Berminat Mendirikan Usaha Industri Produksi Semen? Ini Legalitas yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha
Smartlegal.id -

“Ketahui cara mendirikan usaha industri produksi semen dan legalitas usaha yang dibutuhkan agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan aman sesuai ketentuan yang berlaku.”
Industri semen merupakan salah satu sektor penopang bagi industri manufaktur, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta sektor konstruksi di Indonesia. Semen terdiri dari banyak jenis, mulai dari portland cement, portland composite cement, semen mortar, semen putih, hingga semen khusus yang tahan sulfat.
Secara historis, industri semen nasional telah tumbuh pesat sejak pabrik pertama berdiri di tahun 1920. Hingga kini, Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen semen utama di dunia dan aktif mengekspor produk semen ke berbagai negara di kawasan Asia, Australia, hingga Oceania.
Namun, sejak akhir 2024-2025, industri semen Indonesia mengalami oversupply (kelebihan pasokan). Kapasitas produksi nasional tercatat mencapai sekitar 119,9 juta ton, sementara konsumsi domestik hanya berada di kisaran 65,5 juta ton. Kondisi ini menimbulkan persaingan yang ketat di antara pelaku usaha.
Meski demikian, industri semen diproyeksikan tetap akan terus tumbuh moderat 1-2% pada tahun 2026. Pertumbuhan ini juga akan didorong program pemerintah seperti pembangunan 3 juta rumah.
Di balik prospek tersebut, industri produksi semen dikenal sebagai kegiatan usaha dengan tingkat kompleksitas perizinan yang cukup rumit. Hal ini dikarenakan industri semen menggunakan lahan dalam skala besar, melibatkan aktivitas pertambangan, serta dampak lingkungan yang signifikan sehingga harus diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Lantas, legalitas apa saja yang harus dipersiapkan pelaku usaha industri semen?
Baca juga: Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), Mulai dari Nol Hingga Operasional
Mengenal Industri Produksi Semen
Industri produksi semen merupakan bagian dari sektor manufaktur yang mengolah bahan baku alam, seperti batu kapur dan tanah liat, menjadi bubuk semen yang berfungsi sebagai bahan pengikat utama dalam konstruksi. Secara umum, proses produksi semen melibatkan tujuh tahapan utama, yaitu:
- Penambangan dan penyimpanan bahan mentah
- Proses homogenisasi dan penambahan pasir silika serta bijih besi
- Proses pemanasan awal
- Proses kalsinasi dalam kiln
- Proses pendinginan clinker
- Proses pencampuran clincer dengan zat adiktif lainnya
- Proses pengepakan semen yang siap didistribusikan
Aktivitas industri produksi semen ini berdampak signifikan pada lingkungan karena menghasilkan emisi gas rumah kaca, debu partikulat, penggunaan energi yang tinggi, serta dapat merusak bentang alam sebab penambangan batu kapur. Oleh karenanya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ini wajib memiliki perizinan lingkungan sebagai salah satu bentuk upaya mitigasi risiko kerusakan lingkungan.
Tanpa perizinan lingkungan, pelaku usaha industri produksi semen tidak dapat memperoleh perizinan berusahanya. Adapun hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha industri produksi semen untuk mendapatkan izin usahanya adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana penggunaan bahan baku, kebutuhan energi dan air, serta menyiapkan dokumen teknis mesin dan peralatan.
- Menyediakan bagan alur kegiatan usaha, mulai dari pengadaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi dan quality control, hingga pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
- Memastikan kesesuaian lokasi industri dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian (Permenperin 37/2025).
- Memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan jenis dan skala unit usaha.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Industri Cat dan Tinta Cetak (Panduan Lengkap)
Ruang Lingkup KBLI Usaha Industri Produksi Semen
Berdasarkan lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), industri produksi semen berada dalam subgolongan 2394 yang juga mencakup industri kapur dan gips.
Subgolongan 2394 mencakup berbagai aktivitas seperti:
- Pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak, dan semen superfosfat
- Pembuatan kapur, slaked lime, dan kapur hidrolik
- Pembuatan plester gips dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau sulfat kalsinasi (calcined sulphate)
- Pembuatan dolomit kalsinasi (calcined dolomite).
Meski berada pada satu golongan yang sama, yaitu golongan 239, subgolongan 2394 tidak mencakup aktivitas:
- Pembuatan mortar refraktori, beton, dan lain-lain
- Pembuatan produk dari semen
- Pembuatan produk dari plester gips
- Pembuatan beton serta mortar yang siap campur dan campur kering
Selain itu, subgolongan 2394 juga tidak mencakup aktivitas pembuatan semen yang digunakan dalam praktik dokter gigi. Pembuatan semen untuk aktivitas dokter gigi ini tercakup dalam subgolongan 3250.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha produksi semen harus menentukan KBLI yang tepat serta sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan. Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berakibat serius, karena KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi di OSS.
Baca juga: Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri
Legalitas Usaha Industri Produksi Semen
KBLI berperan penting dalam menentukan tingkat risiko kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), tingkat risiko usaha secara umum dibagi menjadi 3, yakni:
- Tingkat risiko rendah
- Tingkat risiko menengah (termasuk menengah rendah dan menengah tinggi)
- Tingkat risiko tinggi
Masing-masing tingkat risiko usaha ini memerlukan jenis izin usaha yang berbeda. Pada usaha tingkat risiko rendah, jenis legalitas usaha yang dibutuhkan lebih sederhana daripada izin usaha untuk tingkat risiko menengah dan tinggi.
Industri produksi semen dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar sebagai legalitas kegiatan usahanya.
Sertifikat standar untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha.
Pada tahap awal, sistem OSS akan menerbitkan sertifikat standar yang belum terverifikasi. Sertifikat ini hanya dapat digunakan sebagai dasar persiapan kegiatan usaha, bukan untuk operasional penuh.
Apabila dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak NIB diterbitkan pelaku usaha tidak memenuhi standar atau tidak melakukan persiapan kegiatan usaha, maka sertifikat standar yang belum terverifikasi dapat dicabut oleh OSS. Pencabutan ini berdampak fatal karena kegiatan usaha tidak dapat beroperasi secara legal dan berisiko dianggap tidak sah oleh pemerintah.
Mengurus legalitas usaha industri semen bukan sekadar formalitas administratif. Kesalahan dalam pemilihan KBLI atau kelalaian pemenuhan standar dapat berujung pada gagal terbitnya izin usaha.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan hukum yang berpengalaman agar seluruh proses perizinan berjalan tepat, efisien, dan sesuai ketentuan.
Dengan bantuan konsultan hukum, legalitas usaha bisa terbit tanpa hambatan yang berarti. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda, termasuk perizinan usaha industri semen dengan tim smartlegal.id. Hubungi kami sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/legalitas-yang-harus-dipenuhi-untuk-mendirikan-industri-produksi-semen-di-indonesia/



























