Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan
Smartlegal.id -

”Bagi perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, pendanaan, atau restrukturisasi, kepatuhan terhadap kewajiban laporan tahunan RUPS kini menjadi prasyarat yang tidak dapat diabaikan.”
Banyak Direksi masih memahami laporan tahunan sebatas formalitas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, padahal regulasi terbaru menempatkan dokumen tersebut sebagai dasar penilaian kepatuhan administratif Perseroan.
Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan tahunan kini menjadi faktor yang memengaruhi kelancaran aktivitas korporasi dalam hal Perseroan membutuhkan layanan perubahan data atau pengesahan maupun layanan lain melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) kini mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan oleh RUPS kepada SABH.
Baca juga: Panduan Lengkap Prosedur Persiapan Pelaporan Tahunan RUPS Sesuai Permenkum 49/2025
Awalnya Hanya Kepatuhan Internal, Kini Laporan Tahunan RUPS Wajib Dilaporkan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) pada awalnya telah memandatkan terkait laporan tahunan sebagai instrumen pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham.
Adapun Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Permenkum 49/2025 dalam perkembangannya diundangkan dan telah menambahkan dampak administrasi karena memindahkan sebagian proses ke ranah layanan SABH.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS kepada Menteri melalui notaris, diajukan secara elektronik melalui SABH, serta memiliki batas waktu yang terkait dengan tanggal akta notaris.
Sebelum Permenkum 49/2025 diundangkan, ketidakpatuhan akan membawa risiko risiko utama sengketa internal pemegang saham atau isu akuntabilitas organ Perseroan, namun kini terdapat risiko operasional berupa terganggunya akses layanan AHU apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Laporan Tahunan Tidak Hanya Berisi Laporan Keuangan Saja
Terdapat pemahaman yang menganggap laporan tahunan sama dengan laporan keuangan atau isi dari laporan tahunan hanya berisi laporan keuangan. Baik UUPT maupun Permenkum 49/2025 mengatur laporan tahunan sebagai paket informasi yang menggambarkan kinerja, masalah, serta tata kelola perusahaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat: laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan), laporan kegiatan, laporan pelaksanaan TJSL, rincian masalah yang mempengaruhi usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, susunan Direksi/Komisaris, serta gaji dan tunjangan/honorarium.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025 mengatur komponen laporan tahunan yang pada substansinya mencakup elemen yang sama, termasuk pos gaji dan tunjangan Direksi serta gaji/honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris.
Alur Praktis Dari Penyusunan Hingga Pelaporan
Pada praktiknya Direksi perlu untuk menutup pembukuan, memastikan ketersediaan laporan keuangan, lalu meminta Dewan Komisaris menelaah draft laporan tahunan. Setelah panggilan RUPS disampaikan, maka laporan tahunan harus tersedia di kantor Perseroan agar pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan.
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UUPT mengatur laporan tahunan ditandatangani semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan, serta disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS. Jika ada yang tidak menandatangani, maka alasannya wajib dinyatakan tertulis atau dilekatkan.
Setelah RUPS Tahunan menyetujui laporan tahunan, maka berdasarkan Permenkum 49/2025 bahwa dilakukan dokumentasi melalui akta notaris yang memuat persetujuan tersebut, lalu notaris mengajukan pemberitahuan penerimaan persetujuan laporan tahunan ke Menteri melalui SABH.
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur pelaporan dilakukan oleh Direksi melalui notaris secara elektronik di SABH, dengan dokumen pendukung berbentuk elektronik yang mencakup akta notaris persetujuan laporan tahunan dan dokumen laporan tahunan.
Perlu untuk diperhatikan mengenai tenggat waktu penyampaian dimana:
- laporan tahunan harus dipenuhi dalam kurun waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir; dan
- unggahan ke Menteri melalui notaris dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Baca juga: RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Perbedaan, Syarat, dan Kapan Digunakan
Kepatuhan Laporan Tahunan Mempengaruhi Kelancaran Bisnis
Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif yang berdampak langsung pada akses layanan SABH. Pasal 17 Permenkum 49/2025 mengatur Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 18 Permenkum 49/2025 mengatur teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau email; bila kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi, maka diberlakukan pemblokiran akses berupa penutupan akses Perseroan pada SABH.
Dalam konteks bisnis, akses terhadap SABH lazim dibutuhkan untuk berbagai layanan AHU lain, sehingga keterlambatan laporan tahunan dapat menghambat agenda korporasi lain yang memiliki tenggat waktu, misalnya perubahan data Perseroan, atau pembaruan struktur organ perseroan.
Pastikan laporan tahunan RUPS Perseroan Anda telah disusun sesuai ketentuan terbaru Permenkum 49/2025 sebelum tenggat waktu berakhir.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana



























