah untuk Mengalihkan Kepemilikan
Kepemilikan PT dapat dengan mudah dipindahkan atau dijual kepada pihak lain melalui transaksi saham.
Hal ini tentu memberikan fleksibilitas bagi pemilik jika mereka ingin mengundurkan diri atau mencari mitra baru tanpa harus merombak struktur perusahaan secara keseluruhan.
Perlu digaris bawahi dalam Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Dalam aturan tersebut tertulis mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris. Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi pendiri PT perorangan bagi UMKM.
UMKM diklasifikasikan berdasarkan berapa aspek, ketahui klasifikasi UMKM dalam artikel Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia.
- Kepercayaan Pasar yang Lebih Tinggi
Perusahaan berbentuk PT umumnya lebih dipercaya oleh pihak ketiga, seperti bank, pemasok, dan mitra bisnis.
Status hukum yang lebih kuat dan adanya struktur yang jelas membuat PT lebih diandalkan dalam menjalankan bisnis, terutama dalam kontrak jangka panjang.
- Peluang untuk Ekspansi Bisnis
Dengan struktur yang lebih formal dan sistem yang lebih terorganisir, PT memungkinkan pengembangan yang lebih cepat, baik melalui ekspansi pasar, akuisisi, atau penawaran umum (IPO) di masa depan.
PT tidak bergantung pada individu tertentu. Perusahaan ini dapat terus beroperasi meskipun pemilik atau pendirinya mengundurkan diri atau meninggal dunia, karena status perusahaan terpisah dari individu yang mengelolanya.
Baca juga: Jangan Lewatkan Tahapan BNRI Perusahaan Agar Pendirian PT Jadi Sah!
Kekurangan PT:
- Proses Pendirian yang Rumit
Mendirikan PT memerlukan proses administratif yang lebih panjang dan kompleks dibandingkan CV. Anda harus menyiapkan akta pendirian, menyetorkan modal minimum, serta melalui proses registrasi yang melibatkan notaris dan instansi pemerintah.
PT mungkin tidak cocok untuk usaha kecil yang belum siap untuk menghadapi biaya dan persyaratan administratif yang lebih berat. Jika tujuan bisnis hanya untuk skala kecil atau lokal, PT bisa menjadi beban yang tidak perlu.
- Modal Awal yang Cukup Besar
Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU 40/2007) diatur bahwa PT wajib memiliki modal dasar.
PT mensyaratkan modal minimum yang cukup besar (Rp50 juta untuk PT PMDN dan Rp100 juta untuk PT PMA). Bagi UMKM yang baru berkembang, modal ini bisa menjadi hambatan untuk memulai usaha dalam bentuk PT.
- Biaya Operasional yang Lebih Tinggi
Selain biaya pendirian yang lebih besar, PT juga memerlukan biaya operasional yang lebih tinggi, seperti biaya akuntansi, audit, pajak, serta pengurusan izin usaha yang lebih kompleks. Hal ini bisa menjadi beban tambahan bagi pengusaha kecil.
- Kewajiban Laporan Keuangan dan Pajak yang Lebih Ketat
PT diharuskan untuk membuat laporan keuangan tahunan dan menjalani audit oleh akuntan publik, yang bisa memerlukan biaya tambahan.
Proses perpajakan dan pelaporan juga lebih rumit, dengan kewajiban untuk membayar pajak badan dan mematuhi peraturan yang lebih ketat.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Rumit
Pengambilan keputusan dalam PT cenderung lebih formal dan membutuhkan persetujuan dari pemegang saham atau direksi. Struktur ini dapat memperlambat pengambilan keputusan dibandingkan dengan CV yang lebih fleksibel.
Mendirikan PT menawarkan banyak keuntungan, terutama dalam hal perlindungan hukum, kemampuan menarik investor, dan peluang ekspansi.
Namun, hal ini juga datang dengan biaya dan proses yang lebih tinggi serta kewajiban yang lebih kompleks.
Oleh karena itu, PT lebih cocok untuk UMKM yang memiliki modal yang cukup dan rencana pengembangan jangka panjang. Untuk bisnis yang lebih kecil atau yang baru berkembang, bentuk badan usaha seperti CV mungkin lebih praktis dan menguntungkan.
Tidak paham badan usaha apa yang cocok untuk bisnis anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8448/syarat-dan-prosedur-mendirikan-cv?lang=1
https://mekari.com/blog/cara-mendirikan-cv/
https://www.badanperizinan.co.id/?gad_source=1&gclid=EAIaIQobChMIlsKZv6q6igMVyqhmAh0I0gW0EAAYASAAEgJHp_D_BwE