Ingin Mendaftarkan Pembubaran CV? Berikut Prosedurnya
Smartlegal.id -
Pendaftaran Pembubaran CV untuk menghapus NPWP.
Salah satu klien kami pernah berkonsultasi tentang perusahaan berbentuk badan usaha CV yang ingin menghapus NPWP perusahaan. Akan tetapi, Kantor Pelayanan Pajak menyarankan melakukan pembubaran CV agar NPWP- nya dapat dihapus.
CV banyak diminati pelaku usaha karena prosedur pembuatan CV dianggap lebih mudah, murah, dan cepat dari pada PT. Pendaftaran CV diatur di Perkemenkum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Aturan tersebut tidak hanya mengatur tentang prosedur pendaftaran pendirian CV, tapi mengatur mengenai pembubaran CV.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendirikan CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya
Pelaku usaha harus memenuhi alasan pembubaran sebelum mendaftarkan pembubaran CV, yaitu diantaranya:
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
- Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
- Karena kehendak para sekutu; atau
- Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi salah satu alasan diatas, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran pembubaran CV. Pembubaran CV dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Adapun dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
- Akta pembubaran;
- Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
- Dokumen lain yang menyatakan bubar.
Akta pembubaran dibikin melalui Notaris yang kemudian didaftarkan secara online ke Sistem Administrasi Badan Usaha. Jika terdapat wilayah belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi, maka pembubaran dapat diajukan dengan cara sebagai berikut:
- Melampirkan secara tertulis dokumen pendukung; dan/atau
- Surat keterangan dari kepala kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui smartlegal.id dengan melalui tombol dibawah ini.
Author : Dwiki Julio Dharmawan