Perizinan Berusaha Satu Kawasan: Apakah Persyaratan Dasar Masih Wajib Dipenuhi?

Smartlegal.id -
Perizinan Berusaha Satu Kawasan
Sumber: Freepik

Perizinan berusaha satu kawasan kini disederhanakan. Ketahui syarat dan ketentuan untuk memperoleh izin usaha satu kawasan agar kegiatan usaha tetap patuh dan terhindar dari risiko hukum.” 

Tidak semua kegiatan usaha dilakukan pada gedung maupun kawasan milik sendiri. Dalam praktiknya, banyak usaha beroperasi di bangunan atau kawasan bersama, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, rest area, hingga bandara.

Penggunaan bangunan atau kawasan bersama kerap dipilih karena dinilai lebih efisien dan strategis untuk meningkatkan visibilitas produk maupun layanan. Meski begitu, pelaku usaha tetap wajib memenuhi dan mengurus perizinan berusaha yang berlaku.

Banyak pelaku usaha mengira perizinan berusaha satu kawasan membuat seluruh persyaratan dasar tidak lagi wajib dipenuhi. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar, pelaku usaha tetap harus memiliki persyaratan dasar untuk dapat mengajukan perizinan berusaha satu kawasan.

Lantas, apakah pelaku usaha di satu kawasan bersama tetap wajib mengurus persyaratan dasar perizinan? Bagaimana mekanisme pengurusan izin lokasi usaha satu kawasan?

Baca juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penyederhanaan Perizinan Usaha Satu Kawasan

Setiap kegiatan usaha, baik yang berisiko rendah, menengah, maupun tinggi, tetap wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), ketentuan perizinan usaha dibedakan sebagai berikut:

  1. Risiko rendah: NIB
  2. Risiko menengah: NIB dan Sertifikat Standar
  3. Risiko tinggi: NIB dan Izin

Khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di bangunan atau kawasan bersama, pemerintah memberikan kemudahan berupa tidak diwajibkannya pengurusan ulang persyaratan dasar. 

Namun, persyaratan dasar tersebut harus sudah dimiliki oleh pemilik atau pengelola kawasan. Pelaku usaha dapat melanjutkan permohonan perizinan berusaha atau PB UMKU dengan menggunakan dokumen persyaratan dasar atas nama pengelola atau pemilik kawasan.

Kemudahan perizinan usaha tanpa penerbitan persyaratan dasar ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha sebagaimana amanat dalam Pasal 13 PP 28/2025 dan Pasal 41 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).

Meski begitu, pelaku usaha tetap harus memastikan pemilik dan pengelola gedung maupun kawasan telah memiliki dokumen persyaratan dasar yang dibutuhkan. Tanpa dokumen persyaratan gedung atau kawasan usaha, pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan berusaha tanpa penerbitan persyaratan dasar di OSS. 

Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

Mengenal Bangunan dan Kawasan Bersama Serta Persyaratan Dasarnya

Bangunan dan kawasan bersama adalah konsep penggunaan ruang, fasilitas, hingga kawasan secara bersama-sama dengan banyak orang. Kegiatan usaha yang berada pada bangunan dan kawasan bersama ini bisa mendapatkan perizinan berusaha tanpa memenuhi persyaratan dasar.

Namun, kemudahan ini tidak serta merta didapatkan oleh pelaku usaha. Perizinan berusaha tanpa memenuhi persyaratan dasar bisa didapatkan jika bangun maupun kawasan bersama sudah memiliki persyaratan dasar seperti:

1. KKPR

Sebelum mengajukan perizinan berusaha tanpa persyaratan dasar, pelaku usaha harus memastikan bahwa bangunan dan kawasan tempat kegiatan usahanya telah memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). KKPR merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan usaha yang memastikan kesesuaian rencana lokasi usaha dengan tata ruang wilayah. 

2. Persetujuan Lingkungan

Selain KKPR, pelaku usaha harus mengetahui apakah bangunan dan kawasan bersama tempat kegiatan usahanya sudah memiliki persetujuan lingkungan atau belum. Persetujuan lingkungan ini dibutuhkan untuk memastikan tempat kegiatan usaha tidak merusak ekosistem, mematuhi hukum, dan mengelola dampak lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki bangunan dan kawasan bersama tempat usaha juga dibutuhkan agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tanpa persyaratan dasar. PBG ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa gedung telah memenuhi standar teknis yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan penghuni.

4. Sertifikat Laik Fungsi

Selain KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan PBG, pelaku usaha juga harus memastikan bangunan serta kawasan bersama tempat kegiatan usahanya dilakukan telah memiliki sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF dibutuhkan untuk memastikan bangunan gedung bersama tempat usaha ini aman, sehat, dan sesuai dengan standar teknis. 

Jika pemilik maupun pengelola gedung dan kawasan tidak memiliki keempat persyaratan dasar ini, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui OSS tanpa penerbitan persyaratan dasar. Kondisi ini berpotensi menghambat operasional usaha dan membuka risiko sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca juga: Masalah OSS Dikeluhkan Pelaku Usaha, Mengurus Perizinan Usaha Masih Dinilai Sulit?

Cara Izin Lokasi Usaha Satu Kawasan

Pengurusan izin lokasi usaha satu kawasan dilakukan melalui sistem OSS dengan melewati beberapa tahapan utama berikut:

1. Lokasi Usaha

Dalam proses pengajuan izin lokasi usaha kolektif, pelaku usaha harus memilih lokasi usaha terlebih dahulu. Sistem kemudian akan menampilkan daftar lokasi yang telah terdaftar atau ditambahkan sebelumnya.

Setelah itu, pelaku usaha akan diminta untuk menambah posisi lokasi dan jenis matra posisi. Jika matra posisi berada di darat, pelaku usaha harus melengkapi form penambahan posisi lokasi usaha darat. 

2. Pengajuan Kegiatan Usaha

Pengajuan kegiatan usaha untuk izin lokasi usaha kolektif dapat dilakukan dengan cara melengkapi detail kegiatan. Setelahnya, sistem akan menampilkan data kegiatan usaha. 

Jika pelaku usaha telah membuat kegiatan usaha, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses perizinan berusaha. Namun, jika sebelumnya pelaku usaha telah memiliki kegiatan usaha yang sedang berjalan atau terbit, bisa memilih menu detail perizinan untuk melacak status perizinan berusahanya.

3. Persyaratan Dasar Tata Ruang

Pada tahap ini, sistem OSS akan menampilkan pemberitahuan bahwa kegiatan usaha tidak memerlukan persyaratan dasar karena berada di kawasan bersama. Persyaratan dasar tata ruang dilakukan tanpa pengajuan KKPR dengan verifikasi oleh DPMPTSP kabupaten/kota sesuai lokasi usaha.

4. Perizinan Berusaha

Di tahap perizinan berusaha, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi data investasi yang berisi:

  • Biaya pembelian dan pematangan tanah
  • Biaya mesin atau peralatan dalam negeri
  • Biaya mesin atau peralatan impor
  • Biaya investasi lain-lain

Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melengkapi data tenaga kerja dan data produk/jasa melalui pengisian form. Setelah semua data yang dibutuhkan telah dilengkapi, sistem akan secara otomatis menampilkan hasil risiko usaha. 

Penyederhanaan perizinan usaha satu kawasan memang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Namun, kemudahan ini tidak menghapus risiko hukum akibat kesalahan memahami mekanisme dan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha satu kawasan.

Kesalahan memahami mekanisme persyaratan dasar untuk perizinan berusaha satu kawasan dapat menghambat terbitnya izin usaha. Oleh karena itu, pendampingan profesional dapat menjadi solusi efektif agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Smartlegal.id siap membantu seluruh kebutuhan bisnis Anda, termasuk pengurusan izin usaha satu kawasan. Dengan bantuan konsultan hukum terpercaya, penerbitan izin usaha satu kawasan Anda dapat berjalan dengan aman. Hubungi kami sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.instagram.com/p/DTroZAykhTG/?igsh=MThoZ2kyNmhxZWJuZg%3D%3D&img_index=3 
https://oss.go.id/id/panduan/692e919f5c60dc299ad54099

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY