Modal Minimum PMA Turun, Apa Dampaknya Bagi Legalitas Usaha?
Smartlegal.id -

“Penurunan modal minimum PMA menjadi Rp2,5 miliar mempengaruhi komponen modal dan legalitas usaha. Ketahui perbedaan aturan lama dan baru, dampaknya pada legalitas usaha.”
Jumlah Penanaman Modal Asing di Indonesia terus mengalami penurunan signifikan pada kuartal II dan III pada tahun 2025. Situasi ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan kepercayaan investor asing.
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengubah ketentuan modal minimum PT PMA melalui Pasal 26 ayat (10) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).
Melalui regulasi ini, pemerintah menurunkan batas minimum modal disetor PT PMA. Lantas, apakah perubahan ini otomatis mengubah legalitas usaha yang sudah berjalan?
Baca juga: Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN, Berapa Minimal Nilainya?
Perubahan Modal Minimum PMA
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik seluruhnya asing maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dalam struktur PMA, terdapat dua komponen penting terkait permodalan:
- Nilai Minimum Investasi: Batas modal minimal yang wajib dipenuhi oleh investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
- Modal Disetor Minimum: Dana riil yang disetorkan pemegang saham ke rekening perusahaan saat pendirian.
Badan usaha PMA dikategorikan sebagai usaha besar sehingga wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi. Nilai minimum investasi PMA dalam Pasal 26 ayat 2 Peraturan BKPM 5/2025 harus lebih besar dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Adapun modal minimum yang disetor untuk PMA pada Pasal 12 ayat 7 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 adalah paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Namun, ketentuan ini diubah dalam Peraturan BKPM 5/2025 yang mana menetapkan modal minimum pada PMA menjadi Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Pasal 27 Peraturan BKPM 5/2025 juga mewajibkan modal yang disetor harus tetap berada dalam rekening badan usaha dan tidak dapat dipindahkan dalam jangka waktu paling singkat selama 12 bulan. Kewajiban pengendapan modal disetor ini dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha ketika melakukan permohonan perizinan berusaha di OSS.
Meski terdapat kewajiban pengendapan modal disetor dalam rekening badan usaha, pelaku usaha tetap diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional, seperti pembelian aset, pembangunan gedung, atau operasional badan usaha.
Penting untuk diperhatikan, penurunan modal minimum tidak serta merta menurunkan standar kepatuhan usaha. PT PMA tetap harus memenuhi legalitas perizinan usaha yang dibutuhkan untuk dapat beroperasi secara sah di Indonesia. Kesalahan dalam perubahan modal minimum PMA akan berdampak pada ketidaksesuaian data OSS, kendala saat perpanjangan izin hingga hambatan saat perubahan KBLI.
Baca juga: Jasa Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT dan PMA serta Biayanya
Bentuk Badan Usaha dan Kaitannya dengan Perubahan Modal Minimum PMA
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU 25/2007) tentang Penanaman Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU 6/2023), PMA wajib didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Meski demikian, modal dasar harus ditempatkan dan disetor secara penuh paling sedikit 25%.
PMA dalam bentuk perseroan terbatas bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas atau dengan membeli saham. Artinya, seluruh aspek legalitasnya tetap tunduk pada ketentuan pendirian PT, termasuk:
- Akta pendirian
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem OSS
Pada saat pendirian Badan Usaha PMA yang dilakukan oleh orang perseorangan asing dapat menggunakan paspor yang sah dan valid. Perizinan berusaha bagi PMA dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA. Sistem OSS-RBA akan mengklasifikasikan usaha menjadi tingkat usaha rendah, menengah, atau tinggi yang nantinya dapat mempengaruhi legalitas perizinan yang dibutuhkan.
Karena PMA berbentuk Perseroan Terbatas, maka setiap perubahan modal, termasuk penyesuaian akibat perubahan modal minimum PMA, akan berdampak langsung pada Anggaran Dasar, struktur pemegang saham, serta data yang tercatat dalam sistem OSS. Dengan demikian, perubahan modal bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan perubahan yang memiliki implikasi hukum dan administratif terhadap legalitas perusahaan.
Baca juga: Penanaman Modal Asing PT PMA Berupa 100 Persen Modal Asing, Emangnya Bisa?
Dampak Perubahan Modal Minimum PMA
Penurunan modal minimum tidak otomatis mengubah struktur permodalan PT PMA yang sudah berdiri. Penyesuaian hanya merupakan opsi strategis, bukan kewajiban.
Berdasarkan Pasal 394 dan 395 Peraturan BKPM 5/2025, perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang telah terbit, terverifikasi, dan masih berlaku tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan modal minimum terbaru. Namun, penyesuaian tetap diperbolehkan jika dinilai lebih menguntungkan dan perusahaan sedang tidak melakukan perubahan lokasi usaha atau melakukan perpanjangan perizinan berusaha berbasis risiko.
Artinya, Jika ingin menyesuaikan struktur modal agar mengikuti ketentuan baru (Rp2,5 miliar), maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dan pembaruan data OSS secara resmi.
Namun perubahan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya melibatkan perubahan akta pendirian, persetujuan kemenkumham, pembaruan data di OSS hingga sinkronisasi data perizinan berusaha.
Kesalahan prosedur bisa berdampak pada validitas izin usaha di kemudian hari. Karena itu, sebelum melakukan perubahan, penting untuk memastikan seluruh aspek legalitas diperiksa dan disesuaikan dengan benar.
Jika ingin menyesuaikan struktur modal PT PMA agar lebih efisien dan selaras dengan regulasi terbaru, pastikan prosesnya dilakukan secara legal, aman, dan terintegrasi. Pendampingan dari konsultan hukum akan membantu Anda menghindari risiko administratif sekaligus memastikan legalitas usaha tetap sah.
Dengan bantuan konsultan hukum yang profesional dan berpengalaman, legalitas usaha Anda tetap aman dan sah sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda, termasuk penyesuaian modal minimum PMA dengan smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/10/29/modal-disetor-pt-pma-cukup-rp-25-miliar-apa-artinya-bagi-investor-asing/#:~:text=Minimum%20Modal%20Disetor%20PT%20PMA,dengan%20bukti%20penyetoran%20yang%20sah.
https://www.linkedin.com/posts/andiakhirah_corporatelaw-foreigninvestment-paidupcapital-activity-7422483277728555010-uiDz/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE
https://litaparomitasiregar.id/modal-pma-turun-dalam-perka-bkpm-bolehkah-diturunkan-ke-rp25-miliar/



























