Merger dan Akuisisi: Apa Saja Batasannya?

Smartlegal.id -
Merger dan Akuisisi

“Merger dan akuisisi adalah strategi bisnis yang umum digunakan oleh perusahaan untuk memperluas pasar bisnis.”

Dalam dunia bisnis, kata merger dan akuisisi sudah tidak asing lagi terdengar. Aksi tersebut adalah strategi bisnis yang umum digunakan oleh perusahaan untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, atau mendapatkan akses ke teknologi atau sumber daya baru.

Meski seringkali dilihat sebagai langkah maju dalam pertumbuhan perusahaan, merger dan akuisisi juga memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan agar prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan etika bisnis yang berlaku.

Lantas apa saja batasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Belajar soal Merger Perusahaan dari “Bergabungnya” Smartfren dan XL

Dasar Hukum

Merger dan akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).

Pasal 1 angka 9 UU PT mendefinisikan merger sebagai penggabungan satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sedangkan Akuisisi (pengalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut (Pasal 1 angka 11 UU PT).

Dapat disimpulkan Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung akan berakhir dan berganti nama menjadi perusahaan baru.

Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam akuisisi, Di mana perusahaan yang membeli (pengakuisisi) akan mengambil alih kepemilikan perusahaan yang dibeli (perusahaan yang diakuisisi).

Dalam hal ini proses merger dan akuisisi, batasan hukum adalah yang paling penting dan ketat. Indonesia memiliki regulasi tersendiri yang mengatur untuk mencegah praktik monopoli atau oligopoli yang dapat merugikan konsumen.

Baca juga: Merger dan Akuisisi Pahamin Bedanya Agar Bisnis Gak Salah langkah

Batasan Legalitas Merger dan Akuisisi

Dalam mengetahui sejauh mana batasannya, dapat dilihat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

  1. Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
  2. Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
    1. Perjanjian yang dilarang;
    2. Kegiatan yang dilarang; dan/atau
    3. Penyalahgunaan posisi dominan.

Jika pelaku usaha ingin melakukan perbuatan hukum merger dan akuisisi, sebelum ataupun sesudah melakukan perbuatan hukum merger dan akuisisi tersebut agar tidak melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan.

Selain itu pelaku usaha juga harus memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lama 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis merger atau akuisisi tersebut (Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010)

Maka dari itu, apabila ingin melakukan perbuatan hukum aksi korporasi tersebut, haruslah memperhatikan dasar hukum dan perbuatan yang dilarang.

Ingin konsultasi hukum terkait pengembangan bisnis aksi korporasi? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY