Jasa Perubahan Akta Perusahaan PT, CV, PMA, Hingga Firma, Berapa Biayanya?
Smartlegal.id -

“Gunakan jasa perubahan akta perusahaan untuk mempercepat pengurusan perubahan legalitas PT, CV, PMA, atau Firma.”
Perubahan dalam struktur perusahaan seperti PT, CV, PMA, maupun Firma sering terjadi seiring jalannya bisnis. Perubahan ini wajib dicatat dalam akta agar status hukum perusahaan tetap sah dan valid secara formal.
Jika akta tidak segera diubah maka perusahaan bisa kesulitan mengurus izin atau membuka rekening usaha. Selain itu informasi hukum yang tidak sesuai membuat perusahaan rentan dianggap tidak patuh oleh pemerintah.
Alasan perubahan akta sangat beragam mulai dari perubahan alamat usaha hingga pergantian susunan kepengurusan. Untuk PMA perubahan pemegang saham asing juga harus dicatat karena menyangkut kepemilikan modal dari luar negeri.
Lantas bagaimana prosedur perubahan akta pada PT, CV, PMA, dan Firma termasuk syarat serta biayanya. Artikel ini akan membahas hal tersebut secara ringkas agar Anda lebih siap menghadapi proses perubahan akta.
Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Akta PT: Cek Syarat dan Lama Prosesnya
Syarat Perubahan Akta
Sebelum melakukan perubahan akta perusahaan, penting untuk mengetahui syarat administrasi yang harus dipenuhi agar proses perubahan dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi. Setiap jenis badan usaha seperti PT, CV, PMA, dan Firma memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan aturan hukum yang berlaku.
Syarat Perubahan Akta PT
Perubahan akta PT harus diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perubahan tersebut. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta pendirian PT beserta akta perubahan terakhir dan Surat Keputusan (SK) pengesahannya.
- Fotokopi KTP dan NPWP semua pemegang saham, direksi, dan komisaris yang masih berlaku.
- Berita acara hasil RUPS yang menyatakan persetujuan perubahan.
- Surat persetujuan perubahan dari seluruh pemegang saham.
- NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan aktif.
- Dokumen pendukung tambahan sesuai jenis perubahan, misalnya surat keterangan domisili baru jika alamat berubah.
Syarat Perubahan Akta CV
Perubahan akta CV wajib mendapat persetujuan dari semua sekutu yang tercantum dalam dokumen perubahan. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
Akta pendirian dan akta perubahan terakhir CV (jika ada).
- NPWP CV dan KTP para sekutu (aktif dan pasif).
- Surat persetujuan tertulis dari para sekutu mengenai perubahan.
- Surat keterangan domisili baru jika ada perubahan alamat.
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis perubahan, misalnya perubahan modal atau bidang usaha.
- Surat pernyataan elektronik terkait kelengkapan dan kebenaran data pemilik manfaat.
Syarat Perubahan Akta PMA
Perubahan akta PMA mirip dengan PT namun lebih kompleks karena memerlukan koordinasi dengan instansi investasi. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta perubahan dan SK pengesahan pendirian sebelumnya.
- NPWP, NIB, KTP untuk WNI, dan paspor bagi WNA.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Bukti modal dan dokumen izin usaha terkait.
- Persetujuan RUPS dan dokumen pelaporan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Pembaruan data investasi melalui sistem OSS RBA dan laporan LKPM sesuai struktur baru.
Syarat Perubahan Akta Firma
Firma mengharuskan perubahan akta disetujui oleh semua anggota firma. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta pendirian dan dokumen perubahan terakhir.
- KTP dan NPWP para pendiri atau anggota firma.
- Surat persetujuan perubahan seperti perubahan struktur, nama, atau alamat.
- Pengajuan perubahan biasanya melalui notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham untuk pengesahan.
Baca juga: Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Prosedur Jasa Perubahan Akta Perusahaan
Perubahan akta perusahaan adalah proses penting yang harus dilalui agar perubahan data perusahaan resmi dan diakui oleh hukum. Prosedur ini berbeda-beda berdasarkan jenis badan usaha, namun umumnya melibatkan langkah persetujuan internal, pembuatan akta oleh notaris, dan pendaftaran serta pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Prosedur Perubahan Akta PT
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus perubahan akta PT:
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perubahan dalam perseroan hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan bersama para pemegang saham. Oleh karena itu, proses perubahan harus diawali dengan penyelenggaraan RUPS.
- Pemanggilan RUPS: Dilakukan oleh Direksi paling lambat 14 hari sebelum rapat, mencantumkan waktu, tempat, dan agenda (Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT)).
- Pelaksanaan & Keputusan: RUPS sah jika dihadiri minimal 2/3 pemegang saham dan disetujui oleh lebih dari 1/2 suara hadir.
- Berita Acara: Seluruh hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua rapat dan satu peserta (Pasal 90 UU PT).
B. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Setelah RUPS diselenggarakan, langkah selanjutnya adalah membuat akta perubahan melalui notaris. Akta ini akan menjadi dokumen resmi yang mencerminkan perubahan yang disepakati.
- Penyusunan Akta: Notaris menyusun akta berdasarkan keputusan RUPS.
- Penandatanganan: Akta ditandatangani oleh pihak terkait langsung di hadapan notaris.
C. Pengajuan Persetujuan ke Kemenkumham
Akta perubahan yang telah ditandatangani harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan ini dilakukan secara elektronik oleh notaris melalui sistem SABH.
- Permohonan Online: Notaris mengajukan permohonan pengesahan melalui SABH.
- Verifikasi Dokumen: Kemenkumham akan menelaah dokumen, dan jika lengkap, menerbitkan SK Pengesahan.
D. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Sebagai tahap akhir, perubahan tersebut perlu diumumkan secara resmi melalui Berita Negara. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui perubahan dalam struktur perseroan.
- Permohonan Pengumuman: Dilakukan setelah SK diterbitkan.
- Publikasi Resmi: Pengumuman dilakukan di BNRI sesuai ketentuan (Pasal 29 UU PT).
Prosedur Perubahan Akta CV
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus perubahan akta CV:
A. Kesepakatan Para Sekutu
Setiap perubahan penting dalam CV, baik itu mengenai modal, susunan sekutu, atau anggaran dasar lainnya, harus didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota/sekutu. Proses ini biasanya diawali dengan musyawarah.
- Rapat Internal atau Kesepakatan Tertulis: Sekutu-sekutu menyepakati perubahan, misalnya perubahan modal atau nama sekutu.
- Berita Acara atau Surat Kesepakatan: Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen pendukung.
B. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Setelah kesepakatan tercapai, tahap selanjutnya adalah membuat akta perubahan di hadapan notaris. Akta ini mencantumkan seluruh detail perubahan yang telah disetujui para sekutu.
- Penyusunan Akta: Notaris menyusun akta sesuai dokumen kesepakatan.
- Penandatanganan: Para sekutu hadir dan menandatangani akta perubahan di hadapan notaris.
C. Pendaftaran Perubahan ke Kemenkumham
Meskipun CV bukan badan hukum, perubahan tetap harus didaftarkan ke Kemenkumham agar diakui secara resmi. Pendaftaran dilakukan oleh notaris melalui sistem AHU Online.
- Pengajuan Online: Permohonan pendaftaran perubahan diajukan oleh notaris secara elektronik.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan SKT sebagai bukti sah.
D. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Meskipun CV tidak wajib diumumkan dalam BNRI seperti PT, namun untuk perubahan-perubahan fundamental (seperti perubahan nama atau bubarnya CV), pengumuman di BNRI seringkali dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi kepada pihak ketiga.
- Permohonan Pengumuman: Notaris dapat mengajukan permohonan untuk pengumuman perubahan tersebut.
- Publikasi Resmi: Perubahan akan dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah proses pendaftaran di SABU selesai.
Prosedur Perubahan Akta PMA
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus perubahan akta PMA:
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setiap perubahan mendasar dalam struktur atau kegiatan PMA harus didahului dengan kesepakatan para pemegang saham melalui RUPS. Ini adalah fondasi dari setiap perubahan legal.
- Pemanggilan RUPS: Dilakukan oleh Direksi paling lambat 14 hari sebelum rapat, mencantumkan waktu, tempat, dan agenda (Pasal 82 ayat (1) UU PT).
- Pelaksanaan & Keputusan: RUPS sah jika dihadiri minimal 2/3 pemegang saham dan disetujui oleh lebih dari 1/2 suara hadir.
- Berita Acara: Seluruh hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua rapat dan satu peserta (Pasal 90 UU PT).
B. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Setelah keputusan RUPS final, perubahan tersebut harus diresmikan dalam bentuk akta notaris.
- Penyusunan Akta: Notaris akan menyusun draf akta perubahan berdasarkan berita acara RUPS dan detail keputusan yang diambil.
- Penandatanganan: Akta ditandatangani oleh pihak terkait langsung di hadapan notaris.
C. Pengajuan Permohonan ke Kemenkumham
Akta perubahan yang telah ditandatangani harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan ini dilakukan secara elektronik oleh notaris melalui sistem SABH.
- Permohonan Online: Notaris mengajukan permohonan pengesahan melalui SABH.
- Verifikasi Dokumen: Kemenkumham akan menelaah dokumen, dan jika lengkap, menerbitkan SK Pengesahan.
D. Pelaporan dan Penyesuaian Data Investasi ke Kementerian Investasi/BKPM (OSS RBA)
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, perusahaan wajib melaporkan dan menyesuaikan perubahan data investasi serta izin usaha melalui sistem perizinan berusaha.
- Pelaporan Melalui OSS RBA: Perusahaan wajib melaporkan perubahan data investasi dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Pembaruan Data & Dokumen: Lakukan pembaruan data perusahaan di OSS RBA sesuai dengan akta perubahan yang sudah disahkan Kemenkumham. Ini termasuk data perusahaan, modal, susunan pengurus, hingga penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jika ada penambahan atau pengurangan kegiatan usaha. Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Pastikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) juga disesuaikan dan dilaporkan sesuai ketentuan jika perubahan tersebut memengaruhi data investasi yang dilaporkan secara periodik.
- Validasi & Penerbitan Ulang Izin: Sistem OSS RBA akan memvalidasi perubahan. Setelah diverifikasi, perizinan berusaha perusahaan (seperti Nomor Induk Berusaha/NIB dan Izin Usaha) akan diperbarui atau diterbitkan ulang sesuai dengan data terbaru.
E. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Sebagai langkah terakhir dan demi transparansi, perubahan akta PMA perlu diumumkan secara resmi.
- Permohonan Pengumuman: Setelah SK Pengesahan dari Kemenkumham terbit, notaris akan memohon pengumuman perubahan tersebut.
- Publikasi Resmi: Perubahan akan dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), memastikan bahwa publik dan pihak ketiga mengetahui adanya perubahan data pada perusahaan PMA.
Prosedur Perubahan Akta Firma
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus perubahan akta Firma:
A. Kesepakatan Para Sekutu
Setiap perubahan penting dalam Firma, baik itu mengenai modal, susunan sekutu, atau anggaran dasar lainnya, harus didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota/sekutu.
- Rapat Internal atau Kesepakatan Tertulis: Sekutu-sekutu menyepakati perubahan, misalnya perubahan modal atau nama sekutu.
- Berita Acara atau Surat Kesepakatan: Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen pendukung.
C. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Setelah kesepakatan dicapai oleh para sekutu, langkah selanjutnya adalah membuat akta perubahan di hadapan notaris. Akta ini mencantumkan seluruh detail perubahan yang telah disetujui para sekutu.
- Penyusunan Akta: Notaris menyusun akta sesuai dokumen kesepakatan.
- Penandatanganan: Para sekutu hadir dan menandatangani akta perubahan di hadapan notaris.
D. Pendaftaran Perubahan ke Kemenkumham
Setelah akta perubahan ditandatangani, notaris akan mendaftarkan perubahan tersebut secara elektronik ke Kemenkumham agar diakui secara resmi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem AHU Online.
- Pengajuan Online: Permohonan pendaftaran perubahan diajukan oleh notaris secara elektronik.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan SKT sebagai bukti sah.
E. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Meskipun tidak seformal PT yang wajib, beberapa perubahan penting pada Firma, terutama yang berkaitan dengan pihak ketiga (misalnya pembubaran Firma atau perubahan nama yang signifikan), seringkali diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk tujuan publikasi dan kepastian hukum.
- Permohonan Pengumuman: Notaris dapat mengajukan permohonan untuk pengumuman perubahan tersebut.
- Publikasi Resmi: Perubahan akan dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah proses pendaftaran di SABU selesai.
Baca juga: 5 Langkah Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan Beserta Persyaratannya
Biaya Perubahan Akta
Selain prosesnya yang cukup teknis dan membutuhkan ketelitian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pengurusan perubahan akta juga bisa memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Namun tidak perlu khawatir, SmartLegal.id dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus perubahan akta perusahaan dengan biaya yang terjangkau dan didampingi oleh tim yang berpengalaman.
Biaya yang diperlukan untuk perubahan akta pada tahun 2025 melalui SmartLegal.id akan disesuaikan dengan jenis perubahan dan paket layanan yang dipilih. Biaya juga dapat berubah tergantung pada kompleksitas kasus dan kebutuhan perusahaan.
Berikut adalah rincian paket layanan yang tersedia:
Ingin urus perubahan akta perusahaan tanpa ribet dan sesuai regulasi? Smartlegal.id siap membantu Anda dari awal hingga tuntas. Hubungi tim kami sekarang juga dan pastikan proses hukum perusahaan Anda berjalan lancar!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://libera.id/blogs/perubahan-akta-perusahaan/
https://ahu.go.id/perseroan-terbatas